Nyamuk sering dianggap serangga kecil yang remeh, tapi ternyata bisa menimbulkan bahaya kesehatan serius.
Gigitan nyamuk tidak hanya menimbulkan rasa gatal, tapi juga bisa menjadi perantara penyakit berbahaya seperti malaria, demam berdarah dengue (DBD), hingga virus Zika.
Banyak orang pun menggunakan berbagai cara untuk membasminya, salah satunya dengan raket listrik. Namun, muncul pertanyaan, apakah membunuh nyamuk dengan raket listrik diperbolehkan dalam Islam?
Mengutip ulasan Muhammadiyah, prinsip utama dalam ajaran Islam adalah menghindari dan meniadakan bahaya.
Rasulullah Saw bersabda:
“Diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri ra, ia berkata: Rasulullah Saw bersabda: Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan. Barangsiapa yang memberi bahaya maka Allah akan membahayakannya, dan barangsiapa yang mempersulit maka Allah akan mempersulitnya.” (HR. Ibnu Mjah)
Kaidah fikih yang relevan menyatakan: “Bahaya itu harus dihilangkan”. Dengan kata lain, membasmi nyamuk yang jelas menimbulkan mudarat bagi manusia diperbolehkan bahkan dianjurkan, karena tujuannya untuk melindungi masyarakat dari penyakit.
Namun, banyak orang khawatir penggunaan raket listrik termasuk penyiksaan atau pembakaran nyamuk. Penjelasan teknis menunjukkan bahwa raket listrik tidak membakar, melainkan memberikan aliran listrik yang langsung mematikan nyamuk. Tidak ada proses penyiksaan seperti menyalakan api pada binatang.
Dalam Islam, cara membunuh makhluk hidup harus dilakukan dengan baik. Rasulullah Saw bersabda:
“Diriwayatkan dari Syaddad bin Aus ra, ia berkata: saya mendengar dua perkara dari Nabi Saw, beliau bersabda: Sesungguhnya Allah menetapkan kebaikan dalam segala hal. Apabila kalian membunuh, maka bunuhlah dengan baik, dan apabila kalian menyembelih, maka sembelihlah dengan baik.” (HR. an-Nas’)
Dengan demikian, membasmi nyamuk menggunakan raket listrik tidak bertentangan dengan prinsip Islam. Nyamuk mati seketika tanpa melalui penyiksaan berkepanjangan, sehingga tindakan ini termasuk etis dan sesuai syariat.
Selain itu, tindakan ini sejalan dengan kaidah ushul fikih: “Menarik kemaslahatan dan menolak kerusakan”, yang berarti membasmi nyamuk termasuk upaya menjaga kesehatan manusia dan mencegah penyakit berbahaya.
Berita Terkait
-
Kumpulan Doa Menyambut Ramadan 2026, Bacaan Arab dan Latin Lengkap Beserta Arti
-
Persiapan Marcell Darwin Jelang Berangkat Umrah Perdana Usai Mualaf
-
Waspada! Kasus DBD di Jakarta Mulai Merayap Naik di Awal 2026
-
Biografi Imam al-Bukhari: Menelusuri Jejak Ketelitian Sang Penulis Kitab Shahih
-
Apakah Boleh Menutupi Uban Pakai Cat Hitam? Ini 3 Rekomendasi Warna yang Diperbolehkan Nabi
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
Terkini
-
Waspada Virus Nipah: Penyebab, Gejala, dan Cara Pencegahan yang Penting Diketahui
-
Deretan Merek Skincare Malaysia, Nomor 1 Paling Digemari di Indonesia
-
5 Rekomendasi Bedak untuk Menyamarkan Hiperpigmentasi Usia 45 Tahun ke Atas
-
6 Rekomendasi Moisturizer Jepang Paling Efektif untuk Kulit Lembap dan Kenyal
-
Bounce Street Asia Bintaro Resmi Dibuka: Destinasi Wajib Keluarga Muda untuk Gaya Hidup Aktif
-
6 Shio Mendapatkan Keberuntungan Finansial 27 Januari 2026, Kamu Termasuk?
-
Momen Langka: Tiga Pemimpin Sakya Dunia Pimpin Doa Bersama untuk Perdamaian Indonesia
-
Nikita Willy dan Indra Priawan Bagikan Tips Berpakaian Cerdas untuk Keseharian dan Traveling
-
Rangkaian Skincare Skintific untuk Hempas Flek Hitam dan Kerutan Usia 50 Tahun
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Kapan Dibuka? Cek Jadwal Pemesanan dan Tanggal Keberangkatan