Salah satunya, pada Sabtu sore (30/8/2025), rumah anggota DPR Ahmad Sahroni di Tanjung Priok, Jakarta Utara, menjadi sasaran penjarahan oleh massa.
Aksi ini merupakan respons atas pernyataan kontroversial Sahroni yang menyebut wacana pembubaran DPR sebagai “ide orang tolol sedunia,” meskipun ia kemudian mengklarifikasi ucapannya.
Peristiwa penjarahan ini disiarkan secara langsung melalui media sosial TikTok dan YouTube, disaksikan oleh jutaan penonton.
Dalam siaran langsung tersebut, terlihat massa menggeruduk rumah Sahroni dan menjarah berbagai barang berharga, mulai dari peralatan elektronik, perabot rumah tangga, hingga koleksi mainan mewah seperti patung Iron Man. Ijazah juga tidak luput dari jarahan.
Bahkan, mobil-mobil mewah di garasi juga tidak luput dari perusakan.
Salah satu momen paling mengejutkan adalah saat massa berhasil menjebol brankas di rumah tersebut. Uang yang ada di dalamnya kemudian diambil dan dilemparkan ke kerumunan, lalu dibagikan kepada warga di sekitar lokasi, membuat situasi semakin tidak terkendali.
Barang-barang lain seperti tas mewah, jam tangan, miniatur F1, hingga dokumen penting seperti ijazah dan sertifikat tanah juga ikut dijarah.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun keluarga Sahroni terkait insiden tersebut.
Implikasi Hukum Penjarahan di Indonesia
Baca Juga: Rumah Ahmad Sahroni Dijarah Warga, Koleksi Iron Man Harga Ratusan Juta Hancur!
Namun demikian, sebagai informasi, penjarahan bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum serius di Indonesia. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), penjarahan dapat dijerat dengan Pasal 362 (pencurian biasa) atau Pasal 363 (pencurian dengan pemberatan).
Hukuman akan lebih berat jika penjarahan terjadi dalam kondisi darurat, seperti kerusuhan.
Meskipun demikian, hukum juga mengenal konsep keadaan darurat (noodtoestand), di mana tindakan kriminal dapat dibenarkan jika dilakukan untuk mempertahankan hidup, asalkan proporsional dan tidak ada pilihan lain.
Namun, penerapan hukum ini sangat bergantung pada konteks dan fakta di lapangan.
Berita Terkait
-
Dibongkar Konten Kreator Mainan, Harga Satuan Iron Man Ahmad Sahroni Ratusan Juta
-
Lexus yang Dirusak di Rumah Ahmad Sahroni Tak Ada di LHKPN, Harganya Brutal!
-
Rumah Ahmad Sahroni Dijarah Massa: Warga Bawa Pulang Kolor Sampai Bobol Brangkas Dolar
-
Rumah Ahmad Sahroni Digeruduk dan Dijarah Massa, Bocah Dapat Tas Mewah Rp28 Juta
-
Massa Jarah Isi Rumah Ahmad Sahroni, Cuma Barang Ini Tak Ada yang Berani Sentuh
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Qurban Era Digital: Bagaimana Teknologi Mengubah Tradisi Idul Adha di ASEAN
-
Lebih dari Sekadar Kurban, Iduladha Juga Mengajarkan Arti Kepedulian
-
Energi Ceria Khas Brasil Hadir dalam Koleksi Sandal Penuh Warna
-
Apa Arti Mimpi Kecebur Sungai atau Got? Ini Penjelasannya Menurut Primbon Jawa
-
4 Shio Diprediksi Paling Hoki Besok 31 Mei 2026, Akhir Bulan Hidup Makin Tenang
-
Tren Fashion Polkadot Comeback! Motif Retro Kembali Digandrungi Gen Z dan Ibu Muda
-
5 Rekomendasi Moisturizer untuk Jerawat Mendem, Ampuh Redakan Peradangan
-
Apakah Sunscreen Bisa Bikin Awet Muda? Ini Kata Dokter dan 5 Pilihan yang Layak Dicoba
-
3 Rekomendasi Mesin Cuci Panasonic yang Terbukti Awet dan Laris, Harga Murah!
-
Jangan Sembarangan! Ini Cara Aman Menyimpan Gas Portable yang Sudah Dibuka