- Rumah diduga milik Ahmad Sahroni dijarah warga
- Sejumlah sisi rumah hancur karena lemparan batu
- Koleksi iron man ratusan juta hancur
Suara.com - Gelombang demo yang mengkritik kinerja dan kebijakan DPR kini memasuki babak baru yang lebih agresif.
Kekecewaan publik tidak hanya menimpa Gedung Parlemen, tetapi juga menyasar rumah anggota dewan secara personal, salah satunya adalah rumah politikus Ahmad Sahroni di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Pada Jumat sore (29/8/2025), massa yang marah menggeruduk dan menjarah kediaman Sahroni. Peristiwa ini disiarkan secara langsung melalui media sosial TikTok oleh akun @cukupsatu_se**manya dan disaksikan oleh lebih dari 1,5 juta penonton.
Live penjarahan rumah Sahroni ini juga disiarkan secara live oleh Bang Robzz serta Baron Animasi via Youtube.
Rekaman yang beredar juga menunjukkan warga berbondong-bondong mengambil berbagai barang, mulai dari peralatan elektronik, perabot rumah tangga, hingga koleksi mainan seperti patung Iron Man.
Patung Iron Man itu sendiri diperkirakan memiliki harga hingga Rp 400 juta.
Menurut pemilik akun live, gerbang rumah Sahroni telah hancur, namun ia memastikan tidak ada aksi pembakaran.
Aksi penjarahan ini merupakan puncak dari kemarahan publik terhadap Sahroni, yang sempat melontarkan pernyataan kontroversial.
Sebelumnya, Sahroni menjadi sorotan setelah menyebut wacana pembubaran DPR sebagai "ide orang tolol sedunia." Meskipun belakangan ia mengklarifikasi ucapannya, publik tampaknya sudah terlanjur kecewa.
Baca Juga: Sejak Kapan Ahmad Sahroni Jadi DPR RI? Kini Dicopot dari Jabatan Wakil Ketua Komisi III
Implikasi Hukum Terkait Penjarahan
Peristiwa penjarahan ini membawa implikasi hukum yang serius. Di Indonesia, penjarahan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai tindakan pencurian, baik itu pencurian biasa (Pasal 362 KUHP) maupun pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP).
Hukuman dapat lebih berat jika terjadi dalam situasi darurat seperti bencana atau kerusuhan.
Secara umum, hukum memberikan sanksi berat bagi pelaku penjarahan, dengan pidana penjara hingga tujuh tahun jika terjadi dalam kondisi tertentu.
Meskipun demikian, hukum juga mengenal “keadaan darurat” (noodtoestand) sebagai alasan pembenaran pidana, di mana seseorang dapat melakukan perbuatan melawan hukum untuk mempertahankan hidupnya.
Namun, tindakan tersebut harus sebanding dengan kebutuhan dan tidak ada pilihan lain yang tersedia. Meskipun demikian, hukum tetap menjamin perlindungan bagi korban penjarahan.
Berita Terkait
-
Rumah Mewah Anggota DPR Ahmad Sahroni Dikepung dan Dijarah, Imbas Ucapan 'Tolol Sedunia'?
-
Aksi Massa Kepung Rumah Ahmad Sahroni Disiarkan Live TikTok, Netizen: Uya Kuya dan Eko Patrio Juga!
-
Brutal! Mobil Mewah Ahmad Sahroni Dihancurkan Massa di Garasi Rumahnya
-
Geger! Video Ratusan Massa Geruduk Rumah Ahmad Sahroni di Priok, Netizen Ungkap Isu Penjarahan
-
Breaking News: Rumah Ahmad Sahroni Dirusak Massa, Barang-Barang Dijarah
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terkini
-
5 Sunscreen yang Tidak Bikin Kulit Kusam, Bebas White Cast untuk Sehari-hari
-
Kulit Kusam Pakai Sunscreen Apa? Ini 5 Pilihan agar Kulit Lebih Cerah dan Glowing
-
Berapa Jumlah dan Siapa Saja Korban Pelecehan 16 Mahasiswa FH UI?
-
Bedak Tabur Apa yang Tahan Lama untuk Kondangan? Ini 5 Pilihannya agar Makeup Flawless
-
5 Sepeda Lipat Ukuran 24 untuk Harian, Kokoh dan Nyaman Mulai Rp800 Ribuan
-
Selain Grup Chat Mesum 16 Mahasiswa FH UI, Ini 15 Bentuk Kekerasan Seksual Lain yang Jarang Disadari
-
7 Sepeda Tangguh Tahan Banting, Sanggup Angkut Beban Hingga 150 Kg
-
Pilih yang Sesuai Kebutuhan, Ini Perbandingan Manfaat Asuransi All Risk vs TLO
-
Parfum HMNS Apa yang Wangi Tahan Lama? Cek 6 Rekomendasi Terbaiknya
-
5 Rekomendasi Moisturizer dari Brand Lokal untuk Mencerahkan Kulit