Suara.com - Hari ini senin, 18 Agustus 2025 di kalender memang tidak berwarna merah, namun instansi, lembaga pendidikan serta beberapa perusahaan swasta libur. Meskipun begitu, ada sekolah yang tetap masuk, hanya untuk melaksanakan upacara HUT Kemerdekaan RI ke-80. Lantas, apakah hari ini tanggal merah?
Pemerintah telah menambahkan daftar libur pada bulan Agustus 2025. Yang mana, hal tersebut tertuang dalam SKB 3 Menteri.
Lebih jelasnya, sudah pernah diumumkan melalui siaran pers resmi yang berasal dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), pada tanggal 1 Agustus 2025.
Selanjutnya, diresmikan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terbaru Nomor:933/2025, Nomor 1/2025 serta Nomor 3/2025. Peraturan tersebut mengatur perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Cuti Bersama Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80
Merujuk pada SKB 3 Menteri, sudah resmi ditetapkan bahwa pada senin, 18 Agustus 2025 merupakan tambahan tanggal merah. Meskipun sudah ditetapkan sebagai hari libur, ada beberapa perusahaan swasta yang tetap masuk. Hal itu, tergantung kebijakan masing-masing.
Sebenarnya, penetapan cuti ini sebagai wujud dari tambahan libur. Yang mana berkaitan dengan rangkaian perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-80, jatuh pada hari minggu serta bertepatan dengan libur akhir pekan.
Sehingga, tambahan libur tersebut dapat mengganti tanggal merah nasional saat weekend. Walaupun begitu, ada juga beberapa sekolah tetap masuk untuk melaksanakan upacara perayaan Kemerdekaan RI ke-80, setelah acara selesai siswa bisa pulang.
Uniknya lagi, cuti bersama 18 Agustus 2025 ini merupakan bentuk hadiah dari Pemerintah untuk masyarakat. Supaya bisa lebih menikmati kemerdekaan. Selain itu, libur sehari tersebut dapat digunakan untuk melaksanakan kegiatan bernuansa semarak Indonesia Merdeka.
Baca Juga: 18 Agustus 2025 Cuti Bersama, Apa Bedanya dengan Tanggal Merah Libur Nasional?
Status Libur 18 Agustus Pada Pekerja Swasta
Pada paragraf sebelumnya, sudah terdapat sedikit informasi perihal status libur 18 Agustus 2025 untuk pekerja swasta. Karena tanggal merah hari ini bukan bersifat wajib, dalam artian statusnya berupa cuti bersama.
Sehingga, hal itu menjadi pilihan bagi pekerja mau tetap masuk bekerja atau tidak. Mengingat, setiap perusahaan swasta punya kebijakan masing-masing.
Jika pihak perusahaan menginginkan pekerja atau karyawan masuk kerja seperti biasa. Maka, setiap individu di dalamnya harus mematuhi kebijakan tersebut.
Keuntungan bagi mereka yang tetap masuk bekerja, otomatis berhak mendapatkan upah penuh layaknya hari biasa. Lain halnya saat ada pekerja tidak masuk. Maka, terdapat perbedaan dalam penerimaan upah.
Kalau sekarang Anda menemukan ada perusahaan atau kantor swasta tetap masuk, meskipun sudah ditetapkan cuti bersama HUT RI ke-80, maka itu sudah menjadi kesepakatan bersama, antara petinggi perusahaan dengan karyawannya.
Berita Terkait
-
Berapa Tanggal Merah yang Tersisa Usai Cuti Bersama 18 Agustus 2025? Ini Daftarnya
-
Setelah 18 Agustus, Apakah Masih Ada Cuti Bersama 2025? Cek Jadwalnya
-
Kantor Apa Saja yang Tanggal 18 Agustus Libur? Ini Daftar Instasinya
-
18 Agustus 2025 Cuti Bersama, Apa Bedanya dengan Tanggal Merah Libur Nasional?
-
Tanggal 18 Agustus 2025 Libur Nasional? Ini Keputusan Pemerintah
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Terkini
-
4 Rekomendasi Loose Powder untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat sesuai Review
-
4 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Pori-Pori Besar Sesuai Klaim Produknya
-
Cerita Korban Little Aresha: Pernah Diikat, Dikurung di Ruang Gelap hingga Dipaksa Tidur di Lantai
-
4 Tips Mengatasi Sepatu Putih yang Menguning, Cukup Pakai Bahan Ini Bisa Kinclong Lagi
-
Energi Bersih Tak Cukup Ramah Lingkungan, Tetapi Juga Harus Bisa Dipercaya
-
Siapa Owner Parfum Scarlett? Ini Profil Pemilik Parfum Terlaris di Indonesia
-
4 Bedak Tabur Lokal Terbaik untuk Kulit Berjerawat, Ringan di Wajah dan Harga Terjangkau
-
Apakah Ukuran Sepatu Lari Harus Pas? Ini Penjelasan yang Benar
-
Tahan Perubahan Iklim dan Kaya Gizi, Bisakah Sukun Menjadi Superfood Lokal Indonesia?
-
MPLS Pakai Baju Apa? Ini Pakaian yang Harus Dihindari untuk Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah