Suara.com - Pemerintah telah resmi menetapkan hari senin 18 Agustus 2025, sebagai cuti bersama memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-80.
Kabar tersebut tentu saja menggembirakan banyak pihak, tetapi bagi sebagian individu yang berstatus karyawan, akan timbul pertanyaan terkait jatah cuti tahunan.
Apakah cuti bersama pada tanggal 18 Agustus 2025, dapat memotong jatah cuti tahunan? Pertanyaan tersebut otomatis bergulir dalam benak pegawai swasta maupun negeri.
Sebenarnya, tambahan cuti bersama sudah tertera dalam SKB 3 Menteri terbaru.
Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terbaru tersebut, sudah ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, pada 7 Agustus 2025.
Sehingga, SKB tersebut menjadi acuan untuk menambahkan cuti bersama di bulan Agustus 2025, sedangkan hari libur nasional tidak ada perubahan sama sekali.
Adanya pembaharuan SKB tersebut, membuat masyarakat mendapat tambahan hari libur, yang semula hanya berlaku libur nasional pada 17 Agustus 2025 dan akhir pekan saja. Sekarang, memiliki tambahan cuti bersama dengan rincian berikut ini.
- Minggu, 3 Agustus 2025
- Minggu, 10 Agustus 2025
- Minggu, 17 Agustus 2025 (HUT Kemerdekaan RI ke-80)
- Senin, 18 Agustus 2025 (cuti bersama peringatan HUT RI ke-80)
- Minggu, 24 Agustus 2025
- Minggu, 31 Agustus 2025
SKB Cuti Bersama yang Memasukkan 18 Agustus 2025
Penambahan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama untuk perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-80, sudah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025 serta Nomor 3 Tahun 2025.
Baca Juga: Setelah 18 Agustus, Apakah Masih Ada Cuti Bersama 2025? Cek Jadwalnya
SKB itu termasuk revisi atas keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, tentang libur nasional serta cuti bersama di tahun 2025.
Yang mana, melalui SKB 3 Menteri terbaru tersebut telah menambahkan tanggal 18 Agustus 2025, sebagai cuti bersama sehari setelah peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80. Pertanyaannya, apakah hal tersebut memotong jatah cuti tahunan?
Perbedaan Cuti Bersama dan Libur Nasional
Merunut dari SKB 3 Menteri, ketentuan mengenai libur nasional maupun cuti bersama berlaku untuk pegawai instansi Pemerintah maupun perusahaan swasta. Jika kita melihat di kalender, biasanya tanggalnya berwarna merah. Meskipun sama warnanya, tapi makna bisa berbeda.
Menurut informasi dari berbagai sumber, libur nasional termasuk hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah. Biasanya berhubungan dengan hari besar keagamaan, tahun baru masehi, peringatan-peringatan nasional.
Kalau, cuti bersama berupa hari libur tambahan yang ditetapkan Pemerintah, biasanya berdekatan dengan tanggal libur nasional, bisa sebelum atau sesudah. Tujuannya, untuk memberikan kesempatan pada masyarakat menikmati waktu perayaan lebih lama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Kredibilitas Jadi Kunci, Ini Alasan Memilih Pengembang Properti Tak Bisa Sembarangan
-
6 Shio Paling Hoki Besok 17 April 2026, Cek Apakah Kamu Termasuk
-
10 Bentuk Alis Perempuan dan Artinya, Mana yang Cocok dengan Karakter Anda?
-
Hari Keberuntungan Setiap Zodiak pada Minggu Ketiga April 2026, Cek Tanggalnya!
-
7 Mesin Cuci Satu Tabung Di Bawah Rp2 Juta, Hemat Listrik dan Awet
-
Apa Itu Zero Growth CPNS 2026? Ini Dampak Ngeri Buat Pelamar
-
Bedak Padat Apa yang Tahan Minyak 24 Jam? Ini 5 Pilihan Biar Gak Bolak-balik Touch Up
-
3 Zodiak Paling Beruntung Dapat Rezeki Nomplok di Pekan Ketiga April 2026
-
Sri Wulansih Kerja Apa Sekarang? Minta Raffi Ahmad Beli Apartemen Julia Perez
-
Berapa Batas Usia Daftar Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih? Cek Syaratnya di Sini