Suara.com - Fenomena infak dari hasil korupsi belakangan sering menjadi sorotan publik. Tidak sedikit pejabat tiba-tiba tampil sebagai donatur masjid atau gencar membiayai kegiatan sosial dan keagamaan.
Apa tujuannya? Banyak yang meyakini bahwa dengan berinfak, dosa koruptor akan tertutupi, bahkan dianggap sebagai “investasi spiritual” dengan pahala berlipat ganda.
Keyakinan ini sering kali merujuk pada firman Allah dalam Al-Qur’an:
"Perumpamaan orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah sebagaimana sebiji tanaman yang menumbuhkan tujuh tangkai yang mempunyai seratus biji di setiap tangkainya. Sedangkan Allah (pasti) akan melipatgandakan lebih banyak lagi bagi setiap orang yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas lagi Maha Mengetahui." (QS. al-Baqarah [2]: 261)
Mengutip ulasan website resmi Muhammadiyah, ayat tersebut sering dijadikan dalil bagi koruptor dermawan. Dengan infak yang banyak, mereka merasa dosa bisa terhapus dan pahala berlipat.
Namun, para ulama menegaskan, ayat tersebut hanya berlaku untuk harta yang halal. “Jika harta berasal dari jalan haram, maka dalil ini sama sekali tidak berlaku,” jelasnya.
Rasulullah SAW menegaskan:
"Allah tidak menerima salat tanpa bersuci, dan tidak menerima sedekah dari hasil ghulul (korupsi)." (HR. Bukhari-Muslim)
Dalam kaidah fikih disebutkan:
"Segala sesuatu yang diperoleh dengan cara haram, maka haram pula memberikannya."
Selain itu, Nabi Muhammad SAW mengingatkan:
"Daging yang tumbuh dari barang (hasil usaha) haram, maka tempatnya lebih layak di neraka." (HR. Tirmidzi, no. 558)
Artinya, sedekah korupsi tidak hanya sia-sia, tetapi juga menambah dosa bagi penerimanya, termasuk keluarga yang menikmatinya.
Para ahli menekankan, ada dua jenis dosa. Dosa terhadap Allah bisa diampuni dengan taubat nasuha, sementara dosa terhadap manusia, termasuk korupsi, wajib dikembalikan kepada pemiliknya.
Hanya dengan mengembalikan harta yang dirampas, dosa besar bisa terhapus. Seperti orang berutang, tidak cukup hanya berdoa untuk melunasinya, tetapi harus dibayar.
Berita Terkait
-
Bedah Kitab Taisirul Khallaq: Panduan Akhlak Sehari-hari dari Ulama Mesir
-
Soal Perbedaan 1 Syawal 1447 H, MUI Sebut Penetapan Idulfitri Adalah Kewenangan Pemerintah
-
Waketum MUI Cholil Nafis Imbau Umat Islam Hormati Nyepi, Takbir Tak Pakai Pengeras Berlebihan
-
Malam Takbiran Idulfitri NU Tanggal Berapa? Cek Perkiraan Hari Lebaran 2026
-
Terseret Isu Pelecehan, Pernyataan Terbaru Syekh Ahmad Al Misry Disorot: Hati-Hati Lisanmu
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
Pilihan
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
Terkini
-
Tutorial Aktivasi Coretax Terbaru 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
-
Hari Libur dan Tanggal Merah April 2026, Simak Strategi Cuti Long Weekend
-
5 Hair Cream untuk Menata Rambut Ikal dan Kering akibat Polusi Udara
-
Langkah Mudah Login Coretax DJP Gunakan NPWP 16 Digit dan NIK
-
4 Tempat Wisata Ramah Anak di Solo untuk Mengisi Waktu Libur Panjang
-
Link Pendaftaran Polri 2026 Gratis, Ini Dokumen yang Perlu Kamu Siapkan
-
ASN dan Pegawai Swasta WFA Lebaran Sampai Kapan? Ini Jadwal Resminya
-
Berapa Skor Minimal Agar Lolos UTBK 2026? Ini Acuannya
-
5 Rekomendasi Parfum Pria Isi Ulang, Wangi Tahan Lama Seharian
-
Bolehkah Puasa Syawal Digabung dengan Puasa Senin Kamis? Ini Penjelasannya