Nyamuk sering dianggap serangga kecil yang remeh, tapi ternyata bisa menimbulkan bahaya kesehatan serius.
Gigitan nyamuk tidak hanya menimbulkan rasa gatal, tapi juga bisa menjadi perantara penyakit berbahaya seperti malaria, demam berdarah dengue (DBD), hingga virus Zika.
Banyak orang pun menggunakan berbagai cara untuk membasminya, salah satunya dengan raket listrik. Namun, muncul pertanyaan, apakah membunuh nyamuk dengan raket listrik diperbolehkan dalam Islam?
Mengutip ulasan Muhammadiyah, prinsip utama dalam ajaran Islam adalah menghindari dan meniadakan bahaya.
Rasulullah Saw bersabda:
“Diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri ra, ia berkata: Rasulullah Saw bersabda: Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan. Barangsiapa yang memberi bahaya maka Allah akan membahayakannya, dan barangsiapa yang mempersulit maka Allah akan mempersulitnya.” (HR. Ibnu Mjah)
Kaidah fikih yang relevan menyatakan: “Bahaya itu harus dihilangkan”. Dengan kata lain, membasmi nyamuk yang jelas menimbulkan mudarat bagi manusia diperbolehkan bahkan dianjurkan, karena tujuannya untuk melindungi masyarakat dari penyakit.
Namun, banyak orang khawatir penggunaan raket listrik termasuk penyiksaan atau pembakaran nyamuk. Penjelasan teknis menunjukkan bahwa raket listrik tidak membakar, melainkan memberikan aliran listrik yang langsung mematikan nyamuk. Tidak ada proses penyiksaan seperti menyalakan api pada binatang.
Dalam Islam, cara membunuh makhluk hidup harus dilakukan dengan baik. Rasulullah Saw bersabda:
“Diriwayatkan dari Syaddad bin Aus ra, ia berkata: saya mendengar dua perkara dari Nabi Saw, beliau bersabda: Sesungguhnya Allah menetapkan kebaikan dalam segala hal. Apabila kalian membunuh, maka bunuhlah dengan baik, dan apabila kalian menyembelih, maka sembelihlah dengan baik.” (HR. an-Nas’)
Dengan demikian, membasmi nyamuk menggunakan raket listrik tidak bertentangan dengan prinsip Islam. Nyamuk mati seketika tanpa melalui penyiksaan berkepanjangan, sehingga tindakan ini termasuk etis dan sesuai syariat.
Selain itu, tindakan ini sejalan dengan kaidah ushul fikih: “Menarik kemaslahatan dan menolak kerusakan”, yang berarti membasmi nyamuk termasuk upaya menjaga kesehatan manusia dan mencegah penyakit berbahaya.
Kesimpulannya, membunuh nyamuk dengan raket listrik diperbolehkan dalam Islam, asalkan dilakukan dengan cara yang baik. Langkah ini bukan hanya mencegah gatal-gatal, tapi juga melindungi masyarakat dari bahaya kesehatan yang lebih serius.
Berita Terkait
-
Benarkah Rakyat Ikut Menanggung Utang Negara di Akhirat? Ini Penjelasan Islam
-
7 Cara Agar Rumah Bebas Nyamuk: Tips Praktis yang Ampuh dan Alami
-
Terjaring Razia Moral, Dua Pria dan Wanita Ini Dicambuk di Aceh Besar! Ini Kesalahan Mereka...
-
Sering Mimpi Buruk? Buya Yahya Ungkap Beda Mimpi dari Allah dan Setan, Begini Cara Menyikapinya
-
Sambut Maulid Nabi: 10 Untaian Doa Terbaik untuk Ungkapkan Cinta dan Rindu pada Rasulullah
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
-
Usai Dilantik, Menkeu Purbaya Langsung Tanya Gaji ke Sekjen: Waduh Turun!
-
Kritik Sosial Lewat Medsos: Malaka Project Jadi Ajak Gen Z Lebih Melek Politik
Terkini
-
Bahaya Tren Minuman Manis, Dokter Wanti-wanti Risiko Diabetes dan Penyakit Kronis!
-
3 Pertanyaan Wajib Dijawab Sebelum Menikah, Jangan Buru-buru!
-
Mengapa Ustaz Khalid Basalamah Dipanggil KPK?
-
5 Tips Memadukan Hoodie Pria agar Terlihat Rapi dan Stylish
-
Profil Ram Chandra Poudel, Presiden Nepal yang Mundur usai Badai Demo dan Kontroversi
-
Apa Itu Subak? Rahasia Orang Bali Merawat Air dan Tanah Tapi Tergerus Alih Fungsi Lahan
-
Dokter Tirta Soroti Gaya Ceplas-ceplos Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa: Jadi Lihat Diri Saya Versi Tua
-
Siapa Kisman Latumakulita? Tuduh Raffi Ahmad Gelapkan Pajak Ratusan Miliar
-
Diskon PLN 50 Persen September 2025 Sampai Kapan? Cek Jadwalnya agar Tak Ketinggalan
-
Berkaca dari Leony Vitria, Apakah Harta Warisan Dikenai Pajak? Ini Penjelasannya