- Petisi penolakan pemecatan Kompol Kosmas tengah disorot publik.
- Petisi tersebut menuai respons pro dan kontra.
- Lantas, bagaimana cara membuat petisi online?
Suara.com - Petisi online adalah pernyataan yang ditujukan kepada pemerintah atau lembaga agar menindaklanjuti suatu isu tertentu.
Bedanya dengan petisi konvensional, penyampaian dilakukan melalui internet. Dukungan masyarakat pun diwujudkan lewat tanda tangan digital.
Belakangan ini, muncul petisi yang menolak pemecatan Kompol Kosmas Kaju Gae. Petisi ini menuai perdebatan di kalangan publik.
Ia dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) usai insiden rantis Brimob yang menewaskan pengemudi ojol, Affan Kurniawan.
Hingga Jumat pagi, 5 September 2025, lebih dari 150 ribu orang tercatat telah menandatangani petisi penolakan pemecatan Kosmas.
Dalam petisi itu, keluarga besar dan masyarakat Ngada, Flores, Nusa Tenggara Timur, dengan tegas menyatakan penolakan terhadap keputusan PTDH.
Alasan penolakan juga dijabarkan secara rinci dalam isi petisi, yang menilai keputusan tersebut dianggap tidak proporsional.
Mereka pun mendesak Kapolri dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk meninjau ulang sanksi PTDH yang diberikan.
Harapannya, sanksi bisa lebih adil, seimbang, sekaligus tetap memberi ruang untuk rehabilitasi nama baik Kompol Kosmas.
Baca Juga: Petisi Tolak Pemecatan Kompol Kosmas Jadi Sorotan, Sudah 150 Ribu Lebih yang Tanda Tangan
"Masih ada bentuk sanksi lain yang lebih manusiawi, lebih proporsional, tanpa harus meruntuhkan karier dan nama baik seorang putra daerah yang sudah puluhan tahun mengabdi," isi petisi tersebut.
Lantas, bagaimana cara membuat petisi online?
Cara Membuat Petisi Online
Berikut langkah-langkah mudah yang bisa kamu ikuti untuk membuat petisi online melalui Change.org. Simak panduannya di bawah ini.
1. Pertama, kunjungi situs Change.org.
2. Lakukan pendaftaran dengan klik menu "Masuk atau datar. Setelah berhasil, klik tombol "Mulai petisi".
3. Selanjutnya, pilih jangkauan petisi, bisa lokal, nasional, atau global. Kemudian klik "Lanjutkan".
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
5 Rekomendasi Sayur yang Mudah Ditanam di Pot, Lahan Sempit Bukan Halangan
-
Jakarta Baru Punya 5,31 Persen Ruang Terbuka Hijau: Mengapa Warga Turun Tangan Kawal Taman Kota?
-
4 Parfum Evangeline Best Seller di Shopee, Wanginya Bikin Susah Pindah ke Parfum Lain
-
5 Rekomendasi Sunscreen SPF 30 untuk Dipakai Indoor, Ringan dan Harga Terjangkau
-
3 Lipstik Viva Cosmetics Paling Laris di Shopee Menurut Ulasan dan Harganya
-
4 Sepatu Lari Super Trainer Pesaing Adidas Adizero Evo SL, Terbaik Buat Jarak Jauh
-
Saat Pakaian Lama Punya Hidup Baru: Inspirasi Fashion Berkelanjutan dari Uniqlo
-
Membaca Jakarta dari Ruang Hijau: Catatan Sehari Bersama Ayo ke Taman
-
Banyak Ibu Mengalaminya, Ini Kisah Bangkit dari Kerontokan Rambut Pascapersalinan
-
Daftar Harga BBM BP Hari Ini di Jabodetabek dan Jawa Timur, BP Ultimate Tembus Rp17.240