Mengapa Ada Biaya Pajak Saat Balik Nama?
Meski warisan pada dasarnya bebas dari PPh, proses balik nama tanah atau rumah sering kali menimbulkan kewajiban pajak. Hal ini yang dialami oleh Leony saat mengurus rumah peninggalan ayahnya.
Mengacu pada ketentuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), ahli waris dapat dikenakan PPh sebesar 2,5 persen dari nilai harta ketika melakukan balik nama.
Akan tetapi, kondisi ini bisa dihindari jika ahli waris mengurus Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.
Dengan SKB, ahli waris dibebaskan dari kewajiban membayar PPh atas pengalihan hak warisan.
Selain itu, ahli waris tetap harus membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada Badan Pendapatan Daerah. BPHTB ini berbeda dengan PPh karena sifatnya merupakan pungutan daerah.
Jadi, meskipun harta warisan bebas dari PPh dengan SKB, biaya administrasi berupa BPHTB tetap harus ditunaikan agar balik nama sertifikat sah secara hukum.
Ketentuan Warisan yang Dikenai Pajak
Meski demikian, tidak semua kondisi warisan benar-benar bebas pajak. Ada beberapa ketentuan yang membuat harta warisan tetap bisa dikenai kewajiban perpajakan.
Baca Juga: Leony Kaget 'Pajak' Balik Nama Mahal! Ini Cara Hitung BPHTB dan PPh dengan Benar
Pertama, warisan yang belum dibagi tetapi menghasilkan penghasilan baru. Misalnya, seseorang meninggal dunia meninggalkan rumah yang kemudian disewakan, atau saham yang memberikan dividen.
Selama harta tersebut masih atas nama pewaris dan belum dibagi ke ahli waris, penghasilan yang dihasilkan tetap dikenai pajak. Jika seperti ini, ahli waris atau pengelola harta warisan wajib melaporkannya ke dalam SPT.
Kedua, warisan yang belum pernah dilaporkan dalam SPT pewaris. Jika harta tidak tercatat, maka ketika dilakukan balik nama akan dianggap sebagai perolehan baru oleh ahli waris. Inilah yang memicu timbulnya PPh sebesar 2,5 persen.
Ketiga, kewajiban administratif. Sekalipun warisan tidak dikenai PPh, ahli waris tetap wajib melaporkan harta tersebut dalam SPT Tahunan pribadi setelah proses balik nama.
Hal ini bertujuan untuk memastikan kepemilikan sah tercatat dalam administrasi perpajakan.
Demikianlah penjelasan lengkap terkait apakah harta warisan dikenai pajak. Semoga informasi tersebut bermanfaat.
Berita Terkait
-
Leony Kaget 'Pajak' Balik Nama Mahal! Ini Cara Hitung BPHTB dan PPh dengan Benar
-
Dugaan Penggelapan Pajak Raffi Ahmad: Dari Aset Mewah hingga Tudingan Pencucian Uang
-
Hindari Pajak, Orang Kaya Lebih Pilih Sewa Rumah Ketimbang Beli Baru
-
Merasa Tak Adil, Leony Curhat Kena Pajak Waris 2,5 Persen dari Nilai Rumah
-
Heboh Publik Bandingkan Pajak Kendaraan RI vs Malaysia, NMAX di Sini Bisa Buat Bayar 6 Tahun!
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
6 Sunscreen Anti Air dan Anti Lengket untuk Musim Hujan, Cocok untuk Wanita Pekerja Outdoor
-
Berapa Tarif Manggung Raisa? Diva Pop Indonesia Ceraikan Hamish Daud
-
Masih Bingung Harus Pakai Sunscreen SPF Berapa? Ini Jawaban Dokter Spesialis Kulit
-
2 Promo G-DRAGON IN CINEMA CGV, Ada Poster Eksklusif 4DX dan Paket Combo Tiket
-
Apakah Tanggal 28 Oktober Termasuk Libur Nasional? Ini Jawabannya
-
Beauty Beyond Boundaries, Ruang Baru untuk Merayakan Kecantikan
-
Sumpah Pemuda 2025 yang ke Berapa? Ini Tema Resmi dan Makna di Balik Logonya
-
7 Parfum Lokal yang Wanginya Meninggalkan Jejak untuk Pria dan Wanita
-
6 Sabun Cuci Muka untuk Mengatasi Flek Hitam Usia 40-an, Harga Mulai Rp20 Ribuan
-
Rekomendasi 5 Sepatu Lokal Harga Rp200 Ribuan: Nyaman, Nggak Bikin Pegal saat Berdiri di KRL