Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meluncurkan skema rekrutmen baru untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Rekrutmen ini memiliki karakteristik yang sangat spesifik dan berbeda dari seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada umumnya.
Prosesnya bersifat tertutup, di mana masyarakat umum tidak memiliki kesempatan untuk mendaftar. Perekrutan ini hanya diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang sudah terdata dan memenuhi kriteria tertentu.
Berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025, pelamar PPPK paruh waktu tidak dapat mendaftar secara mandiri.
Para calon PPPK ini wajib diusulkan langsung oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing. Keputusan ini didasari oleh KepmenPANRB No. 16 Tahun 2025 yang menetapkan bahwa mekanisme pengangkatan ini hanya berlaku untuk Non-ASN yang telah mengikuti seleksi CASN Tahun Anggaran 2024 dan para peserta seleksi PPPK 2024 yang tidak mendapatkan formasi.
Mulai tanggal 7 hingga 20 Agustus 2025, Kementerian PANRB membuka kesempatan bagi seluruh instansi pemerintah untuk menyampaikan usulan penetapan kebutuhan calon PPPK paruh waktu.
Selanjutnya, Menteri PANRB akan menetapkan rincian kebutuhan formasi tersebut pada periode 21 hingga 30 Agustus 2025.
Kriteria dan Tahapan Rekrutmen PPPK Paruh Waktu
Kriteria pelamar yang dapat diusulkan oleh PPK untuk memenuhi formasi PPPK paruh waktu adalah:
Baca Juga: R1, R2 dan R3 Jadi Prioritas Utama PPPK Paruh Waktu, BKN Ungkap Peluang R4 dan R5
- Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Sudah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun dinyatakan tidak lulus.
- Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun belum dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Setelah usulan disampaikan, Menteri PANRB akan menetapkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu untuk setiap instansi pemerintah.
Rincian ini akan mencakup jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan. Setelah rincian ditetapkan, PPK memiliki waktu paling lama tujuh hari kerja untuk mengusulkan Nomor Induk (NI) PPPK paruh waktu kepada Kepala BKN.
Proses ini diakhiri dengan penetapan NI oleh Kepala BKN, yang menjadi dasar penetapan pengangkatan PPPK paruh waktu oleh PPK.
Proses pengusulan dan penetapan kebutuhan PPPK paruh waktu ini akan dilaksanakan secara paralel dengan jadwal ketat, di antaranya:
7-20 Agustus 2025: Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi.
21-30 Agustus 2025: Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB.
22 Agustus-1 September 2025: Pengumuman alokasi kebutuhan.
23 Agustus-15 September 2025: Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK paruh waktu.
23 Agustus-20 September 2025: Usulan penetapan NI PPPK paruh waktu.
23 Agustus-30 September 2025: Penetapan NI PPPK paruh waktu.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Tautan CPNS Dinas Perhubungan 2025, Asli atau Tipu-tipu?
-
Klaim Cegah Pungli, Pramono-Rano Siap Turun Gunung Pelototi Rekrutmen Damkar
-
Tingkatkan Kepuasan Kerja, Psikologi UNJA Gelar Pelatihan bagiDosen PPPK
-
DPRD DKI: Jangan Sampai Salah Paham! Ini Status Petugas Damkar yang Dibuka
-
CEK FAKTA: CPNS Dinas Perhubungan Dibuka Agustus 2025, Viral di Medsos!
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Viral BBM Bobibos, Kementerian ESDM Jelaskan Langkah Agar Bisa Dijual Bebas
-
Emiten TRON Fokus Garap Bisnis Infrastruktur Kendaraan Listrik
-
Apa Benar Emiten Properti DADA Berkantor Dekat Warung Kelontong? Manajemen Beri Pembelaan
-
Lowongan Kerja OJK PCAM 9 dan MLE: Kualifikasi, Syarat dan Cara Pendaftaran
-
Menkeu Purbaya: Mana Pemain Saham Gorengan yang Sudah Ditangkap?
-
Harga Bitcoin Terus Merosot Hingga di Bawah USD 90.000, Begini Prospeknya
-
Masyarakat Bisa Pinjam Dana ke Danantara untuk Bangun Dapur MBG, Gimana Caranya?
-
Purbaya Heran BTN Minta Tambah Anggaran Padahal Penyerapan Minim: Aneh Juga Dia
-
Saham Bank BUMN Rontok Serempak, Investor Cuek usai Menkeu Purbaya Suntik Rp76 T
-
Neraca Pembayaran Masih Alami Defisit 6,4 Miliar Dolar AS, Bagaimana Kondisi Cadangan Devisa?