Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menetapkam ketentuan terbaru tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu.
Hal ini berpengaruh terhadap gaji PPPK paruh waktu tahun ini. Terkait hak dan kewajiban PPPK Paruh Waktu diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
Mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat sesuai perjanjian dengan durasi kontrak satu tahun.
Pegawai yang bekerja dengan sistem paruh waktu ini ditempatkan di instansi pemerintah sesuai dengan kebutuhan.
KemenPANRB, menegaskan bahwa pengangkatan itu bertujuan untuk mengakomodasi tenaga honorer yang suda bekerja lama di instansi pemerintah.
Meski demikian, mereka yang ingin diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu tetap harus memenuhi beberapa syarat, seperti sudah pernah mengikuti seleksi CASN atau PPPK 2024, namun tidak lulus atau karena tidak memenuhi kebutuhan formasi.
Lantas berapa gaji PPPK Paruh Waktu 2025? Untuk mengetahui rincian gajinya, mari simak ulasan lengkap dalam artikel berikut.
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu
Baca Juga: Panduan Lengkap Lolos Seleksi Guru Sekolah Rakyat 2025: Syarat, Jadwal hingga Gaji
Sesuai keputusan KemenPANRB, gaji PPPK Paruh Waktu minimal sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) atau gaji terakhir mereka ketika masih menjadi pegawai non-ASN.
Itu artinya, besaran gaji PPPK Paruh Waktu akan menyesuaikan standar UMP wilayah masing-masing.
Tak hanya gaji pokok, pegawai PPPK paruh waktu juga bisa mendapatkan beberapa tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan perundangan atau kemampuan keuangan dari instansi masing-masing instansi.
Melalui skema ini, maka dapat diketahui bahwa gaji PPPK paruh waktu lulusan SMA atau gaji PPPK paruh lulusan kuliah sama. Pasalnya, penentuan gaji bukan berdasarkan tingkat pendidikan seseorang.
Sebagai gambaran minimal gaji PPPK Paruh Waktu, berikut ini merupakam rincian lengkap UMP di seluruh Indonesia:
1. Pulau Jawa
Berita Terkait
-
Link Pengumuman PPPK Paruh Waktu Kementerian PAN-RB dan Surat Pernyataan
-
Usai Dilantik, Menkeu Purbaya Langsung Tanya Gaji ke Sekjen: Waduh Turun!
-
Panduan Lengkap Lolos Seleksi Guru Sekolah Rakyat 2025: Syarat, Jadwal hingga Gaji
-
Tunjangan Rumah DPRD DKI Tembus Rp70 Juta, di Jateng Malah Rp79 Juta, Puluhan Kali Lipat Gaji Buruh!
-
Berapa Gaji Guru Honorer yang Sudah Lulus PPG? Ini Rinciannya
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
Terkini
-
Ingin Makan Gorengan Tanpa Lipstik Hilang? Ini 5 Rekomendasi Lip Stain Terbaik Tahan Hingga 12 Jam
-
5 Shio Paling Beruntung dalam Cinta Hari Ini 29 Oktober 2025, Asmara Lagi Manis!
-
Pesta Rakyat dan Promosi UMKM Lokal, Meriah Bertabur Bintang
-
Bebas Bibir Gelap! Ini Rekomendasi 7 Lip Balm SPF yang Bikin Bibirmu Lebih Pink dan Lembap
-
Bedak Apa yang Bisa Samarkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik yang Bagus dan Murah
-
Terpopuler: Amanda Manopo Jajan Habiskan Rp125 Juta di Ojol, Manfaat LED Face Mask Ashanty
-
5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
-
Ketika Warung Pecel Lele Bertemu Streetwear: Cara Jakarta Merayakan Budayanya Sendiri
-
Sensasi Ngopi Ekstrem di Gelas -86 Derajat: Pahit, Creamy, dan Lembut dalam Satu Tegukan
-
Kalender Jawa 29 Oktober 2025: Weton Rabu Wage, di Antara Sial dan Berkah Menurut Primbon