Suara.com - Pemerintah Indonesia mulai memperkenalkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Skema terbaru ini ditujukan untuk para pegawai yang sebelumnya sudah mengikuti seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) 2024 baik Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ataupun PPPK, namun gagal dan tidak mengisi formasi yang tersedia.
Apabila PPPK Penuh Waktu atau PPPK biasa mendapatkan gaji dan tunjangan yang lebih lengkap, berbeda dengan gaji PPPK Paruh Waktu yang akan disesuaikan dengan jam kerja serta kemampuan anggaran instansi masing-masing.
Meski demikian, pegawai paruh waktu ini tetap berhak menerima gaji tetap serta perlindungan kerja yang selama ini tidakw didapatkan selama jadi tenaga honorer.
Lantas, bagaimana dengan tunjangan untuk PPPK Paruh Waktu? Apa saja tunjangan yang akan mereka terima?
PPPK Paruh Waktu dapat Tunjangan Apa Saja?
Sesuai dengan Keputusan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, PPPK Paruh Waktu mempunyai kewajiban kerja hanya selama 4 jam per hari. Hal ini tentu berbeda dengan PPPK Penuh Waktu yang harus bekerja selama 8 jam dalam sehari.
Meskipun jam kerjanya lebih singkat, PPPK Paruh Waktu tetap berhak memperoleh fasilitas yang hampir setara dengan ASN penuh waktu. Melansir sari laman Instagram resmi KemenPANRB, berikut beberapa tunjangan yang diberikan kepada PPPK Paruh Waktu:
1. Tunjangan Kinerja: PPPK paruh waktu tetap menerima tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Bedanya dengan PPPK Full Time
2. Tunjangan Tambahan: Tetap tersedia tunjangan lain seperti tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan sesuai peraturan yang berlaku.
3. THR dan Gaji ke-13: PPPK paruh waktu juga mendapatkan hak atas Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13. Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, Gaji ke-13 mencakup gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang relevan.
Tak hanya sebatas tunjangan di atas, PPPK Paruh Waktu juga tetap akan mendapat fasilitas lain layaknya ASN tetap. Antara lain seperti perlindungan melalui BPJS, hak cuti, hingga kesempatan perpanjangan kontrak.
Meski fasilitas yang diterima hampir sama, namun perbedaan mendasar ada pada sumber pendanaannya.
Bagi pegawai penuh waktu, gaji dibebankan pada pos belanja pegawai, sementara untuk pegawai paruh waktu, anggarannya bersumber dari pos belanja barang dan juga jasa.
Menurut Peraturan KemenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan minimal sama dengan gaji ketika mereka masih berstatus sebagai pegawai non-ASN atau sesuai upah UMP yang berlaku di wilayah masing-masing.
Berita Terkait
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
Terkini
-
Banyak Inovasi Mahasiswa Mandek di Kampus, Ini Caranya Supaya Bisa Jadi Bisnis
-
Bikin Nobar Makin Seru, Saat Es Krim Jadi Teman Menikmati Pertandingan Piala Dunia
-
Rumus Skincare Malam untuk Atasi Keriput ala dr. Inez Putri, Lengkap dengan Rekomendasi Produknya
-
Rahasia Billy Davidson Menjaga Work-Life Balance di Tengah Jadwal Syuting yang Padat
-
Tips Skincare Pagi untuk Kulit Keriput dari Dokter, Simak 3 Rekomendasi Produknya!
-
JYS 2026 di Osaka Umumkan Pemenang, Pemuda Dunia Berinovasi dan Berkolaborasi
-
Japan Youth Summit 2026: Pemuda Dunia Berinovasi Lewat Proyek dan Cultural Exchange
-
5 Lip Oil Terfavorit di Shopee, Pembeli Akui Bibir Lebih Sehat dan Plumpy
-
3 Varian Sunscreen Emina Paling Laris di Shopee, Bikin Kulit Jadi Lebih Glowing
-
Peritel Fashion Mulai Kenakan Biaya Retur, Bisakah Benar-Benar Kurangi Limbah?