Suara.com - Center of Economic and Law Studies atau Celios mengkritisi kenaikan tunjangan anggota DPR RI.
Direktur Ekonomi Celios Nailul Huda menegaskan, kenaikan tunjangan tersebut tidak etis.
Dia merujuk pada kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang mengalokasikan 44 persen atau Rp335 triliun anggaran pendidikan untuk program makan bergizi gratis atau MBG.
"Jadi dana pendidikan yang biasanya digunakan untuk peningkatan kesejahteraan guru, murid, dan sebagainya, dipotong untuk program prioritas Prabowo, tapi anggota DPR minta tambahan anggaran," kata Huda saat dihubungi Suara.com, Rabu (20/8/2025).
Huda pun menegaskan, jika disetujui, maka pemerintah sudah tidak punya akal.
Seharusnya anggaran kenaikan tunjangan DPR, lebih baik digunakan untuk membantu pemerintah daerah.
"Daripada menambah pendapatan anggota DPR, dana tersebut dapat digunakan untuk memberikan stimulus perekonomian, bahkan lebih baik digunakan untuk pemda agar pemda tidak menaikan pajak daerah," tegas Huda.
Sebagaimana diketahui, tunjangan anggota DPR disebut mengalami kenaikan.
Beberapa tunjangan itu diantaranya, untuk kebutuhan beras menjadi Rp 12 juta, tungan bensin menjadi Rp 7 juta.
Baca Juga: Punya Rumah Rp 23 Miliar, Terima Tunjangan Rp 50 Juta, Sahroni: Jangan Senang Lihat Orang Susah!
Selain itu, setiap anggota DPR juga mendapatkan tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta per bulan.
Rincian Gaji dan Tunjangan DPR
Komponen utama pendapatan anggota dewan adalah gaji pokok. Besarannya masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Berdasarkan peraturan tersebut, gaji pokok pimpinan dan anggota DPR adalah sebagai berikut:
- Ketua DPR: Rp 5.040.000 per bulan.
- Wakil Ketua DPR: Rp 4.620.000 per bulan.
- Anggota DPR: Rp 4.200.000 per bulan.
Meskipun gaji pokoknya tidak besar, anggota DPR RI menerima berbagai macam tunjangan yang besarannya diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015.
Berikut adalah rincian tunjangan yang diterima:
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Gedung Kedubes AS Diguncang Protes, Massa Buruh: Jangan Sampai Indonesia Jadi Sasaran Berikutnya
-
Peta Aceh Harus Digambar Ulang, Desa-Dusun di 7 Kabupaten Hilang Diterjang Bencana
-
Korupsi Mukena dan Sarung Bikin Negara Rugi Rp1,7 M, Pejabat-Anggota DPRD Diseret ke Meja Hijau
-
Ada Menteri Kena Tegur Prabowo di Retret Hambalang?
-
Geger Video Mesum Pasangan Misterius di Pos Polisi Tulungagung, Pelaku Diburu
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Ogah Bicara soal Dugaan Kasih Duit ke Kajari
-
Indonesia Dinominasikan Jadi Presiden Dewan HAM PBB, Apa Syarat Kriterianya?
-
Mendagri Dorong Percepatan Pendataan Rumah Rusak Pascabencana Sumatra
-
KPK 'Korek' Ketum Hiswana Migas di Pusaran Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina
-
Kejar Target Sebelum Ramadan, Satgas Galapana DPR RI Desak Sinkronisasi Data Huntara di Aceh