Suara.com - Aksi demonstrasi kerap terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Tak jarang, aksi massa tersebut menimbulkan kerusuhan yang berdampak langsung pada masyarakat sekitar.
Mereka yang tinggal atau bekerja di kawasan yang dikuasai demonstran berisiko menjadi korban, mulai dari terhirup gas air mata, terkena lemparan batu, hingga mengalami luka serius yang membutuhkan penanganan medis.
Pertanyaan pun muncul, apakah seseorang yang jadi korban kerusuhan demo bisa mendapatkan layanan BPJS Kesehatan?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, berikut akan dibahas lebih lanjut menurut penjelasan dari berbagai pihak, termasuk praktisi hukum ketenagakerjaan.
Posisi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Kesehatan merupakan program asuransi kesehatan yang diselenggarakan pemerintah melalui skema JKN-KIS (Kartu Indonesia Sehat).
Program ini mewajibkan seluruh warga Indonesia menjadi peserta sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Jaminan Kesehatan Nasional.
Meski demikian, perlu dipahami bahwa BPJS Kesehatan memiliki batasan layanan. Tidak semua jenis penyakit atau cedera ditanggung.
Dalam kasus kerusuhan demo, jika luka dianggap sebagai akibat tindak pidana atau kejadian luar biasa, kemungkinan klaim ditolak.
Namun menurut pakar ketenagakerjaan, Said Iqbal, ada peluang lain.
Baca Juga: Ratusan Pelajar Indramayu-Cianjur, 120 Kena 'Jaring' Polisi di Jalan, Gagal Ikut Demo Buruh di DPR
Jika korban adalah pekerja yang sedang dalam perjalanan pulang atau pergi kerja ketika insiden demo terjadi, kasus tersebut bisa masuk ke dalam klaim BPJS Ketenagakerjaan, khususnya pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Hal ini karena insiden tersebut dianggap bagian dari risiko perjalanan dinas atau aktivitas kerja.
Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Untuk memahami lebih jauh, penting mengetahui layanan apa saja yang memang ditanggung BPJS Kesehatan. Berikut daftarnya:
1. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
Layanan ini mencakup fasilitas kesehatan umum seperti:
- Pemeriksaan dan konsultasi medis.
- Tindakan medis dasar, baik dengan pembedahan maupun tanpa pembedahan.
- Penyuluhan kesehatan, imunisasi rutin, hingga program keluarga berencana.
- Obat dan bahan medis habis pakai.
- Transfusi darah sesuai indikasi medis.
- Rawat inap di fasilitas kesehatan tingkat pertama.
2. Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Apakah Parfum Dupe Itu Parfum KW? Jangan Salah Paham, Simak Perbedaannya
-
Sunscreen atau Day Cream Dulu? Ini Urutan Skincare Pagi yang Efektif Menurut Dokter
-
Ramalan 4 Zodiak Paling Beruntung 14 Juli 2026, Siapa yang Panen Hoki Hari Ini?
-
4 Sabun Cuci Muka Garnier Low pH untuk Kulit Sensitif Perempuan
-
Survei Ipsos: Masyarakat Kini Tak Lagi Mudah Tergiur Promo
-
Keberlanjutan Tak Lagi Sekadar Tren, Begini Cara Industri Mulai Mengubah Cara Bertumbuh
-
Pameran Hewan Kini Punya Wajah Baru, Edukasi dan Komunitas Jadi Daya Tarik Utama
-
6 Sunscreen Terbaik untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat di Indonesia
-
6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
-
3 Moisturizer Jepang Terbaik untuk Lawan Penuaan Dini, Bikin Kulit Kencang dan Glowing!