Lifestyle / Komunitas
Jum'at, 12 September 2025 | 20:05 WIB
Ilustrasi Mencabut Uban - Bolehkan Mencabut Uban dalam Islam? (Unsplash)
Baca 10 detik
  • Uban membuat sebagian orang merasa kurang percaya diri.
  • Akibatnya, beberapa orang memilih untuk mencabut uban demi tetap terlihat awet muda.
  • Di Islam sendiri membahas soal hukum mencabut uban.
[batas-kesimpulan]

Suara.com - Seiring bertambahnya usia, seseorang pasti akan mengalami tanda-tanda penuaan. Selain kulit yang mulai keriput, tanda jika usia seseorang tidak muda lagi adalah tumbuhnya uban pada rambut. Tak jarang, uban membuat sebagian orang merasa tampil kurang percaya diri.

Akibatnya, beberapa orang memilih untuk mencabut uban demi tetap terlihat awet muda. Akan tetapi, dalam pandangan Islam, mencabut uban bukan hanya sekadar perkara estetika saja. Hal ini mempunyai dasar dan ketentuan hukum yang perlu diketahui. Lantas, bolehkah mencabut uban dalam Islam?

Untuk mengetahui dasar hukum dan ketentuannya, simak penjelasan berikut ini, sesuai hadits Rasulullah SAW dan pandangan ulama, sehingga siapa saja dapat memahami sikap yang tepat ketika mulai memgalami tumbuh uban.

Bolehkan Mencabut Uban dalam Islam?

Mengutip dari situs resmi Nahdlatul Ulama (NU) online, menurut beberapa ulama dari kalangan madzhab syafi’i, seperti yang dikemukakan oleh Muhyiddin Syarf an-Nawawi melalui kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, ditegaskan bahwa hukum mencabut uban dalam Islam adalah makruh.

Hal ini berlandaskan sabda Rasulullah SAW yang artinya:

"Jangan kalian mencabut uban karena uban itu adalah cahaya orang muslim kelak di hari kiamat" (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Nasa’i). Hadist itu seperti yang diriwayatkan oleh Abu Dawud at-Tirmidzi, Nasai, dan lainnya dengan menggunakan sanad hasan. 

Kemakruhan mencabut uban ini sendiri tak hanya pada uban kepala, namun juga uban jenggot. Itu berarti, mencabut uban di jenggot dan uban di kepala hukumnya adalah sama-sama makruh.

Meskipun hukumnya makruh, yang artinya jika dilakukan tidak berdosa, namun jika tidak dilakukan lebih baik dan bernilai pahala. Maka sebagai umat Islam dianjurkan untuk tidak mencabut uban sesuai dengan perintah dalam hadist di atas. 

Dengan menghindari mencabut uban rambut, bisa membuatnya sebagai pengingat jika semakin bertambahnya usia dan juha semakin dekatnya seseorang dengan akhirat.

Baca Juga: Sering Mimpi Buruk? Buya Yahya Ungkap Beda Mimpi dari Allah dan Setan, Begini Cara Menyikapinya

Jika tumbuh uban, sudah seharunya hal itu tidak dianggap sebagai aib atau hal yang mengurangi rasa percaya diri, justru sebaliknya jadikan uban sebagai tanda kebijaksanaan dan kematangan usia.

Alternatif Bagi Umat Muslim yang Tumbuh Uban

Meski sebenarnya Islam tidak melarang mencabut uban, namun lebih baik untuk tidak melakukannya. Islam memberikan alternatif terbaik bagi mereka yang merasa kurang percaya diri dengan uban. Caranya yakni dengan mewarnai rambut menggunakan bahan pewarna yang diperbolehkan.

Rasulullah SAW pun juga menganjurkan umatnya untuk mewarnai uban, selama warna yanh digunakan tidak hitam, hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadist:

"Ubah warna uban ini, tetapi hindari warna hitam." (HR. Muslim).

Meski demikian, pewarnaan rambut ini tetap mengacu pada kebutuhan dan niat masing-masing induvidu, selama itu tidak bertentangan dengan hukum dan syariat Islam. Dengan memahami ketentuan ini, maka diharapkan setiap umat Muslim bisa menerima dan menyikapi rambut yang sudah beruban dengan bijak.

Selain itu, sudah seharusnya muslim menghindari tindakan yang dilarang, serta menjadikannya sebagai pengingat untuk senantiasa meningkatkan ketakwaan dan keimanan kepada Allah SWT.

Fakta Menarik tentang Uban

Di dalam Islam, uban memiliki makna istimewa. Selain itu, ada pula fakta menarik yang wajib diketahui. Berikut adalah beberapa fakta menarik tentang uban:

1. Pengingat Ajal

Tumhuhnya uban menurut Islam yaitu sebagai tanda atau pengingat ajal. Tak dipungkiri, banyak manusia yang masih sering lupa bahwa hidup di dunia ini hanyalah sementara. Bahkan, Allah SWT telah berfirman dalam Al-Quran surat Fatir ayat 37 mengenai perintah berpikir ketika melihat tanda-tanda dari Allah SWT, termasuk tumbuhnya uban.

اَوَلَمْ نُعَمِّرْكُمْ مَّا يَتَذَكَّرُ فِيْهِ مَنْ تَذَكَّرَ وَجَاۤءَكُمُ النَّذِيْرُۗ فَذُوْقُوْا فَمَا لِلظّٰلِمِيْنَ مِنْ نَّصِيْرٍ

a wa lam nu'ammirkum mā yatażakkaru fīhi man tażakkara wa jā`akumun-nażīr, fa żụqụ fa mā liẓ-ẓālimīna min naṣīr

Artinya: Dan "Bukankah Kami telah memanjangkan umurmu untuk dapat berpikir bagi orang yang mau berpikir, padahal telah datang kepadamu seorang pemberi peringatan? Maka rasakan lah (azab Kami), dan bagi orang-orang zalim tidak ada seorang penolong pun."

2. Cahaya di Hari Kiamat

Tumbuhnya uban di rambut juga pertanda jadi cahaya yang menerangi orang mukmin di hari kiamat kelak. Tak hanya itu, uban juga bisa menaikkan derajat seorang muslim.

الشيب نور المؤمن لا يشيب رجل شيبة في الإسلام إلا كانت له بكل شيبة حسنة و رفع بها درجة

Artinya: Uban adalah cahaya bagi seorang mukmin. Tidaklah seseorang beruban -walaupun sehelai- dalam Islam melainkan setiap ubannya akan dihitung sebagai suatu kebaikan dan akan meninggikan derajatnya. (HR. Al Baihaqi dalam Syu'abul Iman. Syaikh Al Albani dalam Al Jami' Ash Shogir mengatakan bahwa hadits ini hasan)

3. Menjadikan Seseorang Berwibawa

Meskipun rambut berubah jadi warna putih, namun bisa memancarkan sikap wibawa dari dalam diri. Hal tersebut seperti diriwayatkan oleh Abu Dawud dari hadist Abu Musa, Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam bersabda yang berbunyi:

إِنَّ مِنْ إِجْلَالِ اللهِ إِكْرَامَ ذِي الشَّيْبَةِ الْمُسْلِمِ

Artinya: Sesunguhnya termasuk dari pengagungan kepada Allah ialah menghormati orang muslim yang sudah beruban (orang tua).

Mengingat Islam sangat memuliakan uban, sebaiknya kita tidak mencabut uban ketika saatnya tumbuh. Dengan begitu, kita bisa lebih bijak dan berpikir matang terutama mengenai kehidupan akhirat.

Demikian tadi ulasan seputar bolehkan mencabut uban dalam Islam. Sebenarnya Islam tidak melarang, namun alangkah baiknya jika membiarkan saja. Sebagai alternatif muslim bisa mewarnainya dengan warna selain hitam.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Load More