Peraturan Hak Cuti Karyawan
Hal yang menyangkut tentang cuti karyawan telah diatur dalam peraturan khusus Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003, Pasal 79, tentang Ketenagakerjaan.
- Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja atau buruh
- Waktu istirahat yang tercantum dalam ayat 1 meliputi:
- Istirahat dalam jam kerja sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja, selama 4 jam terus-menerus dan waktu istirahat tersebut, tidak termasuk jam kerja.
- Istirahat mingguan berupa, 1 hari libur untuk 6 hari kerja dalam seminggu atau 2 hari libur untuk 5 hari kerja dalam seminggu.
- Istirahat panjang paling sedikit selama 2 bulan, yang diberikan pada tahun ketujuh atau kedelapan, masing-masing 1 bulan bagi pekerja atau buruh, yang telah memiliki masa kerja 6 tahun pada perusahaan sama. Ketentuan ini berlaku dengan syarat pekerja tidak mendapatkan hak cuti tahunan pada 2 tahun berjalan.
Apakah Cuti Bersama 18 Agustus 2025 Memotong Cuti Tahunan?
Hari ini, senin 18 Agustus 2025 telah diberlakukan cuti bersama untuk memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-80. Bagi karyawan, keistimewaan ini tentu menimbulkan pertanyaan tersendiri, yang berkaitan dengan cuti tahunan.
Supaya lebih jelas, hingga tidak menimbulkan pertanyaan kembali. Berikut uraian singkat terkait aturan untuk PNS atau ASN, serta pegawai swasta, yang berhasil dirangkum dari berbagai sumber.
Ketentuan tentang cuti bersama ASN atau PNS
Ada aturan resmi yang mengatur cuti bersama untuk ASN maupun PNS, seperti tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang cuti bersama Pegawai ASN Tahun 2025, yang mana cuti bersama tidak mengurangi jatah cuti tahunan untuk PNS atau ASN.
Ketentuan tentang cuti bersama untuk karyawan atau pegawai atau pekerja swasta
Ada aturan terkait cuti bersama yang tercantum pada SKB Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, yang mana menyebutkan cuti bersama mengurangi jatah cuti tahunan karyawan.
Baca Juga: Setelah 18 Agustus, Apakah Masih Ada Cuti Bersama 2025? Cek Jadwalnya
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
Terkini
-
10 Cushion Murah untuk Makeup Wisuda Sendiri, Flawless Tanpa MUA
-
Cari Physical Sunscreen yang Gak Bikin Wajah Abu-Abu? Ini 5 Pilihan Mulai Rp60 Ribuan
-
Berkaca dari Erupsi Semeru, Ini Tindakan yang Wajib Dilakukan saat Gunung Api Meletus
-
5 Rekomendasi Face Wash Gentle di Indomaret, Harga Murah Meriah
-
Benarkah Gunung Semeru Adalah Paku Pulau Jawa? Inilah Sejarah dan Legendanya
-
Apakah Keajaiban Sejarah Desa Majapahit di Mojokerto Akhirnya Terungkap?
-
Lipstik Waterproof yang Bagus Merek Apa? Berikut 5 Rekomendasinya
-
5 Rekomendasi Bedak di Indomaret yang Anti Dempul, Bikin Kulit Halus Natural
-
30 Ucapan Hari Anak Sedunia 20 November, Tebar Energi Positif
-
5 Kulkas 2 Pintu Hemat Listrik Lengkap dengan Itung-itungan Jumlah Watt