Suara.com - Bagi sebagian orang, perbedaan status kerja antara PNS dan PPPK masih membingungkan. Banyak yang bertanya-tanya, apakah PPPK setara PNS?
Banyak orang yang masih melirik profesi Aparatur Sipil Negara (ASN) karena memberikan rasa aman dengan gaji rutin dan tunjangan yang terjamin setiap bulan.
Namun, belakangan muncul pertanyaan, apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS)?
Untuk memahami hal ini, simak perbedaan PNS dan PPPK yang meliputi berbagai aspek, mulai dari status kerja, jenjang karier, proses seleksi, hingga gaji dan tunjangan.
1. Pengertian PNS dan PPPK
PNS adalah Warga Negara Indonesia yang diangkat sebagai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan di pemerintahan.
PNS memiliki hak untuk memperoleh gaji, tunjangan, serta jaminan pensiun sesuai pangkat dan golongan yang dimiliki.
Berbeda dengan PNS, PPPK adalah ASN yang bekerja berdasarkan kontrak untuk periode waktu tertentu.
PPPK diangkat untuk tugas pemerintahan atau posisi tertentu dengan durasi kontrak, sehingga tidak memiliki status tetap.
Baca Juga: Apa Saja Jabatan yang Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Daftarnya
2. Status Kerja
Status kerja menjadi salah satu pembeda utama antara PNS dan PPPK.
PNS berstatus pegawai tetap. Masa kerja mereka berlanjut hingga pensiun, dan pemberhentian hanya dilakukan secara hormat, misalnya karena pensiun, meninggal, atau permintaan sendiri.
Di sisi lain, PPPK berstatus pegawai kontrak. Masa kerja minimal satu tahun, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi. Hubungan kerja berakhir otomatis ketika kontrak selesai.
Dengan demikian, PNS memiliki keunggulan dalam hal kepastian kerja karena permanen, sedangkan PPPK hanya bekerja berdasarkan kontrak.
3. Jenjang Karier
Karier dan promosi juga berbeda signifikan. PNS memiliki jalur karier yang jelas dengan jenjang pangkat dan golongan.
Jabatan ASN terbagi menjadi manajerial (pimpinan tinggi utama, madya, pratama, administrator, pengawas) dan non-manajerial (fungsional dan pelaksana).
Selain itu, PNS dapat naik pangkat dan jabatan berdasarkan pengalaman dan penilaian kinerja.
Di sisi lain, PPPK ditugaskan terutama untuk menempati jabatan kosong berdasarkan kontrak kerja, berbeda dengan PNS.
Kesempatan naik pangkat bagi PPPK sangat terbatas, sehingga untuk posisi lebih tinggi diperlukan seleksi ulang.
Artinya, PNS memiliki jalur promosi dan karier yang lebih jelas serta konsisten dibanding pegawai PPPK.
4. Proses Seleksi
Mekanisme rekrutmen keduanya juga berbeda. PNS harus melewati seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Beberapa jabatan tambahan juga mengharuskan tes praktik atau wawancara.
Sedangkan PPPK dilakukan melalui seleksi administrasi dan seleksi kompetensi, termasuk kompetensi teknis tambahan, dan wawancara dilakukan bila diperlukan.
Walaupun kedua proses rekrutmen dilakukan secara nasional oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), seleksi PNS cenderung lebih panjang dan rumit daripada seleksi PPPK.
5. Batas Usia Melamar
Batas usia melamar PNS adalah minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar, sedangkan PPPK minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar.
PPPK menjadi pilihan bagi mereka yang berusia matang karena kesempatan diterima lebih besar dan bersifat kontrak.
6. Usia Pensiun
Masa pensiun untuk PNS adalah 58 tahun untuk pejabat administrasi dan 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi. Setelah pensiun, PNS tetap mendapat tunjangan sesuai golongan dan masa kerja.
Sementara itu, masa kerja PPPK berakhir sesuai kontrak, sehingga pensiun formal seperti PNS tidak berlaku. Namun, beberapa jabatan fungsional memiliki batas usia tertentu, misalnya 58-65 tahun tergantung posisi.
7. Gaji dan Tunjangan
Perbedaan lain yang signifikan antara PNS dan PPPK terletak pada gaji dan tunjangan.
Gaji PNS diatur dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2024 dan PPPK dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 dengan rincian sebagai berikut:
Gaji PNS
Golongan I
- Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
- Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
- Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
- Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Golongan II
- IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
- IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
- IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.954.200
- IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600
Golongan III
- IIIa: Rp 2.745.700 - Rp 4.575.200
- IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
- IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
- IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Golongan IV
- IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
- IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
- IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
- IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
- IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Tunjangan PNS
- Tunjangan kinerja
- Tunjangan keluarga (suami/istri, anak)
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan makan
- Tunjangan khusus untuk jabatan tertentu
- Golongan I: Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800 - Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800 - Rp 4.551.800
- Golongan VIII: Rp 2.979.700 - Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600 - Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.100 - Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300 - Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500 - Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000 - Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900 - Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600 - Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400 - Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500 - Rp 7.329.000
Tunjangan PPPK
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural atau fungsional
- Tunjangan tambahan lainnya sesuai jabatan atau lokasi kerja
Walaupun gaji PPPK pada beberapa golongan bisa lebih besar, PNS tetap unggul karena memiliki jaminan pensiun, sedangkan PPPK bekerja berdasarkan kontrak tanpa kepastian pensiun.
Demikianlah penjelasan lengkap terkait perbedaan PNS dan PPPK. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
Terkini
-
Dari Keseimbangan Rumah Tangga ke Konservasi Hutan: Kisah Pemberdayaan Perempuan Penanam Pohon
-
5 Pilihan Sepatu Nongkrong Lokal Sekelas New Balance Ori, Harga Murah Kualitas Dunia
-
Apa Sih Kelebihan Tumbler Tuku? Cek 3 Rekomendasi Lain yang Tak Kalah Berkualitas
-
Bisa Jadi Pilihan Piyama Anda Mempengaruhi Tidur: Temukan Alasannya!
-
5 Sepatu On Cloud Diskon hingga 66 Persen di Foot Locker, Bisa Hemat Jutaan!
-
Ruang Digital Makin Rawan, Ini Pentingnya Dorong Generasi Muda Melek Literasi
-
5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Niacinamide dan Blue Light Filter untuk Pekerja Kantoran
-
6 Makanan Anti Aging Alami yang Bisa Cegah Tanda Penuaan, Cocok untuk Usia 40-an!
-
5 Rekomendasi Bedak Merek Lokal yang Mirip dengan Chanel
-
5 Kandungan Skincare yang Harus Dihindari Ibu Hamil, Hati-Hati Sebelum Membeli!