Secara administratif, Petugas Haji memastikan dokumen seperti visa, paspor, hingga laporan pelayanan tetap rapi. Transparansi ini menjadi dasar pertanggungjawaban kepada Kementerian Agama RI.
Petugas Haji juga berperan memperkuat ukhuwah Islamiyah. Jemaah dari berbagai daerah Indonesia dikumpulkan dalam satu kelompok. Dengan sikap ramah dan sabar, petugas membantu menciptakan suasana kekeluargaan.
Tak jarang mereka memimpin doa bersama, terutama saat wukuf di Arafah. Kegiatan ini mempererat solidaritas, sesuai sabda Rasulullah SAW: "Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya."
Lebih jauh, sikap sabar dan ikhlas para Petugas Haji memperlihatkan citra positif bangsa Indonesia di mata jemaah dunia. Mereka ibarat duta budaya yang menunjukkan akhlak mulia dan nilai-nilai luhur Islam.
Wacana Petugas Haji Non-Muslim
Di tengah peran besar tersebut di atas, muncul wacana menarik. Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, mengungkapkan bahwa pemerintah sedang merancang aturan baru.
Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah yang kini dibahas bersama DPR, tidak ada lagi kewajiban bahwa seluruh Petugas Haji harus Muslim.
Mengapa demikian? Bambang menjelaskan, kebijakan ini terutama untuk mengatasi keterbatasan sumber daya manusia di daerah minoritas Muslim, seperti Manado atau Papua.
Di wilayah tersebut, sulit mencari petugas Muslim dalam jumlah memadai, terutama untuk bidang kesehatan dan administrasi.
Namun, penting diperhatikan bahwa Petugas Haji non-Muslim hanya akan ditempatkan di wilayah embarkasi (Indonesia), bukan di Tanah Suci.
Baca Juga: Bos Maktour Diperiksa KPK! Kuota Haji Diduga Dikorupsi Lebih dari Rp 1 Triliun?
Artinya, mereka tidak akan terlibat langsung dalam pendampingan ibadah di Mekah atau Madinah. Untuk petugas di Arab Saudi, syarat beragama Islam tetap mutlak, sesuai aturan syariat.
Bambang juga menyebut, praktik seperti ini sejatinya sudah berjalan sejak lama. Misalnya, ada dokter atau tenaga teknis non-Muslim yang membantu di embarkasi, meskipun tidak diumumkan secara terbuka.
Karena itu, pemerintah ingin melegalkannya agar lebih fleksibel dan tidak perlu revisi UU berulang kali.
Dalam rapat pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Haji dan Umrah, pemerintah dan DPR RI sepakat untuk menghapus pasal yang mengharuskan Petugas Haji beragama Islam. Alasan utamanya adalah efisiensi dan fleksibilitas regulasi.
DPR bahkan telah menyetujui RUU Haji dan Umrah menjadi usul inisiatif pada rapat paripurna Kamis, 24 Juli 2025.
Targetnya, RUU ini akan disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Masih Bolak-balik Bisnis ke Indonesia, Segini Kekayaan Shin Tae-yong
-
3 Jenis Kanker yang Paling Banyak Menyerang Anak Muda di Singapura
-
Lirik Lagu Erika oleh OSD HMT ITB yang Berisi Pelecehan Seksual
-
7 Rekomendasi Parfum Heaven Scent Best Seller, Wangi Mewah Tak Harus Mahal!
-
Penemuan Fosil Kupu-Kupu Berusia 34 Juta Tahun di Prancis, Kondisi Masih Utuh
-
5 Sepeda Lipat Ukuran 20 yang Nyaman dan Praktis, Mulai Rp800 Ribuan
-
Kontroversi Dikidoy, Akun yang Live TikTok Sidang Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI
-
Apa itu Objektifikasi Perempuan? Berkaca pada Kasus Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa FH UI
-
Apa Beda Whistleblower dan Justice Collaborator di Kasus Pelecehan FH UI?
-
Kreatif Saja Tak Cukup, UMK Kuliner Perlu Bimtek untuk Tembus Pasar Lebih Luas