- Pemerintah mengalokasikan Rp 55 triliun untuk THR ASN, TNI, Polri, dan pensiunan tahun 2026.
- Pencairan THR ASN 2026 diprediksi lebih awal, sekitar awal Ramadan atau 26 Februari.
- Komponen THR ASN mencakup gaji pokok dan tunjangan tanpa potongan signifikan yang memengaruhi ekonomi.
Suara.com - Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu hal yang paling dinantikan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap tahun menjelang Hari Raya Idul Fitri. THR bukan hanya sekadar bonus, melainkan hak yang diatur oleh pemerintah untuk mendukung kebutuhan ASN selama lebaran.
Di tahun 2026 ini, pertanyaan "Kapan THR ASN cair?" semakin ramai dibicarakan.
Berdasarkan informasi terkini dari pemerintah, pencairan THR ASN 2026 diperkirakan akan dilakukan lebih awal dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, guna memberikan kemudahan bagi para penerima.
Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 55 triliun untuk pembayaran THR ASN 2026.
Anggaran ini mencakup THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta pensiunan.
Menteri Purbaya menyatakan bahwa pencairan akan dimulai pada awal Ramadan, yang diperkirakan jatuh sekitar 26 Februari 2026. Namun, hingga saat ini, jadwal resmi belum diumumkan secara resmi oleh pemerintah.
Pengumuman tersebut akan disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto setelah finalisasi Peraturan Pemerintah (PP) terkait.
Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mempercepat distribusi agar ASN bisa mempersiapkan kebutuhan Lebaran dengan lebih baik.
Secara historis, THR ASN biasanya dicairkan sekitar 10-15 hari sebelum Idul Fitri. Mengingat Idul Fitri 2026 diprediksi pada 19-20 Maret, maka estimasi pencairan bisa jatuh pada akhir Februari atau awal Maret.
Baca Juga: Sambut Momen Lebaran dengan Parfum Berteknologi Adaptif Unik, Aroma Manisnya Bikin Nyaman Seharian
Beberapa sumber menyebutkan kemungkinan mulai 26 Februari 2026 sebagai tanggal awal, meskipun ini masih bersifat prediksi.
Untuk pensiunan PNS, pencairan THR diperkirakan sedikit lebih lambat, sekitar 6 Maret 2026, dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan golongan dan komponen seperti pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan.
Apa saja komponen THR ASN 2026?
Berdasarkan aturan tahun sebelumnya, seperti PP Nomor 11 Tahun 2025, THR terdiri dari gaji pokok ditambah tunjangan-tunjangan yang melekat, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
Tidak ada potongan pajak yang signifikan, sehingga nominal yang diterima relatif utuh. Besarannya bervariasi tergantung golongan dan masa kerja.
Misalnya, ASN golongan IV bisa menerima hingga Rp 10-15 juta, sementara golongan lebih rendah sekitar Rp 5-8 juta.
Pemerintah menekankan bahwa THR ini diberikan penuh tanpa potongan, sebagai bentuk apresiasi atas kinerja ASN sepanjang tahun.
Perbedaan dengan THR sektor swasta juga patut dicatat. Untuk karyawan swasta, BUMN, dan BUMD, THR wajib dicairkan paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri, atau sekitar 12-14 Maret 2026.
Aturan ini diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, dan perusahaan yang melanggar bisa dikenai sanksi.
Sementara itu, THR ASN lebih bergantung pada kebijakan pemerintah pusat, yang seringkali lebih fleksibel dan cepat.
Dampak pencairan THR ASN tidak hanya dirasakan oleh penerima, tapi juga bagi perekonomian nasional. Dengan jutaan ASN yang menerima dana tambahan, konsumsi rumah tangga diprediksi meningkat, terutama di sektor makanan, pakaian, dan transportasi menjelang Lebaran.
Meskipun jadwal pasti masih menunggu pengumuman resmi dari Presiden Prabowo, para ASN bisa mulai mempersiapkan diri. Pantau terus situs resmi Kementerian Keuangan atau portal ASN untuk update terbaru.
THR 2026 ini diharapkan menjadi angin segar bagi keluarga ASN, membantu mereka merayakan Idul Fitri dengan lebih bahagia dan sejahtera. Jika ada keterlambatan, pemerintah biasanya memberikan penjelasan transparan untuk menghindari kekhawatiran.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Kapan 10 Hari Terakhir Ramadan 2026? Catat Tanggal dan 5 Amalan Utamanya
-
Doa agar Tidak Haus saat Puasa Ramadan, Amalkan agar Ibadah Lebih Khusyuk
-
Siapa Zodiak Paling Beruntung 27 Februari 2026? Siap-Siap Hoki di Akhir Bulan
-
Link Resmi Simulasi TKA SD dan SMP 2026, Gratis untuk Persiapan Ujian
-
PPPK Paruh Waktu Apakah Dapat THR 2026? Simak Penjelasan dan Aturannya
-
Sambut Momen Lebaran dengan Parfum Berteknologi Adaptif Unik, Aroma Manisnya Bikin Nyaman Seharian
-
17 Ide Caption Instagram Estetik untuk Bukber, Singkat tapi Bikin Postingan Makin Cantik
-
Menelusuri Ruang Kreasi dan Uji Coba di Balik Lahirnya Inovasi F&B Modern
-
Pekerja Lepas dan Freelancer Berhak Dapat THR, Begini Cara Hitungnya agar Tak Tertipu
-
Mudik Gratis PLN 2026 Dibuka: Cek Syarat, Jadwal, Rute, dan Lokasi Keberangkatan