Suara.com - Banyak orang bertanya-tanya, kantor apa saja yang tanggal 18 Agustus libur? Pertanyaan ini menjadi penting, terutama bagi pekerja dan pelajar yang ingin merencanakan aktivitas setelah perayaan Hari Kemerdekaan 17 Agustus. Mengetahui daftar kantor dan instansi yang libur pada 18 Agustus bisa membantu mengatur jadwal perjalanan, liburan, atau kegiatan pribadi tanpa mengganggu urusan pekerjaan dan administrasi.
Mengapa ada yang libur tanggal 18 Agustus? Apakah ini memang hari libur nasional, atau hanya kebijakan internal beberapa instansi? Jawaban atas pertanyaan ini penting bagi siapa saja yang sedang merencanakan kegiatan, seperti liburan singkat, persiapan kerja, atau pengaturan jadwal keluarga.
Kantor Apa Saja yang Libur 18 Agustus?
Secara resmi, tanggal 18 Agustus bukan termasuk hari libur nasional di Indonesia. Undang-undang ketenagakerjaan selama ini mencantumkan tanggal 17 Agustus sebagai hari libur wajib nasional dalam agenda perayaan Hari Kemerdekaan.
Meski begitu, tanggal 17 Agustus tahun ini jatuh pada hari Minggu. Oleh karena itu, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan akan 'menanggalmerahkan' 18 Agustus 2025.
Kendati begitu, dalam SKB 3 Menteri diputuskan bahwa tanggal 18 Agustus 2025 merupakan cuti bersama, bukan libur nasional.
Oleh karena itu, tidak semua kantor atau sektor otomatis libur pada tanggal 18 Agustus, melainkan bergantung pada kebijakan internal masing-masing instansi atau perusahaan.
Meskipun 18 Agustus bukan hari libur nasional, pemerintah dalam beberapa tahun cenderung menetapkan cuti bersama untuk memperpanjang libur merdeka. Dalam skema tersebut, kantor pemerintah pusat (seperti kementerian, lembaga negara, dan kantor wilayah) biasanya ditutup pada tanggal 18 Agustus untuk memudahkan ASN (Aparatur Sipil Negara) merayakan dengan keluarga.
Begitu juga BUMN (Badan Usaha Milik Negara), dengan alasan serupa, banyak perusahaan pelat merah turut menetapkan libur pada tanggal ini. Namun, perlu dicek pengumuman resmi dari masing-masing instansi, karena ada juga BUMN yang tetap beroperasi terbatas atau menerapkan sistem bergilir demi menjaga layanan publik.
Sektor Swasta Tergantung Kebijakan Perusahaan
Baca Juga: Bank Indonesia Tutup 18 Agustus 2025, Kegiatan Operasional Libur
Berbeda dengan sektor publik, perusahaan swasta tidak wajib libur tanggal 18 Agustus. Semua kembali kepada kebijakan perusahaan. Beberapa pola yang sering ditemui antara lain:
- Perusahaan besar multinasional atau korporasi besar: Sering kali memberikan libur agar memudahkan karyawan mengisi waktu long weekend pasca-memeriahkan Hari Kemerdekaan. Namun, tidak sedikit pula yang meminta kerja remote atau shift khusus.
- UMKM atau usaha kecil-menengah: Lebih cenderung beroperasi seperti biasa (tanpa libur), kecuali yang berada di sektor perdagangan pakaian, makanan tradisional, atau bisnis yang terkait dengan perayaan 17-an.
- Start-up atau kantor modern/start-up tech: Banyak yang fleksibel. Bisa libur, bisa juga menerapkan jadwal fleksibel atau work from home sebagai bentuk apresiasi terhadap momentum nasional.
Instansi Pendidikan Sesuai Kalender Akademik
Untuk sekolah (SD, SMP, SMA) dan perguruan tinggi, libur pada 18 Agustus sangat tergantung kalender akademik dan pengaturan masing-masing lembaga. Dalam beberapa tahun, sekolah memberi libur tambahan karena kegembiraan pasca-upacara atau acara sekolah semarak. Namun, banyak juga yang tetap membebaskan siswa masuk karena kebijakan cuti bersama.
18 Agustus 2025 Resmi Jadi Cuti Bersama
Pemerintah, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional untuk menyemarakkan peringatan HUT ke-80 RI. Keputusan tersebut merupakan perubahan atas SKB sebelumnya dan ditandatangani oleh para menteri terkait (Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB) pada tanggal 7 Agustus 2025.
Penetapan cuti bersama ini menciptakan periode libur panjang:
Berita Terkait
-
18 Agustus 2025 Cuti Bersama, Apa Bedanya dengan Tanggal Merah Libur Nasional?
-
18 Agustus 2025 Libur atau Tidak? Ini Penjelasan Resminya
-
Tanggal 18 Agustus 2025 Libur Nasional? Ini Keputusan Pemerintah
-
Bank Indonesia Tutup 18 Agustus 2025, Kegiatan Operasional Libur
-
Tanggal 18 Agustus 2025 Perdagangan Saham Libur? Ini Kata BEI
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Panduan Memilih Sepatu Terbaik di Wedding Season: Tampil Stylish Tanpa Mengorbankan Kenyamanan
-
Kulitmu Punya Cerita: Intip Pameran Seni 'Museum of Speaking Skin' yang Bikin Terpukau
-
5 Sepatu Lokal Mirip New Balance 574, Harga Cocok untuk Budget Terbatas
-
7 Moisturizer untuk Usia 40 Tahun ke Atas di Indomaret, Best Anti Aging!
-
Warna Lipstik Apa yang Cocok untuk Usia 60 Tahun? Ini 5 Produk Terbaik agar Tampak Muda
-
5 Pilihan Sunscreen untuk Tangan, Bantu Atasi Kulit Kering dan Keriput
-
7 Sunscreen Terbaik di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas
-
6 Pilihan Sepatu Lari Lokal Terbaik untuk Pria Usia 40 Tahun ke Atas
-
3 Shio Dapat Keberuntungan Melimpah 17-23 November 2025, Cek Hari Baikmu Mulai Besok!
-
5 Parfum Alternatif YSL Libre yang Lebih Murah dan Wanginya Mewah