Suara.com - Tinggal di hunian modern seperti cluster memang menjanjikan banyak kenyamanan dan keamanan, namun hal ini juga bisa memicu konflik tak terduga.
Di Kota Harapan Indah, Bekasi, ketegangan sedang memuncak antara warga di luar Cluster Neo Vasana dan pengembang, Damai Putra Group.
Permasalahan berpusat pada akses menuju Musala Ar-Rahman, sebuah rumah ibadah yang dibangun swadaya oleh warga.
Warga, melalui Ketua Pengawas Yayasan Ar-Rahman, H. Lukman Hakim, merasa hak mereka untuk beribadah dihalangi oleh tembok pembatas yang memisahkan musala dengan cluster.
Mereka meminta akses kecil berukuran 1,5 x 2 meter untuk memudahkan jemaah, namun hingga kini permohonan tersebut belum menemui titik terang.
Merasa terdesak, warga memberikan ultimatum: jika dalam 24 hari ke depan tidak ada solusi, mereka siap menggelar demonstrasi besar-besaran.
Harmoni di Ruang Bersama: Tantangan Hidup Berdampingan
Isu ini bukan sekadar masalah teknis membuka gerbang, melainkan cerminan dari tantangan kehidupan di area hunian modern.
Konsep "one-gate system" yang digemari pengembang, memang menawarkan keamanan eksklusif bagi penghuni. Namun, di sisi lain, sistem ini dapat menciptakan batasan fisik dan sosial antara penghuni cluster dengan warga di sekitarnya.
Baca Juga: Luncurkan Aplikasi LENSA-PRO, Telkom Akses Perkuat Tatakelola Supervisi Proyek
Kasus Musala Ar-Rahman menunjukkan betapa pentingnya komunikasi yang transparan dan dialog konstruktif antara semua pihak—pengembang, penghuni, dan warga sekitar.
Di satu sisi, penghuni klaster berhak mendapatkan rasa aman dan privasi sesuai janji pengembang. Di sisi lain, kebutuhan spiritual warga untuk beribadah juga merupakan hak dasar yang dijamin undang-undang. Titik temu harus ditemukan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Tanggapan Pengembang Mencari Solusi Tanpa Mengabaikan Aturan
Menanggapi isu yang beredar, Damai Putra Group telah menyampaikan klarifikasi resmi yang mencoba menyeimbangkan semua kepentingan.
Nimim Safira, yang membawahi External Relations, menjelaskan bahwa tidak ada penolakan pembangunan rumah ibadah, namun ia menekankan bahwa setiap pembangunan harus sesuai dengan prosedur perizinan dan tata ruang yang berlaku.
Pihak pengembang juga menjelaskan bahwa pembukaan akses langsung dari area cluster harus mempertimbangkan beberapa aspek, termasuk keamanan penghuni dan izin resmi dari pemerintah daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terkini
-
DRW Skincare Rayakan Satu Dekade dengan Hadirkan DRW Prime dan Komitmen Kebermanfaatan
-
Anti Boros, 5 Rekomendasi Cushion dengan Kemasan Refill Murah untuk Si Budget Terbatas
-
5 Rangkaian Skincare Murah untuk Remaja, dari Sabun Cuci Muka sampai Sunscreen
-
5 Contoh Doa Hari Guru Nasional 2025 untuk Upacara di Sekolah
-
7 Rekomendasi Lipstik Warna Soft untuk Guru, Tidak Mencolok di Sekolah
-
7 Fakta Menarik Fatima Bosch, Pemenang Miss Universe 2025 Asal Meksiko
-
5 Ucapan Hari Guru Islami yang Menyentuh Hati, Lengkap dengan Doanya
-
13 Tahun Pencarian, Peneliti Menangis Tersedu-sedu Menemukan Bunga Rafflesia Mekar di Hutan Sumatra
-
5 Sepatu Senam Murah untuk Ibu Rumah Tangga, Nyaman dan Stylish
-
15 Poster Hari Guru yang Bisa Diunduh Gratis, untuk Story Instagram dan WhatsApp