- Target Rampung 2025
- Sinkronisasi dengan KUHP Baru
- Kruasialnya Status Hukum
Suara.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset, salah satu regulasi yang paling ditunggu publik untuk memberantas korupsi, kini memasuki babak baru. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, memberikan jaminan bahwa proses legislasi ini akan berjalan di jalur yang benar, jauh dari kesan tertutup dan bisik-bisik di ruang gelap parlemen.
Bob Hasan memastikan bahwa pembahasan RUU krusial ini akan digelar secara terbuka dan transparan. Ia bahkan menargetkan RUU ini bisa ketok palu dan rampung pada tahun 2025.
Menurutnya, keterlibatan publik bukan hanya formalitas, melainkan sebuah keharusan agar masyarakat tidak hanya tahu judulnya, tetapi juga paham betul setiap pasal yang akan menentukan nasib aset para pelanggar hukum.
"Tidak boleh ada pembahasan yang tertutup. Semua harus bisa diakses publik," katanya di Jakarta, dilansir Antara, Kamis (11/9/2025).
Lebih lanjut, Bob Hasan menekankan bahwa RUU Perampasan Aset bukanlah produk hukum yang berdiri sendiri. Pembahasannya dirancang secara cermat agar selaras dengan reformasi hukum pidana yang lebih besar, yakni penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang saat ini tengah difinalisasi.
Sinkronisasi ini menjadi kunci karena mekanisme perampasan aset sangat bergantung pada hukum acara pidana yang berlaku. Salah satu pertanyaan mendasar yang harus dijawab dalam pembahasan ini adalah mengenai status hukum dari perampasan aset itu sendiri.
"Harus jelas, apakah perampasan aset termasuk pidana asal, pidana tambahan, pidana pokok, atau bahkan masuk ranah perdata,” katanya.
Tantangan lainnya adalah waktu. Bob Hasan mengingatkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru akan resmi diberlakukan secara nasional mulai 1 Januari 2026. Oleh karena itu, RKUHAP dan RUU Perampasan Aset harus selesai sebelumnya agar tidak terjadi tumpang tindih atau kekosongan hukum.
Fondasi hukum yang kokoh menjadi harga mati agar instrumen perampasan aset nantinya benar-benar efektif dan tidak salah arah.
Baca Juga: Baleg DPR Tegaskan Kehati-hatian dalam RUU Perampasan Aset, Ogah Bahas Seperti Bikin Pisang Goreng
"Jangan sampai salah arah. KUHP berlaku 2026 maka acara dan instrumen hukum lain, termasuk perampasan aset, harus punya fondasi yang kokoh," katanya.
Berita Terkait
-
Bukan UU Anti-Flexing, Andovi da Lopez Sodorkan RUU Perampasan Aset untuk Sikat Pejabat Pamer Harta
-
CEK FAKTA: DPR Sahkan UU Perampasan Aset Usai Demo Agustus 2025, Benarkah?
-
Baleg DPR Tegaskan Kehati-hatian dalam RUU Perampasan Aset, Ogah Bahas Seperti Bikin Pisang Goreng
-
Komisi III DPR Siap Bahas RUU Perampasan Aset, Dorong Percepatan Harapan Prabowo
-
RUU Perampasan Aset Jadi Inisiatif DPR, Menkum: Hasil Konsensus Prabowo dan Ketum Parpol
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Polisi Buka Peluang Tersangka Baru dalam Tragedi Kebakaran Ruko Terra Drone
-
Puslabfor 'Bongkar' Ulang TKP Kebakaran, Buru Bukti Jerat Bos Terra Drone
-
Korban Tewas Bencana di Agam Tembus 192 Orang, 72 Masih Hilang
-
Lonjakan Pemilih Muda dan Deepfake Jadi Tantangan Pemilu 2029: Siapkah Indonesia Menghadapinya?
-
MKMK Tegaskan Arsul Sani Tak Terbukti Palsukan Ijazah Doktoral
-
Polisi Kembali Lakukan Olah TKP Terra Drone, Apa yang Dicari Puslabfor?
-
MyFundAction Gelar Dapur Umum di Tapsel, Prabowo Janji Rehabilitasi Total Dampak Banjir Sumut
-
Ikuti Arahan Kiai Sepuh, PBNU Disebut Bakal Islah Demi Akhiri Konflik Internal
-
Serangan Kilat di Kalibata: Matel Diseret dan Dikeroyok, Pelaku Menghilang dalam Sekejap!
-
10 Saksi Diperiksa, Belum Ada Tersangka dalam Kasus Mobil Berstiker BGN Tabrak Siswa SD Cilincing