Suara.com - Istilah PPPK paruh waktu semakin banyak dibicarakan sejak pemerintah resmi merilis aturan baru tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
PPPK sendiri adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yaitu pegawai yang diangkat berdasarkan kontrak, bukan status pegawai tetap.
Berbeda dengan PPPK reguler, PPPK paruh waktu adalah pegawai pemerintah yang bekerja dengan durasi jam kerja terbatas. Artinya, mereka tidak mengikuti jam kerja penuh ASN, melainkan disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang merekrut.
Skema ini dianggap lebih fleksibel karena memungkinkan tenaga profesional atau ahli tertentu untuk membantu pemerintah tanpa harus terikat kontrak penuh waktu.
PPPK paruh waktu diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan diperjelas melalui Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi ini membuka ruang bagi instansi pemerintah merekrut pegawai dengan sistem kerja paruh waktu untuk jabatan fungsional tertentu.
Dengan aturan tersebut, pemerintah bisa menghadirkan tenaga ahli, misalnya konsultan teknologi, peneliti, analis kebijakan, hingga tenaga kesehatan tertentu, tanpa harus mengangkat mereka sebagai ASN penuh waktu.
Berapa Lama Kontrak PPPK Paruh Waktu?
Salah satu pertanyaan yang paling banyak ditanyakan adalah berapa lama kontrak PPPK paruh waktu berlaku.
Berdasarkan keputusan MenPAN-RB, masa kerja PPPK paruh waktu adalah 1 tahun, dihitung sejak penetapan pengangkatan pegawai. Setelah satu tahun, kontrak ini dapat diperpanjang sesuai evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Dikontrak Berapa Tahun? Simak Ketentuan Masa Kerjanya
Beberapa pemerintah daerah, seperti Kabupaten Madiun, juga sudah menyatakan hal serupa dalam pengumuman resminya. Kontrak PPPK paruh waktu berlaku selama satu tahun dan bisa diperpanjang jika syaratnya terpenuhi.
Perbedaan PPPK Paruh Waktu dengan PPPK Reguler
Meskipun sama-sama berstatus PPPK, ada beberapa perbedaan mendasar antara paruh waktu dan reguler:
Jam kerja: PPPK reguler mengikuti jam kerja ASN, sedangkan paruh waktu hanya bekerja sesuai kontrak terbatas.
Jenis tugas: PPPK reguler bisa menempati berbagai jabatan, sementara paruh waktu difokuskan pada jabatan fungsional atau keahlian tertentu.
Kontrak: PPPK reguler bisa diperpanjang tahunan dengan jangka lebih panjang, sementara paruh waktu hanya kontrak 1 tahun yang bersifat fleksibel.
Jadi, PPPK paruh waktu adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang hanya bekerja dengan jam terbatas sesuai kontrak. Skema ini memberi ruang fleksibilitas bagi instansi untuk merekrut tenaga ahli tanpa harus terikat jam kerja penuh.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?
-
Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia
-
Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja
-
Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini
-
Ikuti Jejak Yaqut, Noel Mau Ajukan Tahanan Rumah ke KPK
-
Bikin Iri Donald Trump, Iran Izinkan Kapal Tanker Jepang Lewat Selat Hormuz
-
Kemenko Kumham Imipas Pastikan Pelayanan Masyarakat Berjalan Optimal Saat Idul Fitri