- Ada 7 anggota Brimob yang diperiksa terkait pelindasan ojol Affan Kurniawan pada 28 Agustus 2025.
- Dari semuanya, ada 2 anggota Brimob yang dinyatakan melakukan pelanggaran berat hingga terancam hukuman dipecat secara tidak hormat.
- Salah satunya adalah anggota yang bertugas sebagai sopir rantis Brimob pada saat kejadian. Siapa dia?
Suara.com - Tindak lanjut pada peristiwa pelindasan ojol bernama Affan Kurniawan oleh rantis Brimob yang terjadi beberapa hari lalu mulai tampak.
Setelah beredar video permintaan keterangan pada para terduga pelaku, kini dikabarkan sopir rantis yang terlibat akan terancam hukuman.
Tapi siapa sopir rantis Brimob yang lindas Affan Kurniawan dan terancam dipecat tidak hormat tersebut?
Kabar mengenai progres pengusutan kasus ini jelas jadi hal yang wajar dan dinantikan untuk masyarakat Indonesia.
Pasalnya, korban merupakan pengemudi ojek online yang bahkan tidak turut dalam demonstrasi, dan sekedar menjalankan tugas.
Pihak kepolisian kemudian mengungkapkan identitas sopir rantis Brimob yang terlihat, dan menyatakan adanya ancaman hukuman dipecat tidak hormat atas tindakannya ini.
Siapa Sopir Rantis Brimob yang Lindas Affan Kurniawan?
Sopir rantis yang lindas Affan Kurniawan diketahui berpangkat Bripka, dan bernama Rohmat. Bripka Rohmat, pada kejadian, merupakan pemegang kemudi rantis Brimob.
Sementara Kompol Kosmas, berada di samping pengemudi saat hal ini terjadi. Setelah proses penyelidikan, keduanya kemudian dinyatakan melakukan pelanggaran berat.
Hal ini disampaikan Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto di Divhumas Polri saat konferensi pers pada Senin, 1 September 2025.
Baca Juga: Mendagri Saksikan Penyerahan Rumah untuk Keluarga Almarhum Affan Kurniawan
Pelanggaran berat sendiri dapat dituntut dengan ancaman pemberhentian tidak hormat dari institusi kepolisian negara republik Indonesia.
Sementara itu, lima anggota lain yang ada di dalam rantis dinyatakan melakukan pelanggaran sedang dengan ancaman sanksi mutasi, demosi, patsus, hingga penundaan pendidikan.
Lima anggota kepolisian ini berada di posisi belakang sebagai penumpang.
Kriteria Pelanggaran KEPP Kategori Berat
Dalam Pasal 17 Ayat 3 Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terdapat 5 kriteria pelanggaran KEPP kategori berat yang dapat dilakukan oleh seorang anggota kepolisian. Kriterianya adalah sebagai berikut:
- Dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan atau pihak lain
- Adanya permufakatan jahat
- Berdampak terhadap keluarga, masyarakat, institusi, dan atau negara yang menimbulkan akibat hukum
- Menjadi perhatian publik
- Melakukan tindak pidana dan telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap
Berangkat dari regulasi lain, yakni Pasal 108 Ayat 1 Perpol No. 7 Tahun 2022, terdapat sanksi administratif yang harus dihadapi para pelanggar ini. Lima sanksi yang akan dihadapi adalah sebagai berikut:
- Mutasi bersifat demosi paling singkat 1 tahun
- Penundaan kenaikan pangkat paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun
- Penundaan pendidikan paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun
- Penempatan pada tempat khusus paling lama 30 hari kerja
- Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH
Jadi jelas, sebagai anggota Polri maka sanksi PTDH menjadi sanksi akhir yang diberikan ketika terjadi pelanggaran kategori berat saat bertugas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
Terkini
-
Lebaran 2026 Makin Praktis Pakai THR Digital Bank Indonesia, Begini Cara Mainnya
-
Kuota Mudik Gratis 2026 PT INKA Masih Tersedia: Cek Rute, Syarat dan Klik Link Daftarnya di Sini!
-
Apakah Karyawan Resign Mendekati Lebaran Masih Dapat THR? Simak Aturan Hukumnya!
-
5 Sepatu New Balance Diskon 70% di Sports Station: Mulai Rp200 Ribuan, Bisa untuk Lebaran
-
Daftar ATM BNI Pecahan Rp20 Ribu di Jawa Tengah, Ambil THR Lebaran Tanpa Antre!
-
Riwayat Pendidikan Ruce Nuenda, Ternyata Lulusan Sarjana di Kampus Ini
-
Daftar Mudik Gratis BNI 2026: Cek Syarat, Rute, dan Jadwal Keberangkatan
-
Daftar Kepala Daerah Kena OTT KPK Sepanjang Awal 2026, Terbaru Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
-
Review Penginapan Music Camp di Nuanu Creative City Bali, Unik Bak Rumah Hobbit dan Instagramable
-
Link Daftar Mudik Pertamina 2026 Lengkap dengan Jadwal dan Rutenya