Suara.com - Pemerintah resmi menetapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu 2025 bagi pegawai non-ASN yang belum mendapatkan formasi PPPK 2024.
Skema ini dirancang khusus untuk menampung para tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi, sekaligus memenuhi kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) di instansi-instansi pemerintah.
Meski bekerja dengan jam yang disesuaikan, pegawai PPPK tetap akan mendapatkan gaji dan tunjangan yang layak. Lantas kapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025? Simak penjelasan berikut ini.
Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025
Berdasarkan pengumuman terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025 kini sedang berjalan dan memasuki tahap krusial.
Awalnya, batas waktu pengusulan formasi hanya sampai 20 Agustus 2025, namun diperpanjang hingga 25 Agustus 2025. Perpanjangan ini memberi ruang lebih bagi instansi untuk mengusulkan kebutuhan pegawai mereka.
Selanjutnya, tahapan penting yang perlu diperhatikan adalah proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP). Berdasarkan Surat MenPAN-RB Nomor B/4014/M.SM.01.00/2025, jadwal pelaksanaannya adalah sebagai berikut:
- Pengisian DRH dan Usul Penetapan NIP: 28 Agustus - 15 September 2025.
- Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus - 20 September 2025.
- Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi: 7 - 25 Agustus 2025.
- Penetapan Kebutuhan oleh MenPAN-RB: 26 Agustus - 4 September 2025.
- Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus - 6 September 2025.
- Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus - 15 September 2025.
- Usul Penetapan NIP: 28 Agustus - 20 September 2025.
- Penetapan NIP: 28 Agustus - 30 September 2025.
Mekanisme Pengangkatan dan Status Resmi PPPK Paruh Waktu
Lalu, bagaimana mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025? Prosesnya dimulai dari usulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri PANRB. Setelah usulan disetujui, Menteri PANRB akan menetapkan formasi yang dibutuhkan.
Setelah formasi ditetapkan, PPK di setiap instansi akan mengusulkan Nomor Induk (NI) kepada Kepala BKN. Penerbitan NI ini menjadi bukti sah pegawai memiliki status resmi sebagai PPPK Paruh Waktu, setara dengan PPPK penuh waktu. Status ini memberikan kepastian hukum dan jaminan hak serta kewajiban sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Apa Itu PPPK Paruh Waktu dan Berapa Lama Kontraknya?
PPPK Paruh Waktu berlaku untuk berbagai jabatan, mulai dari guru, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis. Pegawai akan mendapatkan perjanjian kerja dengan masa kerja awal satu tahun yang bisa diperpanjang, tergantung pada evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi.
Sementara itu pertanyaan yang paling sering muncul adalah soal gaji dan tunjangan. Pemerintah telah menjamin bahwa gaji PPPK Paruh Waktu tidak akan lebih rendah dari penghasilan pegawai saat masih berstatus honorer. Gaji juga akan disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) setempat.
Meskipun jam kerja terbatas, PPPK Paruh Waktu tetap berhak menerima tunjangan, fasilitas, dan hak finansial lainnya yang akan disesuaikan dalam perjanjian kerja. Tunjangan ini menjadi salah satu daya tarik utama dari skema ini, karena memberikan jaminan kesejahteraan yang lebih baik bagi para pegawai non-ASN.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Kulit Si Kecil Sensitif? Ini 5 Sunscreen Aman untuk Anak Tersedia di Alfamart dan Indomaret
-
3 Shio Paling Beruntung Selama Mei 2026, Hoki Sepanjang Bulan!
-
5 Lipstik Halal untuk Sholat, Wudhu Friendly Nggak Perlu Hapus Lipstik Berkali-kali
-
Apa Bedanya Two Way Cake dan Cushion? Ini 6 Pilihan Bagus Mulai Rp27 Ribuan
-
5 Pilihan Produk Makeup Wardah di Alfamart, Cocok untuk Tampilan Natural Sehari-hari
-
Jurus Pengelola Daycare Little Aresha Tutupi Kekejaman: Tutur Manis hingga Topeng Agamis
-
Sebelum Dipakai, Parfum Perlu Dikocok atau Tidak? Ini Faktanya agar Tak Keliru
-
Promo Superindo Hari Ini 1 Mei 2026, Daging dan Buah Segar Dibanderol Harga Miring
-
Berapa Harga Sunscreen Scora? Ini Keunggulan dan Manfaatnya untuk Kulit
-
Pakai Scrub Badan Dulu atau Sabun Dulu? Ini Urutan yang Benar dan 5 Pilihan Terbaiknya