Suara.com - Pemerintah resmi menetapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu 2025 bagi pegawai non-ASN yang belum mendapatkan formasi PPPK 2024.
Skema ini dirancang khusus untuk menampung para tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi, sekaligus memenuhi kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) di instansi-instansi pemerintah.
Meski bekerja dengan jam yang disesuaikan, pegawai PPPK tetap akan mendapatkan gaji dan tunjangan yang layak. Lantas kapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025? Simak penjelasan berikut ini.
Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025
Berdasarkan pengumuman terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025 kini sedang berjalan dan memasuki tahap krusial.
Awalnya, batas waktu pengusulan formasi hanya sampai 20 Agustus 2025, namun diperpanjang hingga 25 Agustus 2025. Perpanjangan ini memberi ruang lebih bagi instansi untuk mengusulkan kebutuhan pegawai mereka.
Selanjutnya, tahapan penting yang perlu diperhatikan adalah proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP). Berdasarkan Surat MenPAN-RB Nomor B/4014/M.SM.01.00/2025, jadwal pelaksanaannya adalah sebagai berikut:
- Pengisian DRH dan Usul Penetapan NIP: 28 Agustus - 15 September 2025.
- Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus - 20 September 2025.
- Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi: 7 - 25 Agustus 2025.
- Penetapan Kebutuhan oleh MenPAN-RB: 26 Agustus - 4 September 2025.
- Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus - 6 September 2025.
- Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus - 15 September 2025.
- Usul Penetapan NIP: 28 Agustus - 20 September 2025.
- Penetapan NIP: 28 Agustus - 30 September 2025.
Mekanisme Pengangkatan dan Status Resmi PPPK Paruh Waktu
Lalu, bagaimana mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025? Prosesnya dimulai dari usulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri PANRB. Setelah usulan disetujui, Menteri PANRB akan menetapkan formasi yang dibutuhkan.
Setelah formasi ditetapkan, PPK di setiap instansi akan mengusulkan Nomor Induk (NI) kepada Kepala BKN. Penerbitan NI ini menjadi bukti sah pegawai memiliki status resmi sebagai PPPK Paruh Waktu, setara dengan PPPK penuh waktu. Status ini memberikan kepastian hukum dan jaminan hak serta kewajiban sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Apa Itu PPPK Paruh Waktu dan Berapa Lama Kontraknya?
PPPK Paruh Waktu berlaku untuk berbagai jabatan, mulai dari guru, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis. Pegawai akan mendapatkan perjanjian kerja dengan masa kerja awal satu tahun yang bisa diperpanjang, tergantung pada evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi.
Sementara itu pertanyaan yang paling sering muncul adalah soal gaji dan tunjangan. Pemerintah telah menjamin bahwa gaji PPPK Paruh Waktu tidak akan lebih rendah dari penghasilan pegawai saat masih berstatus honorer. Gaji juga akan disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) setempat.
Meskipun jam kerja terbatas, PPPK Paruh Waktu tetap berhak menerima tunjangan, fasilitas, dan hak finansial lainnya yang akan disesuaikan dalam perjanjian kerja. Tunjangan ini menjadi salah satu daya tarik utama dari skema ini, karena memberikan jaminan kesejahteraan yang lebih baik bagi para pegawai non-ASN.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgub Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
Terkini
-
Moisturizer Sebamed untuk Usia Berapa? Lagi Viral Atasi Skin Barrier dan Anti Penuaan
-
Adu Pendidikan Gusti Aju Dewi Vs Ferry Irwandi yang Saling Tantang di Medsos, Sama-sama Moncer?
-
Hidup Cashless Tanpa Drama: 5 Tips yang Bikin Transaksi Harian Makin Praktis
-
Siapa Gusti Aju Dewi? Grafolog yang Bersitegang dengan Ferry Irwandi Buntut Tuduhan Provokatif
-
Rahasia Dapur Mewah Tanpa Bikin Kantong Jebol? Intip Keunggulan Kompor Kaca yang LagiTren
-
Menkeu Purbaya Punya Berapa Akun Instagram? Diduga Lenyap usai Anak Posting soal Agen CIA
-
Link Resmi Cara Cek Penerima Bansos Kemensos September 2025
-
PPPK Paruh Waktu dapat Tunjangan Apa Saja? Ini Rinciannya
-
Weton Jumat Pahing 12 September 2025: Dihantam Rezeki Tibo Gedhong, Awas Sifat Buruk Ini!
-
Kumpulan Prompt Gemini AI Edit Foto Bareng Idola, Hasilnya Tampak Nyata!