Suara.com - Sejumlah anggota DPR RI kenamaan yakni Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Nafa Urbach, Uya Kuya hingga Adies Kadier dinonaktifkan dari jabatannya.
Adapun kelima pesohor politisi tersebut sempat menjadi pusat amarah publik terhadap beberapa kontroversi yang menyeliputi Senayan.
Publik sempat melayangkan badai protes ke wacana kenaikan gaji DPR RI juga beberapa kontroversi lainnya, termasuk rangkaian demo menentang DPR RI yang terjadi di berbagai daerah.
Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) dinonaktifkan berdasarkan keputusan partai yang telah diteken oleh Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh.
Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya) dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) juga telah didepak oleh partai dan kini berstatus nonaktif.
Sementara Adies Kadir dinonaktifkan oleh Partai Golkar untuk pendisplinan etika setelah sempat membahas tunjangan DPR RI.
Penggunaan istilah 'dinonaktifkan' terhadap keputusan yang dijatuhkan atas keempat anggota DPR RI tersebut ternyata masih membawa kontroversi.
Banyak yang menuding bahwa anggota DPR RI yang dinonaktifkan tak berarti mereka dipecat dari jabatannya secara permanen.
Tak sedikit beberapa pengamat yang menilai bahwa Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Nafa Urbach, Uya Kuya hingga Adies Kadir masih menikmati benefit dari jabatan mereka.
Baca Juga: Rumah Uya Kuya dan Eko Patrio Dijarah, Gimana Nasib Anabul yang Jadi Korban?
Lantas, apakah dinonaktifkan berarti dipecat? Berikut pandangan dari beberapa pakar.
Bivitri Susanti: Tak ada yang namanya dinonaktifkan
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyoroti status keempat anggota DPR RI tersebut yang ternyata tak dipecat dari jabatannya.
Istilah 'dinonaktifkan' tidak ada dalam perundang-undangan yang berlaku. Sehingga dalam kacamata Bivitri, Ahmad Sahroni dan rekan-rekannya masih menyandang jabatan sebagai anggota parlemen.
Keempatnya juga masih berhak menerima bayaran berupa gaji dan tunjangan.
Bivitri menegaskan bahwa Ahmad Sahroni cs masih berstatus anggota DPR aktif dan menerima gaji, sebagaimana Pasal 19 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR.
Aturan lain yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tak menggunakan istilah 'nonaktif', sebagaimana yang dipaparkan oleh Bivitri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
Rosan Tunjuk Purbaya Usai Sebut Kerjaan Kementerian Investasi Berantakan
-
6 Mobil Turbo Bekas untuk Performa Buas di Bawah Rp 250 Juta, Cocok untuk Pecinta Kecepatan
-
OPEC Tahan Produksi, Harga Minyak Dunia Tetap Kokoh di Pasar Asia
-
Menteri UMKM Sebut Produk Tak Bermerek Lebih Berbahaya dari Thrifting: Tak Terlihat tapi Mendominasi
-
Telkom Siapkan Anak Usaha Terbarunya infraNexia, Targetkan Selesai pada 2026
Terkini
-
Alasan Orang Indonesia Begitu Jatuh Cinta pada Makanan Jepang
-
Intip Kemewahan 'Legacy of Love': Mengapa Perhiasan Kini Jadi Ekspresi Diri dan Seni
-
Daftar Shio yang Asmaranya Paling Hoki Besok 3 Desember 2025, Kamu Salah Satunya?
-
Ketika Kuliner Bali Menyatu dengan Alam: Perpaduan Rasa, Budaya, dan Kemurnian
-
Siapa Owner Parfum HMNS? Nominal Donasi untuk Banjir Sumatera Bikin Salut
-
10 Sepatu Kets Terbaik untuk Kerja, Stylish dan Nyaman Dipakai Seharian
-
Tren Belajar Forex di Kalangan Anak Muda Urban, Apa yang Harus Diperhatikan?
-
Kapan Manusia Pertama Kali Makan Daging? Ini Fakta Ilmiah Terbarunya
-
5 Rekomendasi Lip Balm untuk Dibawa Tidur, Harga Mulai Rp20 Ribuan Bibir Lembap Esok Paginya
-
Buah Kiwi, Kunci Rahasia Meringankan Sembelit dan Memperbaiki Pencernaan