- Kompol Kosmas dijatuhi sanksi administratif PTDH.
- Sidang KKEP digelar Rabu, 3 September 2025.
- Lantas, apa saja hak anggota polisi yang di-PTDH?
Suara.com - Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Komisaris Polisi Kosmas Kaju Gae melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kosmas diketahui sebagai perwira yang mengemudikan kendaraan taktis Brimob hingga melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.
Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu, 3 September 2025, Kosmas menyatakan belum akan mengajukan banding setelah menerima sanksi PTDH.
Ia juga menyampaikan permintaan maaf dan bela sungkawa kepada keluarga Affan Kurniawan. Kosmas tampak menangis saat putusan pemecatan dibacakan.
Terlepas dari masalah ini, ramai pertanyaan publik di Google mengenai apa saja hak anggota Polri yang diberhentikan dengan tidak hormat?
Apa Hak Anggota Polri yang di-PTDH?
PTDH anggota Polri diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
PTDH merupakan pengakhiran masa dinas Kepolisian oleh pejabat berwenang terhadap anggota Polri karena alasan tertentu.
Dalam Pasal 109 Ayat 1 Perpol No. 7 Tahun 2022 disebutkan bahwa PTDH termasuk sanksi administratif bagi anggota Polri yang terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Dalam Pasal 109 Ayat 2 dijelaskan, sanksi administratif seperti PTDH dijatuhkan kepada terduga pelanggar yang melakukan pelanggaran sedang maupun berat.
Baca Juga: Polri Resmi Pecat Kompol Cosmas, Anggota Brimob Pelindas Ojol Affan
"Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dikenakan terhadap Terduga Pelanggar yang melakukan Pelanggaran dengan kategori sedang dankategori berat," bunyi Pasal 109 Ayat 2 Perpol No. 7 Tahun 2022.
Selain itu, Pasal 1 menyebutkan bahwa pelanggar yang keberatan atas putusan sidang KKEP berhak mengajukan banding. Permohonan banding disampaikan kepada KKEP Banding melalui Sekretariat KKEP.
"Banding adalah upaya yang dilakukan oleh Pelanggar atau istri/suami, anak atau orang tua Pelanggar yang keberatan atas putusan Sidang KKEP dengan mengajukan permohonan kepada KKEP banding melalui Sekretariat KKEP," bunyi Pasal 1 Ayat 6.
Lebih lanjut, Pasal 111 mengatur bahwa anggota Polri terduga pelanggar kode etik yang terancam sanksi PTDH diberi kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri dengan pertimbangan tertentu sebelum sidang kode etik berlangsung.
"Terhadap Terduga Pelanggar KEPP yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan Sidang KKEP," bunyi Pasal 111 Ayat 1.
Dengan pertimbangan terduga pelanggar memiliki masa dinas paling sedikit 20 tahun, memiliki prestasi, kinerja yang baik, dan berjasa kepada Polri, serta tidak melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Terkait hak tunjangan, anggota Polri yang diberhentikan dengan tidak hormat tidak berhak atas pensiun. Berbeda halnya dengan anggota yang memilih mengundurkan diri.
Itulah ulasan mengenai apa saja hak anggota Polri yang di-PTDH. Semoga informasi ini bermanfaat!
Berita Terkait
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Seragam Sekolah yang Layak Masih Jadi Mimpi Sebagian Anak Indonesia
-
Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS
-
3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli
-
Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil
-
Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan
-
Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu
-
Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi
-
Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras
-
Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin
-
Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan