Baca Cepat
PPPK paruh waktu dipastikan berhak menerima gaji dan tunjangan.
Gaji PPPK paruh waktu disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi.
Hak yang diterima PPPK paruh waktu hampir setara dengan PPPK penuh waktu.
Suara.com - Permasalahan terkait tunjangan pejabat negara dan instansi kenegaraan kembali menimbulkan perdebatan besar.
Publik kini juga menaruh perhatian ke para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dan apakah mereka juga bernasib beruntung mendapat tunjangan.
Seluruh polemik tunjangan ini bermula kala tunjangan anggota DPR diwacanakan akan mengalami perubahan.
Isu liar juga beredar bahwa nominal tunjangan DPR akan naik, dan telah diluruskan oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir.
Perdebatan panas ini akhirnya membuat publik bertanya-tanya, apakah PPPK paruh waktu dapat tunjangan layaknya pegawai kenegaraan lainnya seperti ASN dan pejabat negara.
Berikut aturan resmi terkait hak yang diterima oleh para PPPK paruh waktu.
Aturan tentang hak PPPK: Dapat tunjangan?
Hak keuangan yang diterima oleh PPPK paruh waktu diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Adapun dalam peraturan tersebut, PPPK baik purna dan paruh waktu berhak menerima gaji pokok yang nominalnya sesuai dengan golongan dan berapa lama ia mengabdi.
Selain Perpres tersebut, ada juga Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur jam kerja hingga hak yang diterima oleh para PPPK paruh waktu.
Baca Juga: Adies Kadir Sebut Tunjangan Rumah Anggota DPR Rp50 Juta Per Bulan Demi Hemat Anggaran, Benarkah?
Aturan tersebut mengatur agar para PPPK penuh waktu bekerja selama 4 jam selama sehari. Waktu kerja tersebut lebih singkat ketimbang PPPK penuh waktu.
Kendati bekerja dalam waktu yang lebih singkat, hak yang diterima PPPK paruh waktu juga hampir setara dengan PPPK penuh waktu.
PPPK paruh waktu juga berhak menerima tunjangan, sebagaimana sosialisasi melalui kanal Instagram Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Tunjangan tersebut meliputi tunjangan kinerja, tunjangan tambahan, dan THR atau gaji ke-13.
Segudang fasilitas yang dinikmati oleh para PPPK paruh waktu juga tak terbatas pada hak keuangan.
Aturan yang sama juga memberikan rincian bahwa PPPK paruh waktu mendapatkan fasilitas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Berita Terkait
-
Ungkit Anggaran Negara dari Pajak Rakyat, Sentilan Ahok ke DPR: Jangan Cuma Terima Gaji, tapi...
-
DPR Tunjangan Naik, Crazy Rich Sahroni Balas Nyinyiran Publik: Gak Senang Lihat Orang Senang!
-
Tak Punya Akal, Celios Kritik Keras Kenaikan Tunjangan DPR: Lebih Baik Digunakan Untuk Daerah
-
Punya Rumah Rp 23 Miliar, Terima Tunjangan Rp 50 Juta, Sahroni: Jangan Senang Lihat Orang Susah!
-
Gaji Pokok Tak Naik Cuma Trik? Total Pendapatan DPR Diam-diam Tembus Rp 70 Juta
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
4 Cara Mengolah Daging Kambing agar Rendah Kolesterol, Ternyata Jadi Kebiasaan Orang Arab
-
Apa yang Tidak Boleh Dilakukan saat Hari Raya Waisak?
-
3 Parfum Aroma Buah Naga yang Wanginya Manis Segar dan Bikin Nagih
-
3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
-
Ada 2 Tanggal Merah di Bulan Juni 2026, Ini Daftarnya Sesuai SKB 3 Menteri
-
Tak Sekadar Bawa Tumbler, Riset Ungkap Aksi Iklim Paling Berdampak: Apa Saja?
-
5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
-
Listrik Rumah Cuma 450 Watt? Ini 3 Rekomendasi Mesin Cuci 2 Tabung Panasonic, Dijamin Anti Jeglek
-
8 Minuman Penurun Kolesterol, Cocok Dikonsumsi Setelah Makan Daging Kurban
-
31 Ucapan Hari Raya Waisak yang Singkat, Penuh Makna, dan Menyentuh Hati