Suara.com - Publik diramaikan dengan kabar pengunduran diri seorang anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) yang merupakan keponakan dari Presiden Prabowo Subianto.
Langkah ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah anggota DPR yang mengundurkan diri tetap berhak atas pensiun?
Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, yang merupakan keponakan Presiden Prabowo Subianto memang secara mengejutkan mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra.
Keputusan ini diambil dalam suasana penuh kontroversi menyusul potongan pernyataannya dalam podcast yang viral dan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Namun, langkah politik ini juga memunculkan pertanyaan penting lainnya, apakah anggota DPR yang mengundurkan diri sebelum periode selesai tetap berhak mendapatkan pensiun atau tunjangan purnabakti?
Artikel ini menyajikan tinjauan mendalam berdasarkan informasi resmi terkini dan ketentuan hukum yang mengatur hak keuangan anggota DPR.
Rahayu Saraswati Mengundurkan Diri
Pada 10 September 2025, Rahayu Saraswati mengumumkan pengunduran diri sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra melalui unggahan video di akun Instagram pribadi.
Ia menjelaskan bahwa pengunduran diri ini dipicu oleh potongan pernyataannya dalam podcast Februari 2025 yang dianggap memicu kemarahan publik.
Baca Juga: Aset Koruptor Bakal Disita Negara? DPR Janji Pembahasan RUU Perampasan Aset Super Terbuka
Meskipun dialog itu penuh konteks, cuplikan yang tersebar sebagian membuat masyarakat merasa terlukai.
Dalam pernyataannya, ia meminta masyarakat menonton dialog secara utuh agar konteksnya jelas. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada publik, terutama kepada anak muda, serta menyatakan ingin menyelesaikan satu tugas terakhir, yaitu pembahasan dan pengesahan RUU Kepariwisataan di Komisi VII sebelum resmi mundur.
Sara bersikap mengambil tanggung jawab moral atas pernyataan yang memicu kontroversi dan memilih mundur demi menjaga kepercayaan publik, walaupun belum setengah masa jabatan DPR yang biasanya berjalan selama lima tahun.
Apakah Anggota DPR yang Mengundurkan Diri Tetap Dapat Pensiun?
Soal apakah anggota DPR yang mengundurkan diri dapat uang pensiun atau tidak, berikut penjelasan berbasis peraturan umum (UU, prosedur administratif DPR):
1. Syarat Masa Jabatan Minimum
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
5 Bedak Padat untuk Usia 50 Tahun ke Atas yang Samarkan Garis Halus
-
5 Sepatu New Balance yang Bisa Dipakai Cowok dan Cewek, Model Aman Buat Semua Gaya
-
6 Skincare Bioaqua 24K Gold untuk Lawan Kerutan dan Kulit Kendur, Cocok untuk Usia 30-an
-
5 Rekomendasi Skincare untuk Hadiah Natal Pacar, Bikin Wajah Glowing Abis!
-
Belajar dari Kasus Jokowi, Kenali Ciri-ciri Ijazah Asli Biar Nggak Dituduh Palsu
-
5 Celana Lari Lokal Senyaman Adidas Ori, Kualitas Oke Harga Aman di Kantong
-
3 Moisturizer Wardah untuk Usia 50-an, Samarkan Kerutan dan Garis Halus
-
Berapa Tarif Yakup Hasibuan? Pengacara Jokowi dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu
-
10 Promo Natal Viva Cosmetics Paket Skincare, Ada Krim Pemutih
-
Inilah Rekomendasi Sandal Lari Barefoot dr.Tirta, Lari Lebih Ringan Tanpa Sepatu