Suara.com - Aksi demonstrasi kerap terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Tak jarang, aksi massa tersebut menimbulkan kerusuhan yang berdampak langsung pada masyarakat sekitar.
Mereka yang tinggal atau bekerja di kawasan yang dikuasai demonstran berisiko menjadi korban, mulai dari terhirup gas air mata, terkena lemparan batu, hingga mengalami luka serius yang membutuhkan penanganan medis.
Pertanyaan pun muncul, apakah seseorang yang jadi korban kerusuhan demo bisa mendapatkan layanan BPJS Kesehatan?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, berikut akan dibahas lebih lanjut menurut penjelasan dari berbagai pihak, termasuk praktisi hukum ketenagakerjaan.
Posisi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Kesehatan merupakan program asuransi kesehatan yang diselenggarakan pemerintah melalui skema JKN-KIS (Kartu Indonesia Sehat).
Program ini mewajibkan seluruh warga Indonesia menjadi peserta sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Jaminan Kesehatan Nasional.
Meski demikian, perlu dipahami bahwa BPJS Kesehatan memiliki batasan layanan. Tidak semua jenis penyakit atau cedera ditanggung.
Dalam kasus kerusuhan demo, jika luka dianggap sebagai akibat tindak pidana atau kejadian luar biasa, kemungkinan klaim ditolak.
Namun menurut pakar ketenagakerjaan, Said Iqbal, ada peluang lain.
Baca Juga: Ratusan Pelajar Indramayu-Cianjur, 120 Kena 'Jaring' Polisi di Jalan, Gagal Ikut Demo Buruh di DPR
Jika korban adalah pekerja yang sedang dalam perjalanan pulang atau pergi kerja ketika insiden demo terjadi, kasus tersebut bisa masuk ke dalam klaim BPJS Ketenagakerjaan, khususnya pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Hal ini karena insiden tersebut dianggap bagian dari risiko perjalanan dinas atau aktivitas kerja.
Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Untuk memahami lebih jauh, penting mengetahui layanan apa saja yang memang ditanggung BPJS Kesehatan. Berikut daftarnya:
1. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
Layanan ini mencakup fasilitas kesehatan umum seperti:
- Pemeriksaan dan konsultasi medis.
- Tindakan medis dasar, baik dengan pembedahan maupun tanpa pembedahan.
- Penyuluhan kesehatan, imunisasi rutin, hingga program keluarga berencana.
- Obat dan bahan medis habis pakai.
- Transfusi darah sesuai indikasi medis.
- Rawat inap di fasilitas kesehatan tingkat pertama.
2. Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
8 Sepatu Skechers Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp200 Ribuan
-
Kumpulan Promo Black Friday 2025: Gadget, Perabot Rumah hingga Sepatu Diskon Besar
-
5 Bahan Skincare Terbaik untuk Atasi Kerutan Rekomendasi Ahli, Cek Dulu Sebelum Beli!
-
7 Sepatu Adidas Ini Diskon 50% saat Black Friday, Mulai Rp400 Ribuan
-
6 Shio Paling Beruntung Besok 28 November 2025, Kamu Salah Satunya?
-
6 Serum Korea Ampuh Pudarkan Flek Hitam, Ada yang Aman untuk Kulit Sensitif!
-
5 Cushion Waterproof untuk Makeup Tetap Sempurna Sepanjang Hari
-
Bukan Sungai Biasa: Bongkar Keajaiban Alam dan Sejarah Sungai Cikahuripan yang Jarang Diketahui!
-
7 Rekomendasi Serum Kolagen di Bawah Rp50 Ribu untuk Ibu Rumah Tangga
-
Kacang Mete Ampuh Mengatasi ASI Seret? Ibu Menyusui Wajib Tahu Fakta Berikut Ini