Suara.com - Istilah PPPK paruh waktu semakin banyak dibicarakan sejak pemerintah resmi merilis aturan baru tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
PPPK sendiri adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yaitu pegawai yang diangkat berdasarkan kontrak, bukan status pegawai tetap.
Berbeda dengan PPPK reguler, PPPK paruh waktu adalah pegawai pemerintah yang bekerja dengan durasi jam kerja terbatas. Artinya, mereka tidak mengikuti jam kerja penuh ASN, melainkan disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang merekrut.
Skema ini dianggap lebih fleksibel karena memungkinkan tenaga profesional atau ahli tertentu untuk membantu pemerintah tanpa harus terikat kontrak penuh waktu.
PPPK paruh waktu diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan diperjelas melalui Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi ini membuka ruang bagi instansi pemerintah merekrut pegawai dengan sistem kerja paruh waktu untuk jabatan fungsional tertentu.
Dengan aturan tersebut, pemerintah bisa menghadirkan tenaga ahli, misalnya konsultan teknologi, peneliti, analis kebijakan, hingga tenaga kesehatan tertentu, tanpa harus mengangkat mereka sebagai ASN penuh waktu.
Berapa Lama Kontrak PPPK Paruh Waktu?
Salah satu pertanyaan yang paling banyak ditanyakan adalah berapa lama kontrak PPPK paruh waktu berlaku.
Berdasarkan keputusan MenPAN-RB, masa kerja PPPK paruh waktu adalah 1 tahun, dihitung sejak penetapan pengangkatan pegawai. Setelah satu tahun, kontrak ini dapat diperpanjang sesuai evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Dikontrak Berapa Tahun? Simak Ketentuan Masa Kerjanya
Beberapa pemerintah daerah, seperti Kabupaten Madiun, juga sudah menyatakan hal serupa dalam pengumuman resminya. Kontrak PPPK paruh waktu berlaku selama satu tahun dan bisa diperpanjang jika syaratnya terpenuhi.
Perbedaan PPPK Paruh Waktu dengan PPPK Reguler
Meskipun sama-sama berstatus PPPK, ada beberapa perbedaan mendasar antara paruh waktu dan reguler:
Jam kerja: PPPK reguler mengikuti jam kerja ASN, sedangkan paruh waktu hanya bekerja sesuai kontrak terbatas.
Jenis tugas: PPPK reguler bisa menempati berbagai jabatan, sementara paruh waktu difokuskan pada jabatan fungsional atau keahlian tertentu.
Kontrak: PPPK reguler bisa diperpanjang tahunan dengan jangka lebih panjang, sementara paruh waktu hanya kontrak 1 tahun yang bersifat fleksibel.
Jadi, PPPK paruh waktu adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang hanya bekerja dengan jam terbatas sesuai kontrak. Skema ini memberi ruang fleksibilitas bagi instansi untuk merekrut tenaga ahli tanpa harus terikat jam kerja penuh.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Wamensos Agus Jabo Ajak PWI Gaungkan Program Sekolah Rakyat
-
Penyebab Longsor Cisarua Dominasi Faktor Alam, Ahli Ungkap Ancaman Geologis Gunung Burangrang
-
Akal Bulus Maling di Jakbar: Nginap di Hotel Melati, Gasak Rumah Mewah Rp150 Juta Lewat Balkon
-
Akar Masalah Seleksi Hakim MK: Konfigurasi Kekuasaan dan Upaya Melahirkan 'Hakim Boneka'
-
Mabes Polri Endus Praktik Saham Gorengan di Balik IHSG Anjlok, Siap Buru Mafia Pasar Modal
-
IDAI Ingatkan Lonjakan Penyakit Anak di Musim Hujan: Waspada Super Flu hingga Bahaya Zat Kimia
-
Duduki Kursi Ketum PBNU Lagi, Gus Yahya: Semua Kembali Guyub
-
Kasus Resmi Dihentikan, Hogi Minaya Legowo Tak Tuntut Balik
-
Percepat Program Prioritas Pemerintah, Kemendagri Akan Gelar Rakornas Pusat & Daerah 2026
-
Akhirnya Senyum Lebar! Hogi Minaya Blak-blakan Soal Masa Kelam Jadi Tersangka