- Rumah diduga milik Ahmad Sahroni dijarah warga
- Sejumlah sisi rumah hancur karena lemparan batu
- Koleksi iron man ratusan juta hancur
Suara.com - Gelombang demo yang mengkritik kinerja dan kebijakan DPR kini memasuki babak baru yang lebih agresif.
Kekecewaan publik tidak hanya menimpa Gedung Parlemen, tetapi juga menyasar rumah anggota dewan secara personal, salah satunya adalah rumah politikus Ahmad Sahroni di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Pada Jumat sore (29/8/2025), massa yang marah menggeruduk dan menjarah kediaman Sahroni. Peristiwa ini disiarkan secara langsung melalui media sosial TikTok oleh akun @cukupsatu_se**manya dan disaksikan oleh lebih dari 1,5 juta penonton.
Live penjarahan rumah Sahroni ini juga disiarkan secara live oleh Bang Robzz serta Baron Animasi via Youtube.
Rekaman yang beredar juga menunjukkan warga berbondong-bondong mengambil berbagai barang, mulai dari peralatan elektronik, perabot rumah tangga, hingga koleksi mainan seperti patung Iron Man.
Patung Iron Man itu sendiri diperkirakan memiliki harga hingga Rp 400 juta.
Menurut pemilik akun live, gerbang rumah Sahroni telah hancur, namun ia memastikan tidak ada aksi pembakaran.
Aksi penjarahan ini merupakan puncak dari kemarahan publik terhadap Sahroni, yang sempat melontarkan pernyataan kontroversial.
Sebelumnya, Sahroni menjadi sorotan setelah menyebut wacana pembubaran DPR sebagai "ide orang tolol sedunia." Meskipun belakangan ia mengklarifikasi ucapannya, publik tampaknya sudah terlanjur kecewa.
Baca Juga: Sejak Kapan Ahmad Sahroni Jadi DPR RI? Kini Dicopot dari Jabatan Wakil Ketua Komisi III
Implikasi Hukum Terkait Penjarahan
Peristiwa penjarahan ini membawa implikasi hukum yang serius. Di Indonesia, penjarahan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai tindakan pencurian, baik itu pencurian biasa (Pasal 362 KUHP) maupun pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP).
Hukuman dapat lebih berat jika terjadi dalam situasi darurat seperti bencana atau kerusuhan.
Secara umum, hukum memberikan sanksi berat bagi pelaku penjarahan, dengan pidana penjara hingga tujuh tahun jika terjadi dalam kondisi tertentu.
Meskipun demikian, hukum juga mengenal “keadaan darurat” (noodtoestand) sebagai alasan pembenaran pidana, di mana seseorang dapat melakukan perbuatan melawan hukum untuk mempertahankan hidupnya.
Namun, tindakan tersebut harus sebanding dengan kebutuhan dan tidak ada pilihan lain yang tersedia. Meskipun demikian, hukum tetap menjamin perlindungan bagi korban penjarahan.
Berita Terkait
-
Rumah Mewah Anggota DPR Ahmad Sahroni Dikepung dan Dijarah, Imbas Ucapan 'Tolol Sedunia'?
-
Aksi Massa Kepung Rumah Ahmad Sahroni Disiarkan Live TikTok, Netizen: Uya Kuya dan Eko Patrio Juga!
-
Brutal! Mobil Mewah Ahmad Sahroni Dihancurkan Massa di Garasi Rumahnya
-
Geger! Video Ratusan Massa Geruduk Rumah Ahmad Sahroni di Priok, Netizen Ungkap Isu Penjarahan
-
Breaking News: Rumah Ahmad Sahroni Dirusak Massa, Barang-Barang Dijarah
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- 5 Sepatu Nineten Terbaik untuk Lari, Harga Terjangkau Mulai Rp300 Ribu
Pilihan
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
-
Sah! Garuda Indonesia Tunjuk eks Petinggi Singapore Airlines jadi Direktur Keuangan
-
Gaji Program Magang Nasional Dijamin Tak Telat, Langsung Dibayar dari APBN
-
Emas Terbang Tinggi! Harga Antam Tembus Rp 2.596.000, Cetak Rekor di Pegadaian
Terkini
-
Gen Z Melek Finansial: Aplikasi AI Hingga Boardgame Ubah Cara Anak Muda Mengelola Uang!
-
16 Arti Mimpi Gigi Copot: Mengungkap Makna dari Primbon Jawa, Islam, dan Psikologi
-
Biodata dan Profil Rinaldy Yunardi: Jenius Perancang Mahkota Kylie Jenner
-
7 Sunscreen Terbaik untuk Olahraga, Jaga Kulit Tetap Glowing Mulai Rp30 Ribuan
-
6 Shio Paling Beruntung Kamis 16 Oktober 2025, Kamu Termasuk?
-
4 Rekomendasi Parfum yang Tahan Lama, Sekali Semprot Wangi Menempel Sepanjang Hari
-
4 Sunscreen Wardah untuk Mencerahkan Kulit, Cegah Flek Hitam dari Paparan Matahari
-
Glamping Lakeside Alahan Panjang Buka Sejak Kapan? Tak Berizin, Kini Disanksi Buntut Bulan Madu Maut
-
Aries Cocok dengan Zodiak Apa? Ini 5 Pasangan yang Bisa Mengimbangi Energi Api Aries
-
Glamor Kabaret Hadir di Jakarta: Perpaduan Spektakuler Fashion dan Mixology