Suara.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar mengeksekusi hukuman cambuk terhadap empat terpidana pelanggar qanun jinayat atau hukum syariat Islam.
Eksekusi ini dilakukan di hadapan publik di halaman Masjid Al Munawwarah, Jantho, Kabupaten Aceh Besar, pada Kamis (4/9/2025), setelah putusan mereka berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, merinci bahwa keempat terpidana dihukum atas dua jenis pelanggaran. Pertama, terpidana berinisial MZ dan UU, dihukum masing-masing 20 kali cambukan karena terbukti melakukan ikhtilat (berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahram), melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Kedua, terpidana AA dan M, dihukum masing-masing 10 kali cambukan karena terbukti melakukan maisir (judi), melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.
"Eksekusi hukuman cambuk ini merupakan perintah dari putusan Mahkamah Syariah Jantho yang telah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Filman, dilansir dari Antara, Jumat (5/9/2025).
Ia menambahkan, sebelum eksekusi, para terpidana telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dari Puskesmas Kota Jantho.
"Semua terhukum dinyatakan sehat dan dapat menjalani hukumannya. Pelaksanaan hukuman cambuk berjalan aman dan tertib," jelas Filman.
Sementara itu, Kepala Kejari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, menegaskan komitmen pihaknya dalam penegakan syariat Islam di wilayahnya.
"Eksekusi cambuk ini menjadi pelajaran kepada masyarakat untuk selalu menaati pelaksanaan syariat Islam serta qanun jinayat. Pelaksanaan uqubat cambuk ini juga menjadi efek jera bagi para terhukum," kata Jemmy.
Baca Juga: 4 Terpidana Judi dan Ikhtilat Dihukum Cambuk Depan Umum
Berita Terkait
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
-
Video Lawas Nadiem Makarim Viral Lagi, Ngaku Lahir di Keluarga Anti Korupsi!
Terkini
-
Dilema KPK: Sita Mercy Antik Habibie dari Ridwan Kamil, tapi Pembayarannya Ternyata Belum Lunas
-
Bantah Tegas Kabar Darurat Militer, TNI: Tidak Ada Niat, Rencana Memberlakukan
-
Didesak Bebaskan Seluruh Demonstran yang Ditahan, Polri Klaim Tidak Antikritik
-
Zetro Staf KBRI Diduga Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran, Presiden Peru Surati Prabowo
-
Kapuspen TNI Jawab Tuntutan 17+8 'Kembali ke Barak': Kami Hormati Supremasi Sipil
-
Tunjangan Rumah Setop, DPR Pastikan Pensiun Tetap Ada: Ini Rincian Gaji Anggota Dewan
-
DPR Setop Kunjungan Kerja ke Luar Negeri, Dasco Janji Buka-bukaan
-
Pemprov DKI Genjot Pengerjaan SJUT, Jakarta Lebih Rapi dan Modern
-
Apa Itu Tobat Nasional? Seruan Kardinal Ignatius Suharyo
-
Nadiem Tersangka Kasus Pengadaan Chromebook, Pukat UGM Soroti Buruknya Tata Kelola Sektor Pendidikan