Suara.com - Banyak orang bertanya-tanya, kantor apa saja yang tanggal 18 Agustus libur? Pertanyaan ini menjadi penting, terutama bagi pekerja dan pelajar yang ingin merencanakan aktivitas setelah perayaan Hari Kemerdekaan 17 Agustus. Mengetahui daftar kantor dan instansi yang libur pada 18 Agustus bisa membantu mengatur jadwal perjalanan, liburan, atau kegiatan pribadi tanpa mengganggu urusan pekerjaan dan administrasi.
Mengapa ada yang libur tanggal 18 Agustus? Apakah ini memang hari libur nasional, atau hanya kebijakan internal beberapa instansi? Jawaban atas pertanyaan ini penting bagi siapa saja yang sedang merencanakan kegiatan, seperti liburan singkat, persiapan kerja, atau pengaturan jadwal keluarga.
Kantor Apa Saja yang Libur 18 Agustus?
Secara resmi, tanggal 18 Agustus bukan termasuk hari libur nasional di Indonesia. Undang-undang ketenagakerjaan selama ini mencantumkan tanggal 17 Agustus sebagai hari libur wajib nasional dalam agenda perayaan Hari Kemerdekaan.
Meski begitu, tanggal 17 Agustus tahun ini jatuh pada hari Minggu. Oleh karena itu, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan akan 'menanggalmerahkan' 18 Agustus 2025.
Kendati begitu, dalam SKB 3 Menteri diputuskan bahwa tanggal 18 Agustus 2025 merupakan cuti bersama, bukan libur nasional.
Oleh karena itu, tidak semua kantor atau sektor otomatis libur pada tanggal 18 Agustus, melainkan bergantung pada kebijakan internal masing-masing instansi atau perusahaan.
Meskipun 18 Agustus bukan hari libur nasional, pemerintah dalam beberapa tahun cenderung menetapkan cuti bersama untuk memperpanjang libur merdeka. Dalam skema tersebut, kantor pemerintah pusat (seperti kementerian, lembaga negara, dan kantor wilayah) biasanya ditutup pada tanggal 18 Agustus untuk memudahkan ASN (Aparatur Sipil Negara) merayakan dengan keluarga.
Begitu juga BUMN (Badan Usaha Milik Negara), dengan alasan serupa, banyak perusahaan pelat merah turut menetapkan libur pada tanggal ini. Namun, perlu dicek pengumuman resmi dari masing-masing instansi, karena ada juga BUMN yang tetap beroperasi terbatas atau menerapkan sistem bergilir demi menjaga layanan publik.
Sektor Swasta Tergantung Kebijakan Perusahaan
Baca Juga: Bank Indonesia Tutup 18 Agustus 2025, Kegiatan Operasional Libur
Berbeda dengan sektor publik, perusahaan swasta tidak wajib libur tanggal 18 Agustus. Semua kembali kepada kebijakan perusahaan. Beberapa pola yang sering ditemui antara lain:
- Perusahaan besar multinasional atau korporasi besar: Sering kali memberikan libur agar memudahkan karyawan mengisi waktu long weekend pasca-memeriahkan Hari Kemerdekaan. Namun, tidak sedikit pula yang meminta kerja remote atau shift khusus.
- UMKM atau usaha kecil-menengah: Lebih cenderung beroperasi seperti biasa (tanpa libur), kecuali yang berada di sektor perdagangan pakaian, makanan tradisional, atau bisnis yang terkait dengan perayaan 17-an.
- Start-up atau kantor modern/start-up tech: Banyak yang fleksibel. Bisa libur, bisa juga menerapkan jadwal fleksibel atau work from home sebagai bentuk apresiasi terhadap momentum nasional.
Instansi Pendidikan Sesuai Kalender Akademik
Untuk sekolah (SD, SMP, SMA) dan perguruan tinggi, libur pada 18 Agustus sangat tergantung kalender akademik dan pengaturan masing-masing lembaga. Dalam beberapa tahun, sekolah memberi libur tambahan karena kegembiraan pasca-upacara atau acara sekolah semarak. Namun, banyak juga yang tetap membebaskan siswa masuk karena kebijakan cuti bersama.
18 Agustus 2025 Resmi Jadi Cuti Bersama
Pemerintah, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional untuk menyemarakkan peringatan HUT ke-80 RI. Keputusan tersebut merupakan perubahan atas SKB sebelumnya dan ditandatangani oleh para menteri terkait (Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB) pada tanggal 7 Agustus 2025.
Penetapan cuti bersama ini menciptakan periode libur panjang:
Berita Terkait
-
18 Agustus 2025 Cuti Bersama, Apa Bedanya dengan Tanggal Merah Libur Nasional?
-
18 Agustus 2025 Libur atau Tidak? Ini Penjelasan Resminya
-
Tanggal 18 Agustus 2025 Libur Nasional? Ini Keputusan Pemerintah
-
Bank Indonesia Tutup 18 Agustus 2025, Kegiatan Operasional Libur
-
Tanggal 18 Agustus 2025 Perdagangan Saham Libur? Ini Kata BEI
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada
-
Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman
-
Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri
-
Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan
-
Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas
-
Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak
-
PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi
-
Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!
-
Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah
-
Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara