Suara.com - Isu kesejahteraan pegawai tak pernah luruh di Indonesia, selalu ada saja yang baru. Salah satunya mengenai pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Skema PPPK Paruh Waktu muncul sebagai jawaban pemerintah terhadap persoalan tenaga honorer non-ASN yang selama ini menghadapi ketidakpastian status.
Namun, bersama dengan hadirnya kebijakan baru ini, muncul berbagai pertanyaan dari publik, terutama terkait hak kesejahteraan yang akan diterima. Salah satunya, apakah PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13?
Kita pahami lebih dulu status tenaga honorer seperti PPPK. Tenaga honorer telah lama menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Sayangnya, status mereka tidak memiliki kepastian, baik dalam hal pendapatan maupun perlindungan kerja. Pemerintah kemudian merancang skema PPPK Paruh Waktu sebagai solusi.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024, yang menegaskan bahwa tenaga honorer yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) bisa diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Jam kerja mereka hanya 4 jam per hari, sehingga berbeda dengan PPPK Penuh Waktu yang bekerja penuh sesuai aturan instansi. Meski demikian, pemerintah memastikan bahwa hak-hak dasar tetap diberikan secara adil.
Jenis-jenis Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Pertanyaan yang paling banyak muncul mengenai status PPPK paruh waktu adalah soal tunjangan dan gaji 13.
Baca Juga: Berapa Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu? Ini Kuota, Syarat, dan Gajinya
Apakah dengan status paruh waktu, pegawai masih berhak atas berbagai fasilitas, seperti tunjangan dan gaji 13?
Pemerintah menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap menerima beberapa tunjangan utama dan gaji 13. Adapun beberapa tunjangan utama yang dimaksudkan antara lain:
1. Tunjangan Kinerja (Tukin)
PPPK Paruh Waktu berhak atas tukin yang besarannya menyesuaikan kelas jabatan serta beban kerja di masing-masing instansi. Besar kecilnya nilai tukin ini tentu akan berbeda antar daerah dan lembaga.
2. Tunjangan Keluarga
Sama seperti ASN pada umumnya, PPPK Paruh Waktu juga berhak atas tunjangan suami/istri dan anak. Hal ini diatur dalam regulasi yang berlaku dan menjadi bentuk penghargaan terhadap tanggung jawab keluarga.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
4 Kesalahan Pakai Sunscreen dan Sunblock yang Wajib Dihindari saat Panas Ekstrem El Nino Godzilla
-
5 Parfum Lokal Wangi Mint yang Bikin Adem dan Segar saat Cuaca Panas
-
Daftar Harga Skin Aqua Sunscreen Terbaru Mei 2026, Ini Pilihan Terbaiknya
-
Setting Powder yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Produk Lokal untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
-
Bukan Sekadar Konsumsi, Ini Cara Baru Keluarga Modern Menentukan Prioritas
-
CC Cream untuk Apa? Ini 4 Rekomendasi Produk yang Terbaik
-
Promo Alfamart Baby Diapers Fair 3 Mei 2026: Diskon Popok Bayi Hingga 40 Persen, Cek Daftar Harganya
-
LPDP Itu Singkatan dari Apa? Kini Libatkan TNI dalam Pembekalan Beasiswa
-
Cara Cek Bansos Kemensos Mei 2026 Pakai HP, Sudah Cair Belum?
-
Dari Karya hingga Kolaborasi, Srikandi Vol. 2 Rayakan Peran Perempuan di Industri Kreatif