- Petisi penolakan pemecatan Kompol Kosmas tengah disorot publik.
- Petisi tersebut menuai respons pro dan kontra.
- Lantas, bagaimana cara membuat petisi online?
Suara.com - Petisi online adalah pernyataan yang ditujukan kepada pemerintah atau lembaga agar menindaklanjuti suatu isu tertentu.
Bedanya dengan petisi konvensional, penyampaian dilakukan melalui internet. Dukungan masyarakat pun diwujudkan lewat tanda tangan digital.
Belakangan ini, muncul petisi yang menolak pemecatan Kompol Kosmas Kaju Gae. Petisi ini menuai perdebatan di kalangan publik.
Ia dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) usai insiden rantis Brimob yang menewaskan pengemudi ojol, Affan Kurniawan.
Hingga Jumat pagi, 5 September 2025, lebih dari 150 ribu orang tercatat telah menandatangani petisi penolakan pemecatan Kosmas.
Dalam petisi itu, keluarga besar dan masyarakat Ngada, Flores, Nusa Tenggara Timur, dengan tegas menyatakan penolakan terhadap keputusan PTDH.
Alasan penolakan juga dijabarkan secara rinci dalam isi petisi, yang menilai keputusan tersebut dianggap tidak proporsional.
Mereka pun mendesak Kapolri dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk meninjau ulang sanksi PTDH yang diberikan.
Harapannya, sanksi bisa lebih adil, seimbang, sekaligus tetap memberi ruang untuk rehabilitasi nama baik Kompol Kosmas.
Baca Juga: Petisi Tolak Pemecatan Kompol Kosmas Jadi Sorotan, Sudah 150 Ribu Lebih yang Tanda Tangan
"Masih ada bentuk sanksi lain yang lebih manusiawi, lebih proporsional, tanpa harus meruntuhkan karier dan nama baik seorang putra daerah yang sudah puluhan tahun mengabdi," isi petisi tersebut.
Lantas, bagaimana cara membuat petisi online?
Cara Membuat Petisi Online
Berikut langkah-langkah mudah yang bisa kamu ikuti untuk membuat petisi online melalui Change.org. Simak panduannya di bawah ini.
1. Pertama, kunjungi situs Change.org.
2. Lakukan pendaftaran dengan klik menu "Masuk atau datar. Setelah berhasil, klik tombol "Mulai petisi".
3. Selanjutnya, pilih jangkauan petisi, bisa lokal, nasional, atau global. Kemudian klik "Lanjutkan".
Berita Terkait
Terpopuler
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Menanti Kabar, Ini Sosok Dua Istri Pilot Andy Dahananto Korban Kecelakaan ATR 42-500
Pilihan
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
-
5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Januari 2026, Handal untuk Gaming dan Multitasking
-
Harda Kiswaya Jadi Saksi di Sidang Perkara Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Apakah Ada Kulkas Tanpa Bunga Es? Intip 5 Rekomendasi Produknya Mulai Rp2 Jutaan
-
Lula Lahfah Ungkap Derita ISK Sebelum Meninggal: Kenali Gejala dan Penyebab Infeksi Saluran Kemih
-
Apa Itu Whipping Whip Pink? Gas Nitrous Oxide yang Viral, Bukan Sekadar Krim Kocok
-
6 Rekomendasi BB Cream dengan Perlindungan SPF untuk Makeup Sehari-hari
-
5 Rekomendasi Pressed Powder Mulai Rp50 Ribu: Praktis buat Touch Up, Wajah Halus Bak Filter
-
Kisi-Kisi TKA SD 2026 Pelajaran Matematika dan Bahasa Indonesia
-
Apa Penyebab Angin Kencang di Sejumlah Daerah Hari Ini?
-
Apa yang Bisa Dipakai Gantikan Foundation? Ini 4 Pilihan CC Cream yang Lebih Ringan
-
5 Rekomendasi Parfum Aroma Teh di Indomaret, Harga Mulai Rp20 Ribuan
-
5 Rekomendasi Cushion Non-Comedogenic Terbaik, Dilengkapi SPF 33 hingga 50