Biasanya, darurat militer diterapkan dalam situasi mendesak ketika pemerintah sipil dianggap tidak mampu menjalankan fungsinya.
Kondisi ini bisa terjadi akibat perang, bencana alam, pemberontakan, atau kudeta.
Saat darurat militer berlaku, komandan militer di wilayah tersebut memiliki kewenangan penuh untuk membuat dan menegakkan hukum.
Di Indonesia, dasar hukum darurat militer diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959. Perppu ini mencabut UU No. 74 Tahun 1957 dan menetapkan ketentuan tentang keadaan bahaya.
Pasal 1 ayat 1 menyebutkan, Presiden atau Panglima Tertinggi Angkatan Perang dapat menyatakan seluruh atau sebagian wilayah RI dalam keadaan bahaya. Tingkatannya bisa berupa darurat sipil, darurat militer, atau keadaan perang.
Beberapa kondisi bisa memicu darurat militer. Pertama, jika keamanan atau ketertiban hukum di suatu wilayah terancam oleh pemberontakan, kerusuhan, atau bencana alam.
Kedua, jika terjadi perang atau ancaman perang, termasuk pelanggaran wilayah NKRI. Ketiga, jika kehidupan negara berada dalam bahaya atau muncul gejala yang mengancam keberlangsungan negara.
Pasal 5 UU menjelaskan pihak yang berwenang melakukan darurat militer. Komandan Militer tertinggi, minimal Komandan Resimen Angkatan Darat atau setara, bertindak sebagai Penguasa Darurat Militer Daerah sesuai penetapan Presiden atau Panglima Tertinggi Angkatan Perang.
Penguasa Darurat Militer Daerah dibantu Kepala Daerah, Kepala Polisi, dan Kepala Kejaksaan setempat. Penunjukan anggota badan ini dilakukan oleh Presiden atau Panglima Tertinggi Angkatan Perang.
Baca Juga: Berapa Lama Jam Malam saat Darurat Militer Diterapkan? Ini Aturannya
UU tersebut juga menegaskan bahwa saat darurat militer diberlakukan, otoritas militer berwenang membatasi hak dasar warga.
Ini termasuk kebebasan berkumpul dan berpendapat, kebebasan pers, hingga membatasi atau melarang peredaran barang di wilayah yang dinyatakan dalam keadaan darurat militer.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
Terkini
-
Jadwal Imsak dan Subuh Hari Ini 3 Maret 2026 untuk Jakarta, Jogja, hingga Jawa Timur
-
Rekomendasi Perhiasan Sesuai Shio untuk Tingkatkan Energi Positif di Tahun Kuda 2026
-
Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
-
Keutamaan Salat Tarawih Malam ke-13 Ramadan, Mendapat "Tiket" Aman di Hari Kiamat
-
Shopee Midnight Sale 3 Maret 2026: iPhone 16 Pro Cuma Rp1, Mobil dan Motor Rp1.000, Catat Jamnya!
-
5 Sabun Mandi Antibakteri di Indomaret, Murah Mulai Rp14 Ribuan
-
5 Rekomendasi Pashmina Viscose buat Tren "Kerudung Jahat" di Lebaran 2026, Wajah Auto Tirus
-
5 Rekomendasi Car Seat Bayi yang Nyaman untuk Dibawa Mudik, Aman dan Bikin Betah
-
Buka Puasa dan Adzan Magrib Hari Ini 2 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Jadwal di 6 Kota Besar
-
Tren "Kerudung Jahat" Diprediksi Bakal Booming di Lebaran 2026, Apa Sih Maksudnya?