- Kompol Kosmas dijatuhi sanksi administratif PTDH.
- Sidang KKEP digelar Rabu, 3 September 2025.
- Lantas, apa saja hak anggota polisi yang di-PTDH?
Suara.com - Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Komisaris Polisi Kosmas Kaju Gae melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kosmas diketahui sebagai perwira yang mengemudikan kendaraan taktis Brimob hingga melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.
Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu, 3 September 2025, Kosmas menyatakan belum akan mengajukan banding setelah menerima sanksi PTDH.
Ia juga menyampaikan permintaan maaf dan bela sungkawa kepada keluarga Affan Kurniawan. Kosmas tampak menangis saat putusan pemecatan dibacakan.
Terlepas dari masalah ini, ramai pertanyaan publik di Google mengenai apa saja hak anggota Polri yang diberhentikan dengan tidak hormat?
Apa Hak Anggota Polri yang di-PTDH?
PTDH anggota Polri diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
PTDH merupakan pengakhiran masa dinas Kepolisian oleh pejabat berwenang terhadap anggota Polri karena alasan tertentu.
Dalam Pasal 109 Ayat 1 Perpol No. 7 Tahun 2022 disebutkan bahwa PTDH termasuk sanksi administratif bagi anggota Polri yang terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Dalam Pasal 109 Ayat 2 dijelaskan, sanksi administratif seperti PTDH dijatuhkan kepada terduga pelanggar yang melakukan pelanggaran sedang maupun berat.
Baca Juga: Polri Resmi Pecat Kompol Cosmas, Anggota Brimob Pelindas Ojol Affan
"Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dikenakan terhadap Terduga Pelanggar yang melakukan Pelanggaran dengan kategori sedang dankategori berat," bunyi Pasal 109 Ayat 2 Perpol No. 7 Tahun 2022.
Selain itu, Pasal 1 menyebutkan bahwa pelanggar yang keberatan atas putusan sidang KKEP berhak mengajukan banding. Permohonan banding disampaikan kepada KKEP Banding melalui Sekretariat KKEP.
"Banding adalah upaya yang dilakukan oleh Pelanggar atau istri/suami, anak atau orang tua Pelanggar yang keberatan atas putusan Sidang KKEP dengan mengajukan permohonan kepada KKEP banding melalui Sekretariat KKEP," bunyi Pasal 1 Ayat 6.
Lebih lanjut, Pasal 111 mengatur bahwa anggota Polri terduga pelanggar kode etik yang terancam sanksi PTDH diberi kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri dengan pertimbangan tertentu sebelum sidang kode etik berlangsung.
"Terhadap Terduga Pelanggar KEPP yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan Sidang KKEP," bunyi Pasal 111 Ayat 1.
Dengan pertimbangan terduga pelanggar memiliki masa dinas paling sedikit 20 tahun, memiliki prestasi, kinerja yang baik, dan berjasa kepada Polri, serta tidak melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Terkait hak tunjangan, anggota Polri yang diberhentikan dengan tidak hormat tidak berhak atas pensiun. Berbeda halnya dengan anggota yang memilih mengundurkan diri.
Itulah ulasan mengenai apa saja hak anggota Polri yang di-PTDH. Semoga informasi ini bermanfaat!
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
Terkini
-
Berapa Lama Menumbuhkan Rambut Pakai Minyak Kemiri? Ini Penjelasan dan Faktanya
-
4 Sepatu Lokal Aerostreet Paling Laris di Shopee, Cek Review dan Harganya
-
Nanik S Deyang Lulusan Mana? Ini Pendidikan Kepala BGN yang Baru
-
Cuma Pakai Skincare, Ini Cara Mudah Punya Glass Skin Tanpa Perlu Antre di Klinik
-
4 Zodiak yang Diprediksi Kurang Beruntung pada Juni 2026, Ini Alasan dan Tipsnya
-
Sepatu On Running Lagi Diskon 30 Persen di Planet Sports, Ini 4 Model yang Layak Dilirik
-
95 Persen Mahasiswa Pakai AI, Kampus Dituntut Jaga Daya Analitis Mahasiswa
-
Rahasia Wajah Awet Muda Tanpa Perubahan Drastis, Biostimulator Kolagen Jadi Tren Kecantikan Baru
-
6 Rekomendasi Facial Wash untuk Mencerahkan Wajah, Tidak Bikin Kulit Kering dan Ketarik
-
5 Parfum Saff & Co yang Wanginya Mewah ala Brand Kelas Dunia dan Lebih Terjangkau