Lifestyle / Komunitas
Jum'at, 12 September 2025 | 06:53 WIB
Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 2025? (Instagram/pppk_indonesia)

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menetapkam ketentuan terbaru tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu.

Hal ini berpengaruh terhadap gaji PPPK paruh waktu tahun ini. Terkait hak dan kewajiban PPPK Paruh Waktu diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. 

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

Mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat sesuai perjanjian dengan durasi kontrak satu tahun.

Pegawai yang bekerja dengan sistem paruh waktu ini ditempatkan di instansi pemerintah sesuai dengan kebutuhan.

KemenPANRB, menegaskan bahwa pengangkatan itu bertujuan untuk mengakomodasi tenaga honorer yang suda bekerja lama di instansi pemerintah.

Meski demikian, mereka yang ingin diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu tetap harus memenuhi beberapa syarat, seperti sudah pernah mengikuti seleksi CASN atau PPPK 2024, namun tidak lulus atau karena tidak memenuhi kebutuhan formasi.

Lantas berapa gaji PPPK Paruh Waktu 2025? Untuk mengetahui rincian gajinya, mari simak ulasan lengkap dalam artikel berikut.

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu

Baca Juga: Panduan Lengkap Lolos Seleksi Guru Sekolah Rakyat 2025: Syarat, Jadwal hingga Gaji

Sesuai keputusan KemenPANRB, gaji PPPK Paruh Waktu minimal sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) atau gaji terakhir mereka ketika masih menjadi pegawai non-ASN.

Itu artinya, besaran gaji PPPK Paruh Waktu akan menyesuaikan standar UMP wilayah masing-masing.

Tak hanya gaji pokok, pegawai PPPK paruh waktu juga bisa mendapatkan beberapa tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan perundangan atau kemampuan keuangan dari instansi masing-masing instansi.

Melalui skema ini, maka dapat diketahui bahwa gaji PPPK paruh waktu lulusan SMA atau gaji PPPK paruh lulusan kuliah sama. Pasalnya, penentuan gaji bukan berdasarkan tingkat pendidikan seseorang.

Sebagai gambaran minimal gaji PPPK Paruh Waktu, berikut ini merupakam rincian lengkap UMP di seluruh Indonesia:

1. Pulau Jawa

  • Banten sebesar Rp 2.905.119
  • DKI Jakarta sebesar Rp 5.396.760
  • Jawa Barat sebesar Rp 2.191.232
  • Jawa Tengah sebesar Rp 2.169.348
  • Jawa Timur sebesar Rp 2.305.984
  • DI Yogyakarta sebesar Rp 2.264.080.

2. Pulau Sumatera

  • Aceh sebesar Rp 3.685.615
  • Sumatera Utara sebesar Rp 2.992.5995
  • Sumatera Barat sebesar Rp 2.994.193
  • Sumatera Selatan sebesar Rp 3.681.570
  • Kepulauan Riau sebesar Rp 3.623.653
  • Riau sebesar Rp 3.508.775
  • Lampung sebesar Rp 2.893.069
  • Bengkulu sebesar Rp 2.670.039
  • Jambi sebesar Rp 3.234.533
  • Bangka Belitung sebesar Rp 3.876.600.

3. Pulau Sulawesi

  • Sulawesi Tengah sebesar Rp 2.914.583
  • Sulawesi Tenggara sebesar Rp 3.073.551
  • Sulawesi Selatan sebesar Rp 3.657.527
  • Sulawesi Barat sebesar Rp 3.104.430
  • Sulawesi Utara sebesar Rp 3.775.425.

4. Pulau Kalimantan

  • Kalimantan Barat sebesar Rp 2.878.286.
  • Kalimantan Tengah sebesar Rp 3.473.621
  • Kalimantan Selatan sebesar Rp 3.496.194
  • Kalimantan Utara sebesar Rp 3.580.160
  • Kalimantan Timur sebesar Rp 3.579.313.

5. Pulau Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku

  • Bali sebesar Rp 2.996.560
  • Nusa Tenggara Barat (NTB) sebesar Rp 2.602.931
  • Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar Rp 2.328.969
  • Gorontalo sebesar Rp 3.221.731
  • Maluku Utara sebesar Rp 3.408.000
  • Maluku sebesar Rp 3.141.699.

6. Papua

  • Papua sebesar Rp 4.285.848
  • Papua Barat sebesar Rp 3.615.000
  • Papua Pegunungan sebesar Rp 4.285.847
  • Papua Tengah sebesar Rp 4.285.846
  • Papua Selatan sebesar Rp 4.285.850
  • Papua Barat Daya sebesar Rp 3.614.000.

Gaji Pokok Setelah Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu

Setelah masa kerja berlansung, soorang PPPK Paruh Waktu nantinya bisa diangkat sebagai PPPK Penuh Waktu. Pergantian status ini menandakan adanya penyesuaian gaji yang akan diterima.

Sebagaimana diketahui, ketentuan mengenai besaran gaji pokok PPPK Penuh Waktu telah diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 11 Tahun 2024. Berikut ini adalah rincian lengkapnya:

  • Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
  • Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
  • Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
  • Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
  • Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
  • Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
  • Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100
  • Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
  • Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
  • Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000
  • Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
  • Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
  • Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
  • Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
  • Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
  • Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
  • Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.900.

Selain gaji pokok, pegawai PPPK juga berkesempatan mendapat fasilitas tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan yanh berlaku.

Perbandingan Gaji PPPK Paruh Waktu dengan PPPK Penuh Waktu

Gaji PPPK Penuh Waktu mempunyai nominal yang lebih besar dibandingkan dejgan PPPK Paruh Waktu. Sebagai contoh, golongan tertinggi PPPK Penuh Waktu bisa menerima gaji hingga Rp7.329.900.

Sedangkan, PPPK Paruh Waktu hanya akan mendapat gaji minimal sesuai UMP atau sama seperti gaji sebelumnya.

Di sisi lain, fleksibilitas kerja dan durasi kontrak yang lebih singkat menjadi keutamaan tersendiri bagi pegawai PPPK Paruh Waktu.

Sistem kerja ini memungkinkan pegawai tetap bekegiatan produktif tanpa harus terikat jam kerja secara penuh.

Demikian tadi ulasan seputar berapa gaji PPPK Paruh Waktu 2025. Diketahui besaran gaji sesuai UMP wilayah masing-masing atau mengikuti gaji sebelumnya. Hal ini tentu berbeda dengan PPPK Penuh Waktu yang menerima gaji sesuai golongannya.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Load More