Suara.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar mengeksekusi hukuman cambuk terhadap empat terpidana pelanggar qanun jinayat atau hukum syariat Islam.
Eksekusi ini dilakukan di hadapan publik di halaman Masjid Al Munawwarah, Jantho, Kabupaten Aceh Besar, pada Kamis (4/9/2025), setelah putusan mereka berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, merinci bahwa keempat terpidana dihukum atas dua jenis pelanggaran. Pertama, terpidana berinisial MZ dan UU, dihukum masing-masing 20 kali cambukan karena terbukti melakukan ikhtilat (berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahram), melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Kedua, terpidana AA dan M, dihukum masing-masing 10 kali cambukan karena terbukti melakukan maisir (judi), melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.
"Eksekusi hukuman cambuk ini merupakan perintah dari putusan Mahkamah Syariah Jantho yang telah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Filman, dilansir dari Antara, Jumat (5/9/2025).
Ia menambahkan, sebelum eksekusi, para terpidana telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dari Puskesmas Kota Jantho.
"Semua terhukum dinyatakan sehat dan dapat menjalani hukumannya. Pelaksanaan hukuman cambuk berjalan aman dan tertib," jelas Filman.
Sementara itu, Kepala Kejari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, menegaskan komitmen pihaknya dalam penegakan syariat Islam di wilayahnya.
"Eksekusi cambuk ini menjadi pelajaran kepada masyarakat untuk selalu menaati pelaksanaan syariat Islam serta qanun jinayat. Pelaksanaan uqubat cambuk ini juga menjadi efek jera bagi para terhukum," kata Jemmy.
Baca Juga: 4 Terpidana Judi dan Ikhtilat Dihukum Cambuk Depan Umum
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi