Suara.com - Babak baru dalam penyelidikan skandal korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) dimulai. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil nama besar di industri perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur, pemilik agensi Maktour, untuk diperiksa sebagai saksi pada Kamis (28/8/2025).
Pemanggilan ini sontak menyedot perhatian publik, mempertanyakan sejauh mana keterlibatan pihak swasta dalam dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 1 triliun lebih.
Fuad Hasan, yang tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.55 WIB, menunjukkan sikap kooperatif. Ia menyatakan kehadirannya adalah bentuk ketaatan sebagai warga negara.
“Sebagai masyarakat yang baik, taat ya, kami dipanggil, kami harus datang,” ujar Fuad sebagaimana dilansir Antara, Kamis (28/8/2025)
Sambil menegaskan akan memberikan semua informasi yang dibutuhkan penyidik, Fuad juga menggarisbawahi rekam jejak panjang perusahaannya.
“Kami akan memberikan informasi, tetapi yang paling penting Maktour sudah berkiprah selama 41 tahun, insyaallah kami selalu menjaga integritas dan akan selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Itu yang paling terpenting ya,” katanya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan tersebut. Menurutnya, keterangan Fuad sangat dibutuhkan untuk mendalami kasus ini.
“Benar, saksi dimaksud untuk didalami terkait pengetahuannya dalam perkara kuota haji ini,” ujar Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta.
Penyidikan kasus ini sendiri resmi diumumkan KPK pada 9 Agustus 2025, hanya dua hari setelah lembaga antirasuah itu meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Eskalasi kasus berjalan cepat, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan taksiran kerugian negara mencapai Rp1 triliun lebih dan secara resmi mencegah Yaqut serta dua orang lainnya bepergian ke luar negeri.
Baca Juga: Koruptor Membeludak Bikin Rutan KPK Penuh, 6 Tahanan Pakai Ruang Isolasi
Dugaan penyelewengan ini juga sejalan dengan temuan Pansus Angket Haji DPR RI, yang menyoroti kejanggalan serius dalam pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama saat itu membagi kuota dengan rasio 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Kebijakan ini terang-terangan melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang secara tegas mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sementara 92 persen sisanya adalah hak jemaah haji reguler.
Berita Terkait
-
Koruptor Membeludak Bikin Rutan KPK Penuh, 6 Tahanan Pakai Ruang Isolasi
-
Dicekal KPK, Bos Maktour Buka Suara soal Kasus Korupsi Haji!
-
Bos Maktour Diperiksa KPK! Kuota Haji Diduga Dikorupsi Lebih dari Rp 1 Triliun?
-
Curhat Rutan Sudah Penuh Tahanan Koruptor, KPK Bilang Begini
-
Endus Kriminalisasi Kasus Sengketa Nikel Haltim, OC Kaligis: Pasti Terbongkar jika KPK Turun Tangan!
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Fahri Hamzah: Prabowo Satu-satunya Presiden Independen yang Tak Bisa 'Disetir'
-
Tragis! Banjir Cilincing Telan 3 Korban Jiwa, Anak Temukan Ayah-Ibunya Tewas Tersengat Listrik
-
Pedagang Cilok di Jakarta Barat Tega Tusuk Teman Seprofesi, Polisi Masih Dalami Motif
-
PDIP Ambil Posisi Penyeimbang, Pengamat Ingatkan Risiko Hanya Jadi Pengkritik
-
Gaji ASN Gorontalo Macet di Awal 2026, Ini Fakta-faktanya
-
Viral Ratusan Ton Bantuan Korban Banjir Bireuen Ternyata Menumpuk Rapi di Gudang BPBD!
-
Wajahnya Terekam Jelas! Begal Payudara Sasar Pelajar SMP di Jakbar, Korban Sampai Trauma
-
Dewas KPK Nyatakan Istri Tersangka Kasus K3 Bersalah, Dihukum Minta Maaf Secara Terbuka
-
Waspada! Ini 9 Daerah Rawan dan Langganan Banjir di Jakarta
-
Update Banjir Jakarta: 11 RT Masih Terendam, Ketinggian Air di Bawah 50 Cm