Suara.com - Publik diramaikan dengan kabar pengunduran diri seorang anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) yang merupakan keponakan dari Presiden Prabowo Subianto.
Langkah ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah anggota DPR yang mengundurkan diri tetap berhak atas pensiun?
Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, yang merupakan keponakan Presiden Prabowo Subianto memang secara mengejutkan mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra.
Keputusan ini diambil dalam suasana penuh kontroversi menyusul potongan pernyataannya dalam podcast yang viral dan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Namun, langkah politik ini juga memunculkan pertanyaan penting lainnya, apakah anggota DPR yang mengundurkan diri sebelum periode selesai tetap berhak mendapatkan pensiun atau tunjangan purnabakti?
Artikel ini menyajikan tinjauan mendalam berdasarkan informasi resmi terkini dan ketentuan hukum yang mengatur hak keuangan anggota DPR.
Rahayu Saraswati Mengundurkan Diri
Pada 10 September 2025, Rahayu Saraswati mengumumkan pengunduran diri sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra melalui unggahan video di akun Instagram pribadi.
Ia menjelaskan bahwa pengunduran diri ini dipicu oleh potongan pernyataannya dalam podcast Februari 2025 yang dianggap memicu kemarahan publik.
Baca Juga: Aset Koruptor Bakal Disita Negara? DPR Janji Pembahasan RUU Perampasan Aset Super Terbuka
Meskipun dialog itu penuh konteks, cuplikan yang tersebar sebagian membuat masyarakat merasa terlukai.
Dalam pernyataannya, ia meminta masyarakat menonton dialog secara utuh agar konteksnya jelas. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada publik, terutama kepada anak muda, serta menyatakan ingin menyelesaikan satu tugas terakhir, yaitu pembahasan dan pengesahan RUU Kepariwisataan di Komisi VII sebelum resmi mundur.
Sara bersikap mengambil tanggung jawab moral atas pernyataan yang memicu kontroversi dan memilih mundur demi menjaga kepercayaan publik, walaupun belum setengah masa jabatan DPR yang biasanya berjalan selama lima tahun.
Apakah Anggota DPR yang Mengundurkan Diri Tetap Dapat Pensiun?
Soal apakah anggota DPR yang mengundurkan diri dapat uang pensiun atau tidak, berikut penjelasan berbasis peraturan umum (UU, prosedur administratif DPR):
1. Syarat Masa Jabatan Minimum
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
4 Zodiak Ini Bakal Ketiban Hoki Besar pada 22 Juni 2026, Apakah Kamu Termasuk?
-
5 Sepatu Lari Wanita Diadora yang Nyaman Dipakai, Harga Promo Mulai Rp349 Ribuan
-
Terpopuler: Cushion Anti Luntur saat Berkeringat, Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026
-
Beda Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki, Jangan Sampai Keliru Memilihnya
-
Concealer untuk Mata Panda Warna Apa? Ini Tips Memilih dan 5 Rekomendasinya
-
5 Jenis Pompa Air Sesuai Kedalaman Sumur, Ketahui agar Tidak Salah Beli
-
Apakah Pompa Air Boleh Nyala Terus? Ini Cara Merawat yang Benar agar Awet
-
4 Kipas Angin Hemat Listrik yang Sejuk dan Ramah Tagihan Bulanan, Andalan saat Cuaca Panas
-
7 Jersey Original Murah Piala Dunia 2026: Mulai Rp300 Ribuan, Asli Adidas dan Nike!
-
4 Rekomendasi Sepatu Lari Lokal Cushion Empuk, Melindungi Lutut Pelari Big Size