Suara.com - Rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Penggeledahan berkaitan dengan dugaan kasus pembagian kuota haji pada 2024.
"Hari ini tim melanjutkan rangkaian penggeledahan terkait perkara penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji, di mana tim hari ini melakukan penggeledahan di 2 lokasi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/8/2025).
Budi menambahkan, "Pertama di Depok, rumah kediaman ASN Kementerian Agama dan tim mengamankan satu unit kendaraan roda empat. Kedua tim melakukan penggeledahan di rumah YCQ yang berlokasi di daerah Jakarta Timur."
Yaqut juga telah dimintai keterangan serta klarifikasi oleh KPK kemarin, Kamis (14/8/2025) pagi hari.
Kasus ini membuat publik penasaran, seberapa banyak kekayaan mantan Menteri Agama Yaqut yang kini tesandung kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji?
Kekayaan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru yang diunggah pada 20 Januari 2025, total kekayaan bersih Yaqut Cholil bernilai Rp 13.749.729,733 atau Rp 13,7 miliar.
Aset paling banyak yang dimiliki Yaqut adalah aset tanah dan/atau bangunan dengan total Rp9.520.500.000 atau Rp9,5 miliar. Lalu, disusul harta berupa kas dan setara kas senilai Rp2.598.475.233 atau Rp2,6 miliar.
Berikut rincian harta kekayaan Yaqut Cholil di LHKPN
Baca Juga: Skandal Haji Rp 1 Triliun: KPK Geledah Kantor Kemenag dan Sita Mobil Mewah
A. Tanah dan Bangunan: Rp9.520.500.000
1. Tanah dan bangunan seluas 573 m2/450 m2 di Kab/Kota Rembang: Rp1.889.000.000
2. Tanah seluas 560 m2 di Kab/Kota Rembang: Rp650.000.000
3. Tanah dan bangunan seluas 163 m2/163 m2 di Kab/Kota Jakarta Timur: Rp4.500.000.000
4. Tanah seluas 1159 m2 di Kab/Kota Rembang: Rp150.000.000
5. Tanah seluas 263 m2 di Kab/Kota Rembang: Rp731.500.000
6. Tanah dan bangunan seluas 510 m2/510 m2 di Kab/Kota Rembang: Rp1.600.000.000
B. Alat Transportasi dan Mesin: Rp2.210.000.000
1. Mobil, Mazda Cx-5 Minibus tahun 2015: Rp260.000.000
2. Mobil, Toyota Alphard Minibus tahun 2024: Rp1.950.000.000
C. Harta Bergerak Lain: Rp220.754.500
D. Surat Berharga: -
E. Kas dan Setara Kas: Rp2.598.475.233 2025
F. Harta Lain: -
Yaqut tercatat memiliki aset senilai Rp14,5 miliar berdasarkan laporan kekayaannya. Namun, setelah dikurangi dengan kewajiban utang sebesar Rp800 juta, nilai kekayaan bersih yang dimilikinya mencapai sekitar Rp13,7 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
Terkini
-
Terpopuler: Investasi Mengejutkan Cristiano Ronaldo, Lapor SPT Tahunan di Coretax
-
5 Sepatu Tanpa Tali Mirip New Balance 1906L, Model Loafer Harga Lebih Murah
-
Chef Devina Bagikan Tips Mempercantik Dapur agar Masak Lebih Menyenangkan
-
Tren Desain Masa Kini, Mengangkat Budaya Lokal ke Panggung Global
-
The Sultan Hotel & Residence Jakarta Gelar Exclusive Iftar Gathering "Ramadan Cita Rasa Sultan"
-
Jadwal Imsak dan Subuh Wilayah Yogyakarta Sabtu 21 Februari 2026
-
Bolehkah Puasa Tapi Tidak Tarawih? Simak Penjelasan Fiqih untuk Pekerja Sibuk
-
Doa Makan Sahur: Bacaan Lengkap, Niat Puasa, dan Keutamaannya
-
Kapan Batas Akhir Salat Tarawih di Bulan Ramadan 2026?
-
Kapan Batas Waktu Lapor SPT Tahunan? Segini Dendanya Jika Telat