Suara.com - Pemerintah resmi menetapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu 2025 bagi pegawai non-ASN yang belum mendapatkan formasi PPPK 2024.
Skema ini dirancang khusus untuk menampung para tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi, sekaligus memenuhi kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) di instansi-instansi pemerintah.
Meski bekerja dengan jam yang disesuaikan, pegawai PPPK tetap akan mendapatkan gaji dan tunjangan yang layak. Lantas kapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025? Simak penjelasan berikut ini.
Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025
Berdasarkan pengumuman terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025 kini sedang berjalan dan memasuki tahap krusial.
Awalnya, batas waktu pengusulan formasi hanya sampai 20 Agustus 2025, namun diperpanjang hingga 25 Agustus 2025. Perpanjangan ini memberi ruang lebih bagi instansi untuk mengusulkan kebutuhan pegawai mereka.
Selanjutnya, tahapan penting yang perlu diperhatikan adalah proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP). Berdasarkan Surat MenPAN-RB Nomor B/4014/M.SM.01.00/2025, jadwal pelaksanaannya adalah sebagai berikut:
- Pengisian DRH dan Usul Penetapan NIP: 28 Agustus - 15 September 2025.
- Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus - 20 September 2025.
- Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi: 7 - 25 Agustus 2025.
- Penetapan Kebutuhan oleh MenPAN-RB: 26 Agustus - 4 September 2025.
- Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus - 6 September 2025.
- Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus - 15 September 2025.
- Usul Penetapan NIP: 28 Agustus - 20 September 2025.
- Penetapan NIP: 28 Agustus - 30 September 2025.
Mekanisme Pengangkatan dan Status Resmi PPPK Paruh Waktu
Lalu, bagaimana mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025? Prosesnya dimulai dari usulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri PANRB. Setelah usulan disetujui, Menteri PANRB akan menetapkan formasi yang dibutuhkan.
Setelah formasi ditetapkan, PPK di setiap instansi akan mengusulkan Nomor Induk (NI) kepada Kepala BKN. Penerbitan NI ini menjadi bukti sah pegawai memiliki status resmi sebagai PPPK Paruh Waktu, setara dengan PPPK penuh waktu. Status ini memberikan kepastian hukum dan jaminan hak serta kewajiban sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Apa Itu PPPK Paruh Waktu dan Berapa Lama Kontraknya?
PPPK Paruh Waktu berlaku untuk berbagai jabatan, mulai dari guru, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis. Pegawai akan mendapatkan perjanjian kerja dengan masa kerja awal satu tahun yang bisa diperpanjang, tergantung pada evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi.
Sementara itu pertanyaan yang paling sering muncul adalah soal gaji dan tunjangan. Pemerintah telah menjamin bahwa gaji PPPK Paruh Waktu tidak akan lebih rendah dari penghasilan pegawai saat masih berstatus honorer. Gaji juga akan disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) setempat.
Meskipun jam kerja terbatas, PPPK Paruh Waktu tetap berhak menerima tunjangan, fasilitas, dan hak finansial lainnya yang akan disesuaikan dalam perjanjian kerja. Tunjangan ini menjadi salah satu daya tarik utama dari skema ini, karena memberikan jaminan kesejahteraan yang lebih baik bagi para pegawai non-ASN.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Wangi Popcorn Khas Bioskop Menggoda di Jakarta Fair, Pengunjung Bisa Racik Sesuai Selera
-
Serum Apa yang Bikin Awet Muda? Ini 5 Produk Anti Aging Mulai Rp27 Ribuan
-
Parfum N.CO by Hanasui Paling Wangi Varian Apa? Ini 4 Pilihan Favoritnya
-
5 Bedak Tabur Efek Blur dari Brand Lokal, Kulit Mulus dan Makeup Tahan Lama
-
Jelajah Kuliner Unik di Come See Mie Fest 2026: Kartu yang Bisa Dimakan hingga Mi Earl Grey
-
6 Tanda Kamu Harus Melakukan Peeling Wajah Menurut Dokter Kecantikan, Bye-bye Flek Hitam
-
Bagaimana agar Flek Hitam di Wajah Cepat Mengelupas? Ini Cara yang Disarankan Ahli Kulit
-
Sebelum Powder Foundation Pakai Apa Dulu? Ini 6 Tips agar Makeup Tidak Crack
-
Parfum Scarlett Velvet Rouge Wangi Apa? Ini Deskripsi Aroma dan Review Penggunanya
-
Parfum Scarlett Paling Wangi Varian Apa? Ini 4 Aroma Favorit yang Jadi Best Seller