Baca Cepat
PPPK paruh waktu dipastikan berhak menerima gaji dan tunjangan.
Gaji PPPK paruh waktu disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi.
Hak yang diterima PPPK paruh waktu hampir setara dengan PPPK penuh waktu.
Suara.com - Permasalahan terkait tunjangan pejabat negara dan instansi kenegaraan kembali menimbulkan perdebatan besar.
Publik kini juga menaruh perhatian ke para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dan apakah mereka juga bernasib beruntung mendapat tunjangan.
Seluruh polemik tunjangan ini bermula kala tunjangan anggota DPR diwacanakan akan mengalami perubahan.
Isu liar juga beredar bahwa nominal tunjangan DPR akan naik, dan telah diluruskan oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir.
Perdebatan panas ini akhirnya membuat publik bertanya-tanya, apakah PPPK paruh waktu dapat tunjangan layaknya pegawai kenegaraan lainnya seperti ASN dan pejabat negara.
Berikut aturan resmi terkait hak yang diterima oleh para PPPK paruh waktu.
Aturan tentang hak PPPK: Dapat tunjangan?
Hak keuangan yang diterima oleh PPPK paruh waktu diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Adapun dalam peraturan tersebut, PPPK baik purna dan paruh waktu berhak menerima gaji pokok yang nominalnya sesuai dengan golongan dan berapa lama ia mengabdi.
Selain Perpres tersebut, ada juga Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur jam kerja hingga hak yang diterima oleh para PPPK paruh waktu.
Baca Juga: Adies Kadir Sebut Tunjangan Rumah Anggota DPR Rp50 Juta Per Bulan Demi Hemat Anggaran, Benarkah?
Aturan tersebut mengatur agar para PPPK penuh waktu bekerja selama 4 jam selama sehari. Waktu kerja tersebut lebih singkat ketimbang PPPK penuh waktu.
Kendati bekerja dalam waktu yang lebih singkat, hak yang diterima PPPK paruh waktu juga hampir setara dengan PPPK penuh waktu.
PPPK paruh waktu juga berhak menerima tunjangan, sebagaimana sosialisasi melalui kanal Instagram Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Tunjangan tersebut meliputi tunjangan kinerja, tunjangan tambahan, dan THR atau gaji ke-13.
Segudang fasilitas yang dinikmati oleh para PPPK paruh waktu juga tak terbatas pada hak keuangan.
Aturan yang sama juga memberikan rincian bahwa PPPK paruh waktu mendapatkan fasilitas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Berita Terkait
-
Ungkit Anggaran Negara dari Pajak Rakyat, Sentilan Ahok ke DPR: Jangan Cuma Terima Gaji, tapi...
-
DPR Tunjangan Naik, Crazy Rich Sahroni Balas Nyinyiran Publik: Gak Senang Lihat Orang Senang!
-
Tak Punya Akal, Celios Kritik Keras Kenaikan Tunjangan DPR: Lebih Baik Digunakan Untuk Daerah
-
Punya Rumah Rp 23 Miliar, Terima Tunjangan Rp 50 Juta, Sahroni: Jangan Senang Lihat Orang Susah!
-
Gaji Pokok Tak Naik Cuma Trik? Total Pendapatan DPR Diam-diam Tembus Rp 70 Juta
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
5 Sepeda Lipat Lokal Terbaik di Indonesia, Murah sampai Mewah Sesuai Bujet
-
5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
-
4 Krim Wajah Pencerah Terbaik yang Bikin Kulit Cerah Merata dan Bebas Noda
-
4 Shio Perlu Waspada pada 13 April 2026, Energi Hari Ini Bisa Bawa Tantangan
-
Ketidakseimbangan Lipid Picu Ketombe dan Rambut Kering, Ini Solusi Perawatan Menyeluruhnya
-
5 Serum Lokal untuk Mencerahkan Wajah, Bye-Bye Kulit Kusam dan Noda Hitam
-
5 Parfum Wangi Minyak Telon, Aromanya Lembut dan Bikin Tenang
-
5 Mesin Cuci Front Loading Langsung Kering Tanpa Jemur, Baju Bisa Langsung Dipakai
-
5 Zodiak Paling Hoki Soal Keuangan dan Karier pada 13 April 2026
-
5 AC Portable Mini Watt Kecil untuk di Kamar: Angin Semriwing, Anti Ribet Pemasangan