Suara.com - Proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 masih berlangsung dan menawarkan kesempatan bagi pegawai non-ASN untuk resmi menjadi ASN. Lantas, bagaimana cara cek status usulan PPPK Paruh Waktu?
Program ini terbuka bagi instansi pusat dan daerah yang ingin memenuhi kebutuhan pegawai melalui formasi PPPK Paruh Waktu.
Agar tidak ketinggalan informasi, penting mengetahui cara cek status usulan PPPK paruh waktu secara mudah dan akurat.
Proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu melibatkan beberapa tahap, mulai dari pengajuan formasi hingga penerbitan Nomor Induk (NI) oleh BKN.
Dengan memantau status pengusulan, Anda bisa memastikan setiap langkah sudah berjalan sesuai jadwal.
Berikut ini adalah panduan lengkap untuk mengecek status usulan PPPK Paruh Waktu.
Tahapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025
Proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan melalui beberapa tahapan resmi yang diatur dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) No. B/3832/M.SM.01.00/2025.
Berikut jadwal lengkapnya:
Baca Juga: Fix! Gaji PNS Dipastikan Tak Naik di 2026
1. Usulan Penetapan Kebutuhan (7-20 Agustus 2025)
Instansi mengajukan formasi PPPK Paruh Waktu lengkap dengan jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan. Pengajuan dilengkapi surat resmi dan SPTJM melalui sistem elektronik BKN.
2. Penetapan Kebutuhan oleh MenPANRB (21-30 Agustus 2025)
Setelah diverifikasi, MenPANRB menetapkan kebutuhan formasi secara resmi.
3. Pengumuman Alokasi Kebutuhan (22 Agustus-1 September 2025)
Pelamar dan instansi memiliki kesempatan untuk melihat formasi yang telah diumumkan.
4. Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) (23 Agustus-15 September 2025)
Setiap pelamar non-ASN yang memenuhi persyaratan diwajibkan mengisi DRH melalui akun SSCASN masing-masing, lengkap dengan dokumen pendukung.
5. Usulan dan Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu (23 Agustus-20/30 September 2025)
Instansi mengirimkan permohonan NI PPPK ke BKN paling lambat 7 hari kerja setelah formasi ditetapkan, dan selanjutnya BKN memproses penerbitannya.
6. Pengangkatan Resmi PPPK Paruh Waktu
NI yang telah diterbitkan menjadi dasar bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengangkat pegawai secara resmi sebagai PPPK Paruh Waktu dengan perjanjian kerja satu tahun.
Cara Cek Status Usulan PPPK Paruh Waktu
Berikut langkah-langkah untuk memeriksa status pengusulan PPPK Paruh Waktu:
- Akses situs MOLA BKN di https://monitoring-siasn.bkn.go.id
- Di halaman utama, klik menu 'Cek Layanan'
- Pilih kategori 'Penetapan NIP/NI PPPK'
- Input nomor peserta PPPK sesuai informasi pada kartu ujian Anda
- Verifikasi captcha
- Klik 'Monitor Usulan' untuk menampilkan status.
- Jika NIP/NI sudah diterbitkan, informasi akan terlihat di sistem.
Catatan penting:
- Pastikan nomor peserta yang dimasukkan benar
- Cek secara berkala karena proses bisa memerlukan waktu
- Jika status tidak ditemukan atau ada kendala, segera hubungi instansi pengusul
Status Usulan NI PPPK Paruh Waktu
Setiap pelamar dapat memantau status pengusulan NI PPPK Paruh Waktu melalui beberapa tahapan status di sistem BKN, yaitu:
- Input Berkas: Operator instansi sedang melakukan input usulan
- Berkas Disimpan (Terverifikasi): Berkas sudah diinput dan menunggu persetujuan pejabat berwenang
- Approval Surat Usulan: Usulan disetujui di instansi dan menunggu verifikasi BKN
- Menunggu Tanda Tangan (TTD Pertek): Usulan sudah disetujui oleh BKN dan kini menunggu tanda tangan Pertimbangan Teknis
- Sudah di TTD Pertek: Pertimbangan Teknis diterbitkan BKN, menunggu pembuatan SK di instansi
- Menunggu SK - Paraf/TTE: Menunggu proses tanda tangan elektronik Surat Keputusan oleh pejabat berwenang
- Setuju TTD SK - Paraf/TTE: Proses tanda tangan SK selesai
- Pembuatan SK Berhasil: Surat Keputusan berhasil dibuat
Demikianlah informasi terkait cara cek status usulan PPPK Paruh Waktu.
Dengan memahami tahapan dan cara memantau status usulan, pelamar PPPK Paruh Waktu 2025 dapat memastikan proses pengangkatan berjalan lancar dan sesuai jadwal resmi. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
Pilihan
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
-
Massa Bikin Barikade di Jalan Palmerah Utara, Hadapi Polisi yang Tembakkan Gas Air Mata
Terkini
-
Kenali Metode MICS, Operasi Bypass Jantung yang Tak Selalu Harus Belah Tulang Dada
-
Tayang Oktober, Film Paradise Lost Rilis Poster Perdana dan Teaser Mencekam
-
Namaku May Sarah: Kisah Perempuan yang Bangkit dari Luka Mei 1998
-
Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
-
Usai Demo Ricuh, Gedung DPR Kembali Kondusif Jumat Siang
-
PLN dan Pemprov Bali Kembangkan 5 Klaster PLTS 1.000 MWp
-
Ingin Lunasi Utang pada Tuhan: Manuver Gus Yahya di Muktamar ke-35 NU
-
The Seven Knights of the Marronnier Kingdom Ungkap Seiyuu, Tayang 3 Oktober
-
Sekolah Diliburkan karena Asap Karhutla, KPAI Ingatkan Negara Tak Boleh Lepas Tangan dari Anak
-
Mau Apple Watch dan AirPods Pro? Caranya Beli CHAGEE Pakai QRIS BRImo!