Suara.com - Istilah PPPK paruh waktu semakin banyak dibicarakan sejak pemerintah resmi merilis aturan baru tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
PPPK sendiri adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yaitu pegawai yang diangkat berdasarkan kontrak, bukan status pegawai tetap.
Berbeda dengan PPPK reguler, PPPK paruh waktu adalah pegawai pemerintah yang bekerja dengan durasi jam kerja terbatas. Artinya, mereka tidak mengikuti jam kerja penuh ASN, melainkan disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang merekrut.
Skema ini dianggap lebih fleksibel karena memungkinkan tenaga profesional atau ahli tertentu untuk membantu pemerintah tanpa harus terikat kontrak penuh waktu.
PPPK paruh waktu diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan diperjelas melalui Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi ini membuka ruang bagi instansi pemerintah merekrut pegawai dengan sistem kerja paruh waktu untuk jabatan fungsional tertentu.
Dengan aturan tersebut, pemerintah bisa menghadirkan tenaga ahli, misalnya konsultan teknologi, peneliti, analis kebijakan, hingga tenaga kesehatan tertentu, tanpa harus mengangkat mereka sebagai ASN penuh waktu.
Berapa Lama Kontrak PPPK Paruh Waktu?
Salah satu pertanyaan yang paling banyak ditanyakan adalah berapa lama kontrak PPPK paruh waktu berlaku.
Berdasarkan keputusan MenPAN-RB, masa kerja PPPK paruh waktu adalah 1 tahun, dihitung sejak penetapan pengangkatan pegawai. Setelah satu tahun, kontrak ini dapat diperpanjang sesuai evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Dikontrak Berapa Tahun? Simak Ketentuan Masa Kerjanya
Beberapa pemerintah daerah, seperti Kabupaten Madiun, juga sudah menyatakan hal serupa dalam pengumuman resminya. Kontrak PPPK paruh waktu berlaku selama satu tahun dan bisa diperpanjang jika syaratnya terpenuhi.
Perbedaan PPPK Paruh Waktu dengan PPPK Reguler
Meskipun sama-sama berstatus PPPK, ada beberapa perbedaan mendasar antara paruh waktu dan reguler:
Jam kerja: PPPK reguler mengikuti jam kerja ASN, sedangkan paruh waktu hanya bekerja sesuai kontrak terbatas.
Jenis tugas: PPPK reguler bisa menempati berbagai jabatan, sementara paruh waktu difokuskan pada jabatan fungsional atau keahlian tertentu.
Kontrak: PPPK reguler bisa diperpanjang tahunan dengan jangka lebih panjang, sementara paruh waktu hanya kontrak 1 tahun yang bersifat fleksibel.
Jadi, PPPK paruh waktu adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang hanya bekerja dengan jam terbatas sesuai kontrak. Skema ini memberi ruang fleksibilitas bagi instansi untuk merekrut tenaga ahli tanpa harus terikat jam kerja penuh.
Untuk masa kontraknya, PPPK paruh waktu diatur berlaku selama 1 tahun dan bisa diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja.
Dengan kebijakan ini, pemerintah diharapkan dapat lebih cepat memenuhi kebutuhan SDM ahli sekaligus memberi kesempatan profesional non-ASN untuk berkontribusi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
4 Shio Paling Beruntung Hari Ini 23 Agustus 2026, Masa Sulit Segera Berakhir
-
Tembus Angka Miliaran, Pameran HUT ke-81 Jateng Bawa UMKM Lokal 'Go International' hingga Malaysia!
-
Hampir Seabad, Masjid Jami' Al-Khotib Gurah Masih Menyimpan Jejak Kolonial
-
Harga Daging Ayam Melonjak Drastis, Pemkot Pekanbaru: Masih di Bawah HAP
-
Penjelasan Kemenko Perekonomian Soal Emas 1.800 Ton Milik Masyarakat Indonesia
-
Di Hari Jadi Ke-81 Jateng, Gubernur Luthfi Serukan Kebersamaan dalam Membangun Daerah
-
Mahasiswa PPG Unisri Solo Edukasi Karang Taruna soal 3A dan Latih Kreativitas Ecoprint
-
Manga Survival Leviathan Dapat Adaptasi Live Action, Tayang Februari 2027
-
Review Film Back to the 90s: Sensasi Nostalgia Era Boyband yang Penuh Warna
-
BPBD Kota Samarinda Petakan Kawasan Rawan Kabut Asap Dampak Karhutla