Mengapa Ada Biaya Pajak Saat Balik Nama?
Meski warisan pada dasarnya bebas dari PPh, proses balik nama tanah atau rumah sering kali menimbulkan kewajiban pajak. Hal ini yang dialami oleh Leony saat mengurus rumah peninggalan ayahnya.
Mengacu pada ketentuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), ahli waris dapat dikenakan PPh sebesar 2,5 persen dari nilai harta ketika melakukan balik nama.
Akan tetapi, kondisi ini bisa dihindari jika ahli waris mengurus Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.
Dengan SKB, ahli waris dibebaskan dari kewajiban membayar PPh atas pengalihan hak warisan.
Selain itu, ahli waris tetap harus membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada Badan Pendapatan Daerah. BPHTB ini berbeda dengan PPh karena sifatnya merupakan pungutan daerah.
Jadi, meskipun harta warisan bebas dari PPh dengan SKB, biaya administrasi berupa BPHTB tetap harus ditunaikan agar balik nama sertifikat sah secara hukum.
Ketentuan Warisan yang Dikenai Pajak
Meski demikian, tidak semua kondisi warisan benar-benar bebas pajak. Ada beberapa ketentuan yang membuat harta warisan tetap bisa dikenai kewajiban perpajakan.
Baca Juga: Leony Kaget 'Pajak' Balik Nama Mahal! Ini Cara Hitung BPHTB dan PPh dengan Benar
Pertama, warisan yang belum dibagi tetapi menghasilkan penghasilan baru. Misalnya, seseorang meninggal dunia meninggalkan rumah yang kemudian disewakan, atau saham yang memberikan dividen.
Selama harta tersebut masih atas nama pewaris dan belum dibagi ke ahli waris, penghasilan yang dihasilkan tetap dikenai pajak. Jika seperti ini, ahli waris atau pengelola harta warisan wajib melaporkannya ke dalam SPT.
Kedua, warisan yang belum pernah dilaporkan dalam SPT pewaris. Jika harta tidak tercatat, maka ketika dilakukan balik nama akan dianggap sebagai perolehan baru oleh ahli waris. Inilah yang memicu timbulnya PPh sebesar 2,5 persen.
Ketiga, kewajiban administratif. Sekalipun warisan tidak dikenai PPh, ahli waris tetap wajib melaporkan harta tersebut dalam SPT Tahunan pribadi setelah proses balik nama.
Hal ini bertujuan untuk memastikan kepemilikan sah tercatat dalam administrasi perpajakan.
Demikianlah penjelasan lengkap terkait apakah harta warisan dikenai pajak. Semoga informasi tersebut bermanfaat.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas
Berita Terkait
-
Leony Kaget 'Pajak' Balik Nama Mahal! Ini Cara Hitung BPHTB dan PPh dengan Benar
-
Dugaan Penggelapan Pajak Raffi Ahmad: Dari Aset Mewah hingga Tudingan Pencucian Uang
-
Hindari Pajak, Orang Kaya Lebih Pilih Sewa Rumah Ketimbang Beli Baru
-
Merasa Tak Adil, Leony Curhat Kena Pajak Waris 2,5 Persen dari Nilai Rumah
-
Heboh Publik Bandingkan Pajak Kendaraan RI vs Malaysia, NMAX di Sini Bisa Buat Bayar 6 Tahun!
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur