Nyamuk sering dianggap serangga kecil yang remeh, tapi ternyata bisa menimbulkan bahaya kesehatan serius.
Gigitan nyamuk tidak hanya menimbulkan rasa gatal, tapi juga bisa menjadi perantara penyakit berbahaya seperti malaria, demam berdarah dengue (DBD), hingga virus Zika.
Banyak orang pun menggunakan berbagai cara untuk membasminya, salah satunya dengan raket listrik. Namun, muncul pertanyaan, apakah membunuh nyamuk dengan raket listrik diperbolehkan dalam Islam?
Mengutip ulasan Muhammadiyah, prinsip utama dalam ajaran Islam adalah menghindari dan meniadakan bahaya.
Rasulullah Saw bersabda:
“Diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri ra, ia berkata: Rasulullah Saw bersabda: Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan. Barangsiapa yang memberi bahaya maka Allah akan membahayakannya, dan barangsiapa yang mempersulit maka Allah akan mempersulitnya.” (HR. Ibnu Mjah)
Kaidah fikih yang relevan menyatakan: “Bahaya itu harus dihilangkan”. Dengan kata lain, membasmi nyamuk yang jelas menimbulkan mudarat bagi manusia diperbolehkan bahkan dianjurkan, karena tujuannya untuk melindungi masyarakat dari penyakit.
Namun, banyak orang khawatir penggunaan raket listrik termasuk penyiksaan atau pembakaran nyamuk. Penjelasan teknis menunjukkan bahwa raket listrik tidak membakar, melainkan memberikan aliran listrik yang langsung mematikan nyamuk. Tidak ada proses penyiksaan seperti menyalakan api pada binatang.
Dalam Islam, cara membunuh makhluk hidup harus dilakukan dengan baik. Rasulullah Saw bersabda:
“Diriwayatkan dari Syaddad bin Aus ra, ia berkata: saya mendengar dua perkara dari Nabi Saw, beliau bersabda: Sesungguhnya Allah menetapkan kebaikan dalam segala hal. Apabila kalian membunuh, maka bunuhlah dengan baik, dan apabila kalian menyembelih, maka sembelihlah dengan baik.” (HR. an-Nas’)
Dengan demikian, membasmi nyamuk menggunakan raket listrik tidak bertentangan dengan prinsip Islam. Nyamuk mati seketika tanpa melalui penyiksaan berkepanjangan, sehingga tindakan ini termasuk etis dan sesuai syariat.
Selain itu, tindakan ini sejalan dengan kaidah ushul fikih: “Menarik kemaslahatan dan menolak kerusakan”, yang berarti membasmi nyamuk termasuk upaya menjaga kesehatan manusia dan mencegah penyakit berbahaya.
Kesimpulannya, membunuh nyamuk dengan raket listrik diperbolehkan dalam Islam, asalkan dilakukan dengan cara yang baik. Langkah ini bukan hanya mencegah gatal-gatal, tapi juga melindungi masyarakat dari bahaya kesehatan yang lebih serius.
Berita Terkait
-
Purbaya Ajak Investor Negara Islam Kembangkan Industri Halal di Indonesia
-
Bayar Zakat Bisa Sekaligus Pangkas Pajak? MUI Dorong Pemerintah Ubah Skema Tax Credit
-
Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
-
Ketika Mitologi Islam Bertemu Thriller Modern: Ulasan Mendalam Novel Tembok Yakjuj Makjuj
-
Hormati Ajaran Islam! FIFA Ubah Trofi Man of The Match Piala Dunia 2026
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
Terkini
-
Profil Ze Pedro, Eks Benfica dan Portugal yang Latih Timor Leste Lawan Timnas Indonesia
-
2 Varian Sunscreen Anessa untuk Mencerahkan Kulit Kusam, Bisa Mengurangi Flek Hitam
-
Dulu Janji di Depan KPK Tak Mau Korupsi, Bupati Pemalang Anom Malah Kena OTT
-
Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
-
Rawan Ambles, Jalur Kereta Api di Dekat Lumpur Lapindo akan Dialihkan
-
Cukur Kamboja 5-1, Timnas Indonesia Belum Aman: Skenario Lolos Semifinal Piala AFF 2026 Masih Rumit
-
Jufri Rahman: Wastra Sulsel Terus Dikembangkan Agar Berdaya Saing
-
Profil Hendi Prio Santoso: Dari Dirut PGN, MIND ID Hingga Resmi Jadi Koruptor
-
Daftar Harga Mobil Listrik BYD 2026: Cek Budget Kamu Mulai Rp199 Juta Sampai Rp750 Juta
-
Emas 1 Kg hingga Bisnis SPBE: Upeti Mewah Moch Mahrus demi Menguras Dana Hibah Jatim