Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meluncurkan skema rekrutmen baru untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Rekrutmen ini memiliki karakteristik yang sangat spesifik dan berbeda dari seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada umumnya.
Prosesnya bersifat tertutup, di mana masyarakat umum tidak memiliki kesempatan untuk mendaftar. Perekrutan ini hanya diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang sudah terdata dan memenuhi kriteria tertentu.
Berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025, pelamar PPPK paruh waktu tidak dapat mendaftar secara mandiri.
Para calon PPPK ini wajib diusulkan langsung oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing. Keputusan ini didasari oleh KepmenPANRB No. 16 Tahun 2025 yang menetapkan bahwa mekanisme pengangkatan ini hanya berlaku untuk Non-ASN yang telah mengikuti seleksi CASN Tahun Anggaran 2024 dan para peserta seleksi PPPK 2024 yang tidak mendapatkan formasi.
Mulai tanggal 7 hingga 20 Agustus 2025, Kementerian PANRB membuka kesempatan bagi seluruh instansi pemerintah untuk menyampaikan usulan penetapan kebutuhan calon PPPK paruh waktu.
Selanjutnya, Menteri PANRB akan menetapkan rincian kebutuhan formasi tersebut pada periode 21 hingga 30 Agustus 2025.
Kriteria dan Tahapan Rekrutmen PPPK Paruh Waktu
Kriteria pelamar yang dapat diusulkan oleh PPK untuk memenuhi formasi PPPK paruh waktu adalah:
Baca Juga: R1, R2 dan R3 Jadi Prioritas Utama PPPK Paruh Waktu, BKN Ungkap Peluang R4 dan R5
- Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Sudah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun dinyatakan tidak lulus.
- Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun belum dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Setelah usulan disampaikan, Menteri PANRB akan menetapkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu untuk setiap instansi pemerintah.
Rincian ini akan mencakup jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan. Setelah rincian ditetapkan, PPK memiliki waktu paling lama tujuh hari kerja untuk mengusulkan Nomor Induk (NI) PPPK paruh waktu kepada Kepala BKN.
Proses ini diakhiri dengan penetapan NI oleh Kepala BKN, yang menjadi dasar penetapan pengangkatan PPPK paruh waktu oleh PPK.
Proses pengusulan dan penetapan kebutuhan PPPK paruh waktu ini akan dilaksanakan secara paralel dengan jadwal ketat, di antaranya:
7-20 Agustus 2025: Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi.
21-30 Agustus 2025: Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB.
22 Agustus-1 September 2025: Pengumuman alokasi kebutuhan.
23 Agustus-15 September 2025: Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK paruh waktu.
23 Agustus-20 September 2025: Usulan penetapan NI PPPK paruh waktu.
23 Agustus-30 September 2025: Penetapan NI PPPK paruh waktu.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Tautan CPNS Dinas Perhubungan 2025, Asli atau Tipu-tipu?
-
Klaim Cegah Pungli, Pramono-Rano Siap Turun Gunung Pelototi Rekrutmen Damkar
-
Tingkatkan Kepuasan Kerja, Psikologi UNJA Gelar Pelatihan bagiDosen PPPK
-
DPRD DKI: Jangan Sampai Salah Paham! Ini Status Petugas Damkar yang Dibuka
-
CEK FAKTA: CPNS Dinas Perhubungan Dibuka Agustus 2025, Viral di Medsos!
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Pertamina Drilling dan Halliburton Indonesia Sepakat Jalin Kerja Sama Strategis
-
Investor Bitcoin Mulai Tinggalkan FOMO, Fokus ke Riset dan Strategi
-
Insentif Kendaraan Listrik Mundur ke Juli, Kemenperin Klaim Investor Masih Optimistis
-
Penutupan Alfamart Dikaitkan dengan KDMP, Perang Ritel Mulai Terjadi?
-
Bank Investasi China Berikan Pinjaman Rp71,5 Triliun untuk Indonesia, Mau Buat Apa?
-
BUMN Dana Pensiun Perluas Bantuan Hunian ke Pensiunan
-
Pertamina Salurkan Lebih dari 4.400 Hewan Kurban untuk Masyarakat pada hari raya Iduladha 2026
-
Investor Asing Bawa Kabur Dana Rp 3,96 Triliun dalam Dua Hari, BBCA Jadi Bulan-bulanan
-
Rupiah Anjlok ke Rp17.870 Hari Ini, Cek Kurs Dolar AS di BCA, Mandiri, BRI, dan BNI
-
Cukai Tak Naik Jadi Angin Segar, Kinerja Industri Rokok Disebut Masih Tinggi