- Leony mengeluhkan biaya balik nama properti warisan yang mahal.
- Biaya balik nama terdiri dari pajak dan honor PPAT.
- Pembeli dikenakan BPHTB (5%) dan penjual PPh (2,5%).
Suara.com - Mantan penyanyi cilik Leony Vitria membagikan pengalamannya mengurus balik nama rumah orang tuanya yang telah meninggal. Ia terkejut harus membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atau yang disebutnya "pajak waris" sebesar 2,5% dari nilai rumah, yang mencapai puluhan juta rupiah.
Menurutnya, hal ini terasa tidak adil karena properti tersebut sudah dikenai pajak saat dibeli dan rutin membayar PBB setiap tahun.
Ia mengungkapkan pengalamannya di akun Instagram pribadinya, sambil menjelaskan bahwa proses balik nama ini harus melalui pengurusan surat warisan karena tidak ada dokumen yang disiapkan oleh ayahnya.
Menarik diulas, bagaimana pajak aset properti dan balik nama berlaku di Indonesia? Ini penjelasannya.
Membeli properti, baik itu rumah, tanah, atau apartemen, adalah salah satu keputusan finansial terbesar dalam hidup seseorang. Namun, prosesnya tidak berhenti di pembayaran harga properti. Ada satu tahapan krusial yang harus dilalui: balik nama sertifikat.
Proses ini merupakan pengalihan hak kepemilikan dari penjual ke pembeli secara resmi di mata hukum. Penting untuk memahami semua biaya yang terlibat agar Anda dapat menyiapkan anggaran dengan tepat dan menghindari kejutan finansial.
Apa Saja Komponen Biaya Balik Nama?
Secara umum, biaya balik nama properti tidak tunggal, melainkan terdiri dari beberapa komponen utama. Semua biaya ini wajib dibayarkan agar proses balik nama bisa berjalan lancar dan legal. Berikut adalah rinciannya:
1. Pajak-Pajak yang Wajib Dibayarkan
Baca Juga: Bukan Hanya Pajak, Buruh Minta Pemerintah Tak Naikan Cukai Rokok
Ada dua jenis pajak utama yang harus Anda perhatikan:
a. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Ini adalah pajak yang harus dibayarkan oleh pihak pembeli. Besaran BPHTB adalah 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) yang dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Nilai NPOPTKP ini bervariasi di setiap daerah.
Rumus sederhananya:
BPHTB = 5% x (Harga Jual - NPOPTKP)
Misalnya, jika Anda membeli rumah seharga Rp 1 miliar dan NPOPTKP di daerah Anda adalah Rp 80 juta, maka BPHTB yang harus Anda bayarkan adalah 5% x (Rp 1.000.000.000 - Rp 80.000.000) = 5% x Rp 920.000.000 = Rp 46.000.000.
b. Pajak Penghasilan (PPh)
Berita Terkait
-
Dugaan Penggelapan Pajak Raffi Ahmad: Dari Aset Mewah hingga Tudingan Pencucian Uang
-
Hindari Pajak, Orang Kaya Lebih Pilih Sewa Rumah Ketimbang Beli Baru
-
Merasa Tak Adil, Leony Curhat Kena Pajak Waris 2,5 Persen dari Nilai Rumah
-
Heboh Publik Bandingkan Pajak Kendaraan RI vs Malaysia, NMAX di Sini Bisa Buat Bayar 6 Tahun!
-
Rincian 'Tersembunyi' Biaya Balik Nama Harta Warisan, Leony Aja Sampai Kaget
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur