- Idrus Marham menawarkan "Jalan Tengah Konstitusional" dengan mengembalikan jadwal Muktamar NU ke siklus semula demi keutuhan organisasi.
- Idrus mendorong percepatan Muktamar paling lambat Mei–Juni 2026 sebagai forum sah meredam konflik internal PBNU saat itu.
- Persoalan IUP bukan pada pemberian izinnya, melainkan pada tuntutan akuntabilitas serta transparansi pengelolaannya untuk umat.
Suara.com - Eskalasi konflik yang terjadi di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU, mengundang keprihatinan mendalam dari berbagai tokoh senior nahdliyin.
Anggota Majelis Penasehat Organisasi (MPO) Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII), Idrus Marham, turut angkat bicara merespons kemelut yang dinilai dapat menggerus marwah organisasi Islam terbesar di Indonesia tersebut.
Di tengah situasi yang kian pelik, Idrus menawarkan sebuah solusi konkret yang ia sebut sebagai "Jalan Tengah Konstitusional".
Solusi ini bertujuan untuk mengakhiri sengketa internal tanpa harus mengorbankan keutuhan jamiyah, yakni dengan mengembalikan jadwal Muktamar NU ke siklus waktu semula sebelum pandemi Covid-19 melanda.
Menurut Idrus, langkah ini krusial untuk mencegah PBNU terjebak dalam pusaran perebutan kekuasaan oleh segelintir elite yang melupakan basis massa di akar rumput. Ia mengingatkan bahwa NU bukanlah milik perorangan atau kelompok tertentu.
“NU itu milik rakyat, milik warga NU, bukan milik satu kelompok kecil,” ujar Idrus kepada wartawan di kawasan Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).
Muktamar Dipercepat: Solusi Konstitusional
Sebagai politisi senior yang paham betul dinamika organisasi, Idrus mendorong PBNU untuk segera menggelar muktamar sebagai forum tertinggi pengambilan keputusan.
Ia menilai, percepatan muktamar adalah langkah paling sah dan bermartabat untuk meredam konflik, menyatukan kembali warga NU yang terpolarisasi, serta mengevaluasi total kepemimpinan dan kepengurusan saat ini.
Baca Juga: Pesantren Krapyak Dorong Musyawarah, Tegaskan Dukungan pada Kepemimpinan Gus Yahya
Dasar argumentasi Idrus merujuk pada pergeseran jadwal Muktamar ke-34 di Lampung lalu yang sempat tertunda akibat pandemi.
Logika organisasi menuntut adanya penyesuaian kembali (recovery) jadwal untuk menjaga sirkulasi kepemimpinan yang sehat.
“Muktamar Lampung diundur enam bulan karena Covid-19. Maka, secara logika, sekarang harus dimajukan kembali enam bulan. Artinya, proyeksi muktamar paling lambat Mei–Juni 2026,” tegasnya.
Membela Gus Yahya, Pertanyakan Posisi Sekjen
Sorotan Idrus tidak hanya pada jadwal muktamar, tetapi juga menukik pada inti perseteruan antara Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dan Sekretaris Jenderal Saifullah Yusuf (Gus Ipul).
Terkait polemik penonaktifan Gus Yahya yang memicu kontroversi, Idrus menilai perlawanan yang ditunjukkan oleh kakak kandung Menteri Agama tersebut adalah hal yang wajar dan manusiawi.
Berita Terkait
-
Pesantren Krapyak Dorong Musyawarah, Tegaskan Dukungan pada Kepemimpinan Gus Yahya
-
Bantah Dukung Pleno PBNU, Ponpes Krapyak Tegaskan Dukungan Penuh pada Kepemimpinan Gus Yahya
-
Kisruh PBNU, Kader Muda Serukan Patuhi AD/ART dan Hormati Ikhtiar Islah Kiai Sepuh
-
Sebut Upaya Pelengseran dari PBNU Batal demi Hukum, Gus Yahya Pantang Mundur
-
Gus Miftah Berharap PBNU Segera Rukun dan Fokus Bantu Korban Bencana
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
-
Media Asing: Donald Trump 'Permalukan' FIFA Sebelum Piala Dunia 2026 Dimulai
-
Chatib Basri: Tugas Menkeu Gampang!
-
Tok! DPR Resmi Sahkan Revisi UU Polri Jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna
-
Lampu Hijau! Hasil Revisi UU Polri Segera Diketok di Rapat Paripurna
Terkini
-
Bukan Sekadar Teror, Polisi Didesak Sikat Otak Penyerangan Andrie Yunus!
-
YLKI Minta Kepala BGN Baru Siapkan Trauma Healing bagi Korban Keracunan MBG
-
Tak Bisa Asal Masuk! Polisi Jabat di Kementerian Wajib Ikuti Open Bidding dan Seleksi Ketat
-
Bantuan Beras 10 Kg Diperpanjang, Siapa Sapa Penerimanya
-
Tak Ada Lagi 'Beda Nasib', Jalan Bopeng di Bawah Flyover UI Kini Mulai Mulus usai Depok Turun Tangan
-
Dokumen Negara Tercecer di Jalanan BSD, Imigrasi: Itu Paspor Haji Milik Kemenhaj Tangsel
-
3,5 Jam Rekonstruksi Kasus Little Aresha: Terungkap Siksaan ke Anak Atas Instruksi Ketua Yayasan
-
Kapolri Listyo soal UU Baru Polri: Presiden Ingin Polri Terlibat di Hal-hal Kepentingan Nasional
-
Sudah 37 Ribu Anak Keracunan MBG, YLKI Tantang Nanik S Deyang: 100 Hari Pertama Harus Nol Kasus!
-
Jaksa Tuding Nadiem Makarim Sembunyikan Kendali di Gojek Lewat Surat Kuasa