- Petisi penolakan pemecatan Kompol Kosmas tengah disorot publik.
- Petisi tersebut menuai respons pro dan kontra.
- Lantas, bagaimana cara membuat petisi online?
Suara.com - Petisi online adalah pernyataan yang ditujukan kepada pemerintah atau lembaga agar menindaklanjuti suatu isu tertentu.
Bedanya dengan petisi konvensional, penyampaian dilakukan melalui internet. Dukungan masyarakat pun diwujudkan lewat tanda tangan digital.
Belakangan ini, muncul petisi yang menolak pemecatan Kompol Kosmas Kaju Gae. Petisi ini menuai perdebatan di kalangan publik.
Ia dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) usai insiden rantis Brimob yang menewaskan pengemudi ojol, Affan Kurniawan.
Hingga Jumat pagi, 5 September 2025, lebih dari 150 ribu orang tercatat telah menandatangani petisi penolakan pemecatan Kosmas.
Dalam petisi itu, keluarga besar dan masyarakat Ngada, Flores, Nusa Tenggara Timur, dengan tegas menyatakan penolakan terhadap keputusan PTDH.
Alasan penolakan juga dijabarkan secara rinci dalam isi petisi, yang menilai keputusan tersebut dianggap tidak proporsional.
Mereka pun mendesak Kapolri dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk meninjau ulang sanksi PTDH yang diberikan.
Harapannya, sanksi bisa lebih adil, seimbang, sekaligus tetap memberi ruang untuk rehabilitasi nama baik Kompol Kosmas.
Baca Juga: Petisi Tolak Pemecatan Kompol Kosmas Jadi Sorotan, Sudah 150 Ribu Lebih yang Tanda Tangan
"Masih ada bentuk sanksi lain yang lebih manusiawi, lebih proporsional, tanpa harus meruntuhkan karier dan nama baik seorang putra daerah yang sudah puluhan tahun mengabdi," isi petisi tersebut.
Lantas, bagaimana cara membuat petisi online?
Cara Membuat Petisi Online
Berikut langkah-langkah mudah yang bisa kamu ikuti untuk membuat petisi online melalui Change.org. Simak panduannya di bawah ini.
1. Pertama, kunjungi situs Change.org.
2. Lakukan pendaftaran dengan klik menu "Masuk atau datar. Setelah berhasil, klik tombol "Mulai petisi".
3. Selanjutnya, pilih jangkauan petisi, bisa lokal, nasional, atau global. Kemudian klik "Lanjutkan".
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang Mendadak, Bisa Jadi Tanda Batu Saluran Kemih
-
Motul Perluas Jangkauan di Jawa Barat, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Otomotif Nasional
-
Igor Tolic Beberkan Faktor X yang Bikin Persib Hajar Arema di Piala Presiden 2026
-
Naik Kereta untuk Liburan? Jangan Lupa Siapkan Antisipasi Jika Jadwal Berubah
-
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Koalisi Sipil Desak Pengusutan Tuntas Tanpa Intervensi
-
MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan
-
Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda