- Target Rampung 2025
- Sinkronisasi dengan KUHP Baru
- Kruasialnya Status Hukum
Suara.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset, salah satu regulasi yang paling ditunggu publik untuk memberantas korupsi, kini memasuki babak baru. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, memberikan jaminan bahwa proses legislasi ini akan berjalan di jalur yang benar, jauh dari kesan tertutup dan bisik-bisik di ruang gelap parlemen.
Bob Hasan memastikan bahwa pembahasan RUU krusial ini akan digelar secara terbuka dan transparan. Ia bahkan menargetkan RUU ini bisa ketok palu dan rampung pada tahun 2025.
Menurutnya, keterlibatan publik bukan hanya formalitas, melainkan sebuah keharusan agar masyarakat tidak hanya tahu judulnya, tetapi juga paham betul setiap pasal yang akan menentukan nasib aset para pelanggar hukum.
"Tidak boleh ada pembahasan yang tertutup. Semua harus bisa diakses publik," katanya di Jakarta, dilansir Antara, Kamis (11/9/2025).
Lebih lanjut, Bob Hasan menekankan bahwa RUU Perampasan Aset bukanlah produk hukum yang berdiri sendiri. Pembahasannya dirancang secara cermat agar selaras dengan reformasi hukum pidana yang lebih besar, yakni penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang saat ini tengah difinalisasi.
Sinkronisasi ini menjadi kunci karena mekanisme perampasan aset sangat bergantung pada hukum acara pidana yang berlaku. Salah satu pertanyaan mendasar yang harus dijawab dalam pembahasan ini adalah mengenai status hukum dari perampasan aset itu sendiri.
"Harus jelas, apakah perampasan aset termasuk pidana asal, pidana tambahan, pidana pokok, atau bahkan masuk ranah perdata,” katanya.
Tantangan lainnya adalah waktu. Bob Hasan mengingatkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru akan resmi diberlakukan secara nasional mulai 1 Januari 2026. Oleh karena itu, RKUHAP dan RUU Perampasan Aset harus selesai sebelumnya agar tidak terjadi tumpang tindih atau kekosongan hukum.
Fondasi hukum yang kokoh menjadi harga mati agar instrumen perampasan aset nantinya benar-benar efektif dan tidak salah arah.
Baca Juga: Baleg DPR Tegaskan Kehati-hatian dalam RUU Perampasan Aset, Ogah Bahas Seperti Bikin Pisang Goreng
"Jangan sampai salah arah. KUHP berlaku 2026 maka acara dan instrumen hukum lain, termasuk perampasan aset, harus punya fondasi yang kokoh," katanya.
Berita Terkait
-
Bukan UU Anti-Flexing, Andovi da Lopez Sodorkan RUU Perampasan Aset untuk Sikat Pejabat Pamer Harta
-
CEK FAKTA: DPR Sahkan UU Perampasan Aset Usai Demo Agustus 2025, Benarkah?
-
Baleg DPR Tegaskan Kehati-hatian dalam RUU Perampasan Aset, Ogah Bahas Seperti Bikin Pisang Goreng
-
Komisi III DPR Siap Bahas RUU Perampasan Aset, Dorong Percepatan Harapan Prabowo
-
RUU Perampasan Aset Jadi Inisiatif DPR, Menkum: Hasil Konsensus Prabowo dan Ketum Parpol
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
'Jika Asli Tak Akan Lama!' Roy Suryo Bantah Berkas Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Sudah P21
-
Mampir usai Satu Suro, Ajudan Ungkap Suasana Akrab Didit Prabowo dan Jokowi di Solo
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah
-
Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG
-
Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG
-
Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus
-
Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!
-
Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan
-
KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka