- Petisi penolakan pemecatan Kompol Kosmas tengah disorot publik.
- Petisi tersebut menuai respons pro dan kontra.
- Lantas, bagaimana cara membuat petisi online?
Suara.com - Petisi online adalah pernyataan yang ditujukan kepada pemerintah atau lembaga agar menindaklanjuti suatu isu tertentu.
Bedanya dengan petisi konvensional, penyampaian dilakukan melalui internet. Dukungan masyarakat pun diwujudkan lewat tanda tangan digital.
Belakangan ini, muncul petisi yang menolak pemecatan Kompol Kosmas Kaju Gae. Petisi ini menuai perdebatan di kalangan publik.
Ia dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) usai insiden rantis Brimob yang menewaskan pengemudi ojol, Affan Kurniawan.
Hingga Jumat pagi, 5 September 2025, lebih dari 150 ribu orang tercatat telah menandatangani petisi penolakan pemecatan Kosmas.
Dalam petisi itu, keluarga besar dan masyarakat Ngada, Flores, Nusa Tenggara Timur, dengan tegas menyatakan penolakan terhadap keputusan PTDH.
Alasan penolakan juga dijabarkan secara rinci dalam isi petisi, yang menilai keputusan tersebut dianggap tidak proporsional.
Mereka pun mendesak Kapolri dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk meninjau ulang sanksi PTDH yang diberikan.
Harapannya, sanksi bisa lebih adil, seimbang, sekaligus tetap memberi ruang untuk rehabilitasi nama baik Kompol Kosmas.
Baca Juga: Petisi Tolak Pemecatan Kompol Kosmas Jadi Sorotan, Sudah 150 Ribu Lebih yang Tanda Tangan
"Masih ada bentuk sanksi lain yang lebih manusiawi, lebih proporsional, tanpa harus meruntuhkan karier dan nama baik seorang putra daerah yang sudah puluhan tahun mengabdi," isi petisi tersebut.
Lantas, bagaimana cara membuat petisi online?
Cara Membuat Petisi Online
Berikut langkah-langkah mudah yang bisa kamu ikuti untuk membuat petisi online melalui Change.org. Simak panduannya di bawah ini.
1. Pertama, kunjungi situs Change.org.
2. Lakukan pendaftaran dengan klik menu "Masuk atau datar. Setelah berhasil, klik tombol "Mulai petisi".
3. Selanjutnya, pilih jangkauan petisi, bisa lokal, nasional, atau global. Kemudian klik "Lanjutkan".
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda
-
Presiden Prabowo Subianto Sindir Wartawan Saat Bahas Tentang Kampanye Besar di Pidatonya
-
Hari Anak Nasional, Saatnya Perluas Ruang Belajar dan Kolaborasi untuk Dukung Tumbuh Kembang Anak
-
Honda ADV160 Ternyata Sanggup Tenggak Etanol 85 Persen, Harga Jauh Lebih Murah
-
Kulit Bersih Tanpa Rasa Kering dan Tertarik, Ini Pentingnya Memilih Cleansing Balm yang Gentle
-
Baru IPO, Emiten RANS Sudah Gonjang-ganjing! Satu Direktur Pilih Mundur
-
Bukan Supra Lagi Jadi Raja, Ini Motor Bebek Honda Paling Irit yang Kerap Diremehkan