Suara.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar mengeksekusi hukuman cambuk terhadap empat terpidana pelanggar qanun jinayat atau hukum syariat Islam.
Eksekusi ini dilakukan di hadapan publik di halaman Masjid Al Munawwarah, Jantho, Kabupaten Aceh Besar, pada Kamis (4/9/2025), setelah putusan mereka berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, merinci bahwa keempat terpidana dihukum atas dua jenis pelanggaran. Pertama, terpidana berinisial MZ dan UU, dihukum masing-masing 20 kali cambukan karena terbukti melakukan ikhtilat (berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahram), melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Kedua, terpidana AA dan M, dihukum masing-masing 10 kali cambukan karena terbukti melakukan maisir (judi), melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.
"Eksekusi hukuman cambuk ini merupakan perintah dari putusan Mahkamah Syariah Jantho yang telah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Filman, dilansir dari Antara, Jumat (5/9/2025).
Ia menambahkan, sebelum eksekusi, para terpidana telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dari Puskesmas Kota Jantho.
"Semua terhukum dinyatakan sehat dan dapat menjalani hukumannya. Pelaksanaan hukuman cambuk berjalan aman dan tertib," jelas Filman.
Sementara itu, Kepala Kejari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, menegaskan komitmen pihaknya dalam penegakan syariat Islam di wilayahnya.
"Eksekusi cambuk ini menjadi pelajaran kepada masyarakat untuk selalu menaati pelaksanaan syariat Islam serta qanun jinayat. Pelaksanaan uqubat cambuk ini juga menjadi efek jera bagi para terhukum," kata Jemmy.
Baca Juga: 4 Terpidana Judi dan Ikhtilat Dihukum Cambuk Depan Umum
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita
-
Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja
-
Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun
-
Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom
-
Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia
-
Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got
-
LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon
-
Longsor Jadi Peringatan, DPRD DKI Percepat Pembenahan TPST Bantargebang
-
Pakar: Penegakan Hukum Jadi Kunci Tekan Rokok Ilegal
-
Rosan Roeslani Lapor ke Prabowo: Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun