Suara.com - Center of Economic and Law Studies atau Celios mengkritisi kenaikan tunjangan anggota DPR RI.
Direktur Ekonomi Celios Nailul Huda menegaskan, kenaikan tunjangan tersebut tidak etis.
Dia merujuk pada kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang mengalokasikan 44 persen atau Rp335 triliun anggaran pendidikan untuk program makan bergizi gratis atau MBG.
"Jadi dana pendidikan yang biasanya digunakan untuk peningkatan kesejahteraan guru, murid, dan sebagainya, dipotong untuk program prioritas Prabowo, tapi anggota DPR minta tambahan anggaran," kata Huda saat dihubungi Suara.com, Rabu (20/8/2025).
Huda pun menegaskan, jika disetujui, maka pemerintah sudah tidak punya akal.
Seharusnya anggaran kenaikan tunjangan DPR, lebih baik digunakan untuk membantu pemerintah daerah.
"Daripada menambah pendapatan anggota DPR, dana tersebut dapat digunakan untuk memberikan stimulus perekonomian, bahkan lebih baik digunakan untuk pemda agar pemda tidak menaikan pajak daerah," tegas Huda.
Sebagaimana diketahui, tunjangan anggota DPR disebut mengalami kenaikan.
Beberapa tunjangan itu diantaranya, untuk kebutuhan beras menjadi Rp 12 juta, tungan bensin menjadi Rp 7 juta.
Baca Juga: Punya Rumah Rp 23 Miliar, Terima Tunjangan Rp 50 Juta, Sahroni: Jangan Senang Lihat Orang Susah!
Selain itu, setiap anggota DPR juga mendapatkan tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta per bulan.
Rincian Gaji dan Tunjangan DPR
Komponen utama pendapatan anggota dewan adalah gaji pokok. Besarannya masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Berdasarkan peraturan tersebut, gaji pokok pimpinan dan anggota DPR adalah sebagai berikut:
- Ketua DPR: Rp 5.040.000 per bulan.
- Wakil Ketua DPR: Rp 4.620.000 per bulan.
- Anggota DPR: Rp 4.200.000 per bulan.
Meskipun gaji pokoknya tidak besar, anggota DPR RI menerima berbagai macam tunjangan yang besarannya diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015.
Berikut adalah rincian tunjangan yang diterima:
Tunjangan Melekat:
- Tunjangan Istri/Suami: 10 persen dari gaji pokok atau Rp 420.000.
- Tunjangan Anak: 2 persen dari gaji pokok per anak (maksimal dua anak) atau Rp 168.000.
- Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000.
- Uang Sidang/Paket: Rp 2.000.000.
- Tunjangan Beras: Rp 30.090 per jiwa (untuk empat jiwa).
Tunjangan Lainnya:
- Tunjangan Kehormatan: Rp 5.580.000.
- Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp 15.554.000.
- Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp 3.750.000.
- Bantuan Langganan Listrik dan Telepon: Rp 7.700.000.
- Biaya Asisten Anggota: Rp 2.250.000.
Jika ditotal, seorang anggota DPR dapat menerima pendapatan (di luar tunjangan perumahan baru dan biaya perjalanan dinas) lebih dari Rp50 juta per bulan.
Selain pendapatan bulanan, anggota dewan juga difasilitasi dengan berbagai hal untuk menunjang kinerjanya, antara lain:
- Biaya Perjalanan Dinas: Termasuk uang harian dan uang representasi saat melakukan kunjungan kerja.
- Dana Reses: Anggaran yang diterima untuk menyerap aspirasi di daerah pemilihan masing-masing.
- Uang Pensiun: Setelah masa jabatan berakhir, mereka berhak atas uang pensiun sebesar 60 persen dari gaji pokok.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
Pilihan
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
Terkini
-
Gebrakan Anti-Rasuah Berbuah Manis, 4 PD Pemkot Surabaya Terima Predikat WBK
-
Survei Indekstat: Pengangguran Masih Jadi PR Utama Pemerintah Sejak Era Jokowi
-
Tembus 96 Persen! Wilayah Ini Jadi Pendukung Paling Loyal Prabowo-Gibran Menurut Survei Terbaru
-
Pengamat Ingatkan Menteri Jangan Jadikan Jabatan Batu Loncatan Politik
-
Gebrakan Prabowo di Washington, Bikin Investor Global Siap Guyur Modal ke RI?
-
Dari Parkiran Minimarket ke Rumah Kosong, Polda Metro Bongkar Peredaran 18 Kg Ganja di Jakbar!
-
Detik-detik Gerak Cepat Bareskrim Polri Sita Aset Kantor PT Dana Syariah Indonesia
-
Siap-siap! Todd Boehly Janji Boyong Chelsea dan LA Lakers ke Indonesia Usai Bertemu Prabowo
-
Lewat #TemanAdemRamadan, Aqua Kampanyekan Puasa Lebih Adem dan Sabar
-
Menlu Sugiono: Indonesia Siap Kirim 8.000 Personel Pasukan ISF, Fokus Lindungi Warga Sipil