- Target Rampung 2025
- Sinkronisasi dengan KUHP Baru
- Kruasialnya Status Hukum
Suara.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset, salah satu regulasi yang paling ditunggu publik untuk memberantas korupsi, kini memasuki babak baru. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, memberikan jaminan bahwa proses legislasi ini akan berjalan di jalur yang benar, jauh dari kesan tertutup dan bisik-bisik di ruang gelap parlemen.
Bob Hasan memastikan bahwa pembahasan RUU krusial ini akan digelar secara terbuka dan transparan. Ia bahkan menargetkan RUU ini bisa ketok palu dan rampung pada tahun 2025.
Menurutnya, keterlibatan publik bukan hanya formalitas, melainkan sebuah keharusan agar masyarakat tidak hanya tahu judulnya, tetapi juga paham betul setiap pasal yang akan menentukan nasib aset para pelanggar hukum.
"Tidak boleh ada pembahasan yang tertutup. Semua harus bisa diakses publik," katanya di Jakarta, dilansir Antara, Kamis (11/9/2025).
Lebih lanjut, Bob Hasan menekankan bahwa RUU Perampasan Aset bukanlah produk hukum yang berdiri sendiri. Pembahasannya dirancang secara cermat agar selaras dengan reformasi hukum pidana yang lebih besar, yakni penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang saat ini tengah difinalisasi.
Sinkronisasi ini menjadi kunci karena mekanisme perampasan aset sangat bergantung pada hukum acara pidana yang berlaku. Salah satu pertanyaan mendasar yang harus dijawab dalam pembahasan ini adalah mengenai status hukum dari perampasan aset itu sendiri.
"Harus jelas, apakah perampasan aset termasuk pidana asal, pidana tambahan, pidana pokok, atau bahkan masuk ranah perdata,” katanya.
Tantangan lainnya adalah waktu. Bob Hasan mengingatkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru akan resmi diberlakukan secara nasional mulai 1 Januari 2026. Oleh karena itu, RKUHAP dan RUU Perampasan Aset harus selesai sebelumnya agar tidak terjadi tumpang tindih atau kekosongan hukum.
Fondasi hukum yang kokoh menjadi harga mati agar instrumen perampasan aset nantinya benar-benar efektif dan tidak salah arah.
Baca Juga: Baleg DPR Tegaskan Kehati-hatian dalam RUU Perampasan Aset, Ogah Bahas Seperti Bikin Pisang Goreng
"Jangan sampai salah arah. KUHP berlaku 2026 maka acara dan instrumen hukum lain, termasuk perampasan aset, harus punya fondasi yang kokoh," katanya.
Berita Terkait
-
Bukan UU Anti-Flexing, Andovi da Lopez Sodorkan RUU Perampasan Aset untuk Sikat Pejabat Pamer Harta
-
CEK FAKTA: DPR Sahkan UU Perampasan Aset Usai Demo Agustus 2025, Benarkah?
-
Baleg DPR Tegaskan Kehati-hatian dalam RUU Perampasan Aset, Ogah Bahas Seperti Bikin Pisang Goreng
-
Komisi III DPR Siap Bahas RUU Perampasan Aset, Dorong Percepatan Harapan Prabowo
-
RUU Perampasan Aset Jadi Inisiatif DPR, Menkum: Hasil Konsensus Prabowo dan Ketum Parpol
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
KPK Panggil Staf Ahli Menhub Dudy Purwagandhi di Kasus DJKA
-
Irlandia Diteror Bom Mobil di Depan Kantor Polisi
-
Pengamat Ingatkan Risiko Selat Malaka Jadi Arena Konflik, ASEAN Diminta Bertindak Cepat
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Merah Putih: Hasan Nasbi hingga Kadir Karding Bakal Dilantik Sore Ini?
-
Tomsi Tohir Desak Pemda Turun ke Lapangan Kendalikan Inflasi, Bukan Hanya Rapat
-
Fadli Zon Jajaki Pendirian Rumah Budaya Indonesia di Beijing
-
Pasokan Terancam di Selat Hormuz, Tren Kenaikan Harga Minyak Belum Reda
-
Bos Perusahaan Rokok PT Gading Gadja Mada Dipanggil KPK untuk Kasus Bea Cukai
-
Isu Reshuffle Sore Ini, Bahlil: Ya Nanti Kita Lihat
-
Soal Pembatasan Uang Tunai saat Pemilu, Hensa: Harus Tegas dan Bisa Ditegakkan