Suara.com - Hari ini senin, 18 Agustus 2025 di kalender memang tidak berwarna merah, namun instansi, lembaga pendidikan serta beberapa perusahaan swasta libur. Meskipun begitu, ada sekolah yang tetap masuk, hanya untuk melaksanakan upacara HUT Kemerdekaan RI ke-80. Lantas, apakah hari ini tanggal merah?
Pemerintah telah menambahkan daftar libur pada bulan Agustus 2025. Yang mana, hal tersebut tertuang dalam SKB 3 Menteri.
Lebih jelasnya, sudah pernah diumumkan melalui siaran pers resmi yang berasal dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), pada tanggal 1 Agustus 2025.
Selanjutnya, diresmikan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terbaru Nomor:933/2025, Nomor 1/2025 serta Nomor 3/2025. Peraturan tersebut mengatur perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Cuti Bersama Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80
Merujuk pada SKB 3 Menteri, sudah resmi ditetapkan bahwa pada senin, 18 Agustus 2025 merupakan tambahan tanggal merah. Meskipun sudah ditetapkan sebagai hari libur, ada beberapa perusahaan swasta yang tetap masuk. Hal itu, tergantung kebijakan masing-masing.
Sebenarnya, penetapan cuti ini sebagai wujud dari tambahan libur. Yang mana berkaitan dengan rangkaian perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-80, jatuh pada hari minggu serta bertepatan dengan libur akhir pekan.
Sehingga, tambahan libur tersebut dapat mengganti tanggal merah nasional saat weekend. Walaupun begitu, ada juga beberapa sekolah tetap masuk untuk melaksanakan upacara perayaan Kemerdekaan RI ke-80, setelah acara selesai siswa bisa pulang.
Uniknya lagi, cuti bersama 18 Agustus 2025 ini merupakan bentuk hadiah dari Pemerintah untuk masyarakat. Supaya bisa lebih menikmati kemerdekaan. Selain itu, libur sehari tersebut dapat digunakan untuk melaksanakan kegiatan bernuansa semarak Indonesia Merdeka.
Baca Juga: 18 Agustus 2025 Cuti Bersama, Apa Bedanya dengan Tanggal Merah Libur Nasional?
Status Libur 18 Agustus Pada Pekerja Swasta
Pada paragraf sebelumnya, sudah terdapat sedikit informasi perihal status libur 18 Agustus 2025 untuk pekerja swasta. Karena tanggal merah hari ini bukan bersifat wajib, dalam artian statusnya berupa cuti bersama.
Sehingga, hal itu menjadi pilihan bagi pekerja mau tetap masuk bekerja atau tidak. Mengingat, setiap perusahaan swasta punya kebijakan masing-masing.
Jika pihak perusahaan menginginkan pekerja atau karyawan masuk kerja seperti biasa. Maka, setiap individu di dalamnya harus mematuhi kebijakan tersebut.
Keuntungan bagi mereka yang tetap masuk bekerja, otomatis berhak mendapatkan upah penuh layaknya hari biasa. Lain halnya saat ada pekerja tidak masuk. Maka, terdapat perbedaan dalam penerimaan upah.
Kalau sekarang Anda menemukan ada perusahaan atau kantor swasta tetap masuk, meskipun sudah ditetapkan cuti bersama HUT RI ke-80, maka itu sudah menjadi kesepakatan bersama, antara petinggi perusahaan dengan karyawannya.
Berita Terkait
-
Berapa Tanggal Merah yang Tersisa Usai Cuti Bersama 18 Agustus 2025? Ini Daftarnya
-
Setelah 18 Agustus, Apakah Masih Ada Cuti Bersama 2025? Cek Jadwalnya
-
Kantor Apa Saja yang Tanggal 18 Agustus Libur? Ini Daftar Instasinya
-
18 Agustus 2025 Cuti Bersama, Apa Bedanya dengan Tanggal Merah Libur Nasional?
-
Tanggal 18 Agustus 2025 Libur Nasional? Ini Keputusan Pemerintah
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Desa Snack: Saat Cerita Desa Menjadi Kekuatan Komunitas Online
-
Kapan Batas Akhir Bayar Utang Puasa Ramadan 2025, Simak Jadwalnya untuk Umat Muslim!
-
5 Salep Apotek untuk Pudarkan Keloid, Cocok untuk Bekas Luka Pascaoperasi
-
3 Lipstik Viva Mulai Rp18 Ribuan untuk Wanita Usia 40-an, Bikin Wajah Tampak Awet Muda
-
3 Rekomendasi Susu Khusus untuk Pasien Kanker, Harga di Bawah Rp100 Ribu
-
4 Sabun Cuci Muka untuk Membantu Mengencangkan Kulit Usia 40 Tahun ke Atas
-
Mengenal Susu Peptibren untuk Pasien Stroke, Lengkap dengan Cara Penyajian yang Benar
-
7 Rekomendasi Sampo Non SLS di Alfamart agar Rambut Halus Berkilau
-
Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
-
4 Sepatu Lari Hoka Selain Clifton yang Nyaman dan Responsif untuk Berbagai Kebutuhan