- Pendaftaran PPG Guru Tertentu Tahap 3 telah resmi dibuka.
- Verval (verifikasi dan validasi) ijazah menjadi tahapan penting pendaftaran.
- Artikel ini berisi syarat dan kualifikasi yang harus dipenuhi peserta.
Suara.com - Pendaftaran program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru Tertentu Tahap 3 tahun 2025 telah dibuka. Program ini ditujukan bagi guru-guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Sertifikat ini sangat penting karena merupakan syarat wajib bagi guru untuk mengajar, sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Pendaftaran untuk tahap ini berlangsung dari 8 September hingga 1 Oktober 2025. Bagi para guru yang berminat, pastikan untuk memenuhi semua persyaratan dan dokumen yang diperlukan sebelum batas waktu yang ditentukan.
Salah satu tahapan krusial dalam pendaftaran adalah verifikasi dan validasi (verval) ijazah.
Verifikasi dan Validasi Ijazah
Sebelum mendaftar, setiap calon peserta wajib memastikan keaslian dan keabsahan ijazah mereka. Proses ini dilakukan melalui situs Info GTK dan akan mencocokkan data ijazah dengan data di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti).
Batas akhir verval ijazah adalah 24 September 2025.
Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan verval ijazah:
- Akses Info GTK: Kunjungi situs Info GTK di info.gtk.kemdikbud.go.id. Masukkan username, password, dan kode captcha untuk masuk.
- Isi Data Ijazah: Di menu Verval Ijazah, isi data lengkap seperti nama perguruan tinggi, program studi, jenjang pendidikan, Nomor Induk Mahasiswa (NIM), dan nomor ijazah.
- Cek Data: Klik Cek Data Ijazah. Sistem akan otomatis mencocokkan data Anda dengan data di SIVIL PD-Dikti.
- Konfirmasi Data: Jika data Anda ditemukan, pastikan nama, NIM, dan prodi sudah sesuai. Konfirmasi kebenaran data agar dapat digunakan. Jika ada ketidaksesuaian, Anda harus menghubungi perguruan tinggi asal untuk perbaikan.
- Verval Manual: Jika data Anda tidak ditemukan di SIVIL PD-Dikti, cek kembali di ijazah.kemdikbud.go.id. Jika masih tidak ada, Anda bisa melakukan verval manual dengan mengunggah scan ijazah asli. Hal ini juga berlaku jika nama perguruan tinggi Anda tidak tercatat di PD-Dikti.
- Unggah Dokumen: Saat verval manual, isi formulir dengan data sesuai ijazah dan unggah scan ijazah asli. Lakukan validasi gambar minimal tiga kali hingga tombol Simpan aktif.
- Proses Verifikasi: Setelah data tersimpan, tunggu proses verifikasi oleh Dinas Pendidikan. Abaikan jika ada tanda merah yang muncul, karena itu menandakan bahwa data masih dalam proses validasi.
Syarat dan Kualifikasi Peserta
Baca Juga: Suara Live: Rumah Dijarah, Uya Kuya Kabur ke Luar Negeri? hingga Kontroversi Menteri Agama soal Guru
Syarat utama untuk mendaftar PPG Guru Tertentu adalah memiliki status sebagai guru aktif dengan pengalaman mengajar minimal satu tahun pada tahun ajaran 2023/2024. Jika pengalaman mengajarnya kurang dari satu tahun, guru tersebut harus memiliki riwayat mengajar di tahun ajaran sebelumnya.
Berikut adalah rincian syarat untuk setiap calon peserta:
1. Syarat Umum
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Belum memiliki sertifikat pendidik.
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
- Belum mencapai usia pensiun.
2. Kualifikasi Akademik dan Data
- Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau SIM Tendik.
- Memiliki ijazah S1/D-IV yang sudah lolos verifikasi di Info GTK.
3. Guru di Sekolah Formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB)
- Mengajar di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
- Terdaftar sebagai guru di satuan administrasi pangkal utama.
- Aktif mengajar minimal satu tahun pada tahun ajaran 2023/2024 atau memiliki riwayat mengajar di tahun sebelumnya.
4. Kepala Sekolah Formal
Tag
Berita Terkait
-
Link Pengumuman Hasil Seleksi PPG Guru Tertentu Periode I 2025
-
Vietnam Naikkan Tunjangan Guru 70 Persen, Target 20 Dunia, Indonesia Kapan Menyusul?
-
CEK FAKTA: Benarkah Ada Demo Mahasiswa karena Sri Mulyani Sebut Guru Beban Negara?
-
Sosok Saryono, Guru Honorer 33 Tahun dengan Gaji Rp350 Ribu Tiap 3 Bulan
-
Potret Pilu Guru Honorer: Belasan Tahun Mengabdi, Gaji Hanya Puluhan Ribu Rupiah!
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Lebih dari Sekadar Sejarah: Mengintip Kisah Hidup Komunitas Tionghoa di Galeri Pantjoran PIK
-
Niat Puasa Qadha Ramadhan di Hari Senin dan Tata Cara yang Benar
-
Terpopuler: Riwayat Sakit Lula Lahfah, Fakta Menarik Manusia Silver yang Jadi Model
-
Lewat FCU, Yohanes Auri dan Deddy Corbuzier Kumpulkan 'Avengers' Dunia Industri Kreatif
-
7 Sepatu Trail Run Lokal Siap Geser HOKA Original: Harga Murah Kualitas Tak Mau Kalah
-
4 Penyebab Henti Jantung Mendadak, Si Silent Killer Penyebab Lula Lahfah Meninggal
-
Bukan Sekadar Prestise: Inilah Alasan Sesungguhnya Pelajar Indonesia Serbu Studi ke Luar Negeri
-
4 Tips Membersihkan Wajan Gosong dengan Bahan Sederhana di Rumah, Wajib Coba!
-
6 Physical Sunscreen Terbaik dengan Perlindungan UVA dan UVB, Harga Mulai Rp20 Ribuan
-
5 Rekomendasi Body Lotion untuk Kulit Bersisik