- Kompol Kosmas dijatuhi sanksi administratif PTDH.
- Sidang KKEP digelar Rabu, 3 September 2025.
- Lantas, apa saja hak anggota polisi yang di-PTDH?
Suara.com - Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Komisaris Polisi Kosmas Kaju Gae melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kosmas diketahui sebagai perwira yang mengemudikan kendaraan taktis Brimob hingga melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.
Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu, 3 September 2025, Kosmas menyatakan belum akan mengajukan banding setelah menerima sanksi PTDH.
Ia juga menyampaikan permintaan maaf dan bela sungkawa kepada keluarga Affan Kurniawan. Kosmas tampak menangis saat putusan pemecatan dibacakan.
Terlepas dari masalah ini, ramai pertanyaan publik di Google mengenai apa saja hak anggota Polri yang diberhentikan dengan tidak hormat?
Apa Hak Anggota Polri yang di-PTDH?
PTDH anggota Polri diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
PTDH merupakan pengakhiran masa dinas Kepolisian oleh pejabat berwenang terhadap anggota Polri karena alasan tertentu.
Dalam Pasal 109 Ayat 1 Perpol No. 7 Tahun 2022 disebutkan bahwa PTDH termasuk sanksi administratif bagi anggota Polri yang terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Dalam Pasal 109 Ayat 2 dijelaskan, sanksi administratif seperti PTDH dijatuhkan kepada terduga pelanggar yang melakukan pelanggaran sedang maupun berat.
Baca Juga: Polri Resmi Pecat Kompol Cosmas, Anggota Brimob Pelindas Ojol Affan
"Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dikenakan terhadap Terduga Pelanggar yang melakukan Pelanggaran dengan kategori sedang dankategori berat," bunyi Pasal 109 Ayat 2 Perpol No. 7 Tahun 2022.
Selain itu, Pasal 1 menyebutkan bahwa pelanggar yang keberatan atas putusan sidang KKEP berhak mengajukan banding. Permohonan banding disampaikan kepada KKEP Banding melalui Sekretariat KKEP.
"Banding adalah upaya yang dilakukan oleh Pelanggar atau istri/suami, anak atau orang tua Pelanggar yang keberatan atas putusan Sidang KKEP dengan mengajukan permohonan kepada KKEP banding melalui Sekretariat KKEP," bunyi Pasal 1 Ayat 6.
Lebih lanjut, Pasal 111 mengatur bahwa anggota Polri terduga pelanggar kode etik yang terancam sanksi PTDH diberi kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri dengan pertimbangan tertentu sebelum sidang kode etik berlangsung.
"Terhadap Terduga Pelanggar KEPP yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan Sidang KKEP," bunyi Pasal 111 Ayat 1.
Dengan pertimbangan terduga pelanggar memiliki masa dinas paling sedikit 20 tahun, memiliki prestasi, kinerja yang baik, dan berjasa kepada Polri, serta tidak melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Apakah Tanggal 2 Januari 2026 Libur Cuti? Ini Penjelasannya
-
5 Moisturizer yang Tidak Bikin Jerawatan, Alternatif untuk Kulit Berminyak dan Sensitif
-
5 Rekomendasi CushionTransferproof agar Makeup Tidak Luntur Saat Aktif
-
5 Parfum Pria Aroma Maskulin dengan Harga Terjangkau, Mulai Rp60 Ribuan Saja
-
4 Powder Foundation dengan SPF yang Membuat Wajah Cantik dan Terlindungi
-
Apa Itu Dermo-Botanical Beauty? Ketika Bahan Alami Bisa Merawat Kulit Lebih Optimal
-
3 Shio yang Diramal Kurang Beruntung di Tahun 2026, Simak Cara Mengatasinya
-
5 Face Mist Murah Mencerahkan Wajah, Kulit Glowing Seketika Saat Liburan
-
Ramalan Shio Tahun Kuda Api 2026, Siapa yang Paling Beruntung?
-
7 Rekomendasi Sunscreen Anti White Cast untuk Aktivitas Tahun 2026