Lifestyle / Komunitas
Jum'at, 12 September 2025 | 07:23 WIB
PPPK Paruh Waktu dapat Tunjangan Apa Saja? [ILUSTRASI/Pixabay]

Suara.com - Pemerintah Indonesia mulai memperkenalkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. 

Skema terbaru ini ditujukan untuk para pegawai yang sebelumnya sudah mengikuti seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) 2024 baik Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ataupun PPPK, namun gagal dan tidak mengisi formasi yang tersedia.

Apabila PPPK Penuh Waktu atau PPPK biasa mendapatkan gaji dan tunjangan yang lebih lengkap, berbeda dengan gaji PPPK Paruh Waktu yang akan disesuaikan dengan jam kerja serta kemampuan anggaran instansi masing-masing.

Meski demikian, pegawai paruh waktu ini tetap berhak menerima gaji tetap serta perlindungan kerja yang selama ini tidakw didapatkan selama jadi tenaga honorer.

Lantas, bagaimana dengan tunjangan untuk PPPK Paruh Waktu? Apa saja tunjangan yang akan mereka terima?

PPPK Paruh Waktu dapat Tunjangan Apa Saja?

Sesuai dengan Keputusan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, PPPK Paruh Waktu mempunyai kewajiban kerja hanya selama 4 jam per hari. Hal ini tentu berbeda dengan PPPK Penuh Waktu yang harus bekerja selama 8 jam dalam sehari.

Meskipun jam kerjanya lebih singkat, PPPK Paruh Waktu tetap berhak memperoleh fasilitas yang hampir setara dengan ASN penuh waktu. Melansir sari laman Instagram resmi KemenPANRB, berikut beberapa tunjangan yang diberikan kepada PPPK Paruh Waktu:

1. Tunjangan Kinerja: PPPK paruh waktu tetap menerima tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Bedanya dengan PPPK Full Time

2. Tunjangan Tambahan: Tetap tersedia tunjangan lain seperti tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan sesuai peraturan yang berlaku.

3. THR dan Gaji ke-13: PPPK paruh waktu juga mendapatkan hak atas Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13. Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, Gaji ke-13 mencakup gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang relevan.

Tak hanya sebatas tunjangan di atas, PPPK Paruh Waktu juga tetap akan mendapat fasilitas lain layaknya ASN tetap. Antara lain seperti perlindungan melalui BPJS, hak cuti, hingga kesempatan perpanjangan kontrak.

Meski fasilitas yang diterima hampir sama, namun perbedaan mendasar ada pada sumber pendanaannya.

Bagi pegawai penuh waktu, gaji dibebankan pada pos belanja pegawai, sementara untuk pegawai paruh waktu, anggarannya bersumber dari pos belanja barang dan juga jasa.

Menurut Peraturan KemenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan minimal sama dengan gaji ketika mereka masih berstatus sebagai pegawai non-ASN atau sesuai upah UMP yang berlaku di wilayah masing-masing.

Dengan begitu dapat disimpulkan bahwa, besaran gaji PPPK Paruh Waktu tidak ditentukan secara serempak oleh pemerintah pusat, namun akan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi atau disetarakan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) setempat.

Ketentuan PPPK Paruh Waktu

Diketahui, pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi para pegawai non ASN yang terdaftar dalam database pegawai nonASN BKN. Berikut adalah ketentuannya:

  • Pernah mengikuti seleksi CPNS tahun 2024 tetapi tidak lulus
  • Sudah mengikuti seluruh seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan

Jabatan PPPK Paruh Waktu 2025

Berikut ini rincian lengkap jabatan PPPK Paruh Waktu yang diusulkan:

  • Jabatan Guru
  • Jabatan Tenaga Kesehatan
  • Tenaga Teknis (terdiri dari jabatan operator layanan operasional, pengelola umum operasional, pengelola layanan operasional serta penata layanan operasional)

Tahapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Selanjutnya, berikut informasi seputar tahapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Sebagaimana dikutip dari diktum 29:

1. PPK mengusulkan rincian kebutuhan tenaga  PPPK kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

2. Menpan-RB akan menetapkan rincian kebutuhan PPPK pada setiap instansi pemerintah

3. Selanjutnya, rincian kebutuhan PPPK terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan hingga unit penempatan

4. PPK mengusulkan perubahan terhadap status PPPK Paruh Waktu menajdi PPPK kepada Kepala BKN paling lama tujuh hari kerja usai mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK dari Menpan-RB

5. Kepala BKN akan menetapkan pertimbangan teknis perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK

6. PPK menetapkan pengangkatan PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.

Waktu Kerja PPPK Paruh Waktu

Menurut diktum 13, masa perjanjian kerja bagi PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun sebagaimana dituangkan dalam perjanjian kerja sampai diangkat menjadi PPPK.

Itulah tadi ulasan seputar PPPK Paruh Waktu dapat tunjangan apa saja. Dengan ketentuan yang ada, maka PPPK Paruh Waktu berhak mendapatkan fasilitas yang hampir sama dengan PPPK Penuh Waktu.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Load More