Suara.com - Isu kesejahteraan pegawai tak pernah luruh di Indonesia, selalu ada saja yang baru. Salah satunya mengenai pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Skema PPPK Paruh Waktu muncul sebagai jawaban pemerintah terhadap persoalan tenaga honorer non-ASN yang selama ini menghadapi ketidakpastian status.
Namun, bersama dengan hadirnya kebijakan baru ini, muncul berbagai pertanyaan dari publik, terutama terkait hak kesejahteraan yang akan diterima. Salah satunya, apakah PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13?
Kita pahami lebih dulu status tenaga honorer seperti PPPK. Tenaga honorer telah lama menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Sayangnya, status mereka tidak memiliki kepastian, baik dalam hal pendapatan maupun perlindungan kerja. Pemerintah kemudian merancang skema PPPK Paruh Waktu sebagai solusi.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024, yang menegaskan bahwa tenaga honorer yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) bisa diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Jam kerja mereka hanya 4 jam per hari, sehingga berbeda dengan PPPK Penuh Waktu yang bekerja penuh sesuai aturan instansi. Meski demikian, pemerintah memastikan bahwa hak-hak dasar tetap diberikan secara adil.
Jenis-jenis Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Pertanyaan yang paling banyak muncul mengenai status PPPK paruh waktu adalah soal tunjangan dan gaji 13.
Baca Juga: Berapa Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu? Ini Kuota, Syarat, dan Gajinya
Apakah dengan status paruh waktu, pegawai masih berhak atas berbagai fasilitas, seperti tunjangan dan gaji 13?
Pemerintah menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap menerima beberapa tunjangan utama dan gaji 13. Adapun beberapa tunjangan utama yang dimaksudkan antara lain:
1. Tunjangan Kinerja (Tukin)
PPPK Paruh Waktu berhak atas tukin yang besarannya menyesuaikan kelas jabatan serta beban kerja di masing-masing instansi. Besar kecilnya nilai tukin ini tentu akan berbeda antar daerah dan lembaga.
2. Tunjangan Keluarga
Sama seperti ASN pada umumnya, PPPK Paruh Waktu juga berhak atas tunjangan suami/istri dan anak. Hal ini diatur dalam regulasi yang berlaku dan menjadi bentuk penghargaan terhadap tanggung jawab keluarga.
3. Tunjangan Pangan
Diberikan dalam bentuk uang atau beras, tunjangan ini bertujuan untuk membantu pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari.
4. Tunjangan Jabatan
Apabila pegawai menduduki jabatan tertentu, baik fungsional maupun struktural, mereka berhak atas tunjangan jabatan sesuai ketentuan.
THR dan Gaji ke-13
Inilah poin yang paling ditunggu. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, PPPK Paruh Waktu tetap memperoleh THR menjelang hari raya keagamaan serta Gaji ke-13 setiap tahun. Komponen yang diterima mencakup gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang relevan.
Selain tunjangan di atas, PPPK Paruh Waktu juga dilindungi oleh jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, hak cuti sesuai aturan, serta peluang perpanjangan kontrak tahunan.
Mengenai gaji. Tidak seperti PNS yang gajinya bersumber dari pos belanja pegawai, gaji PPPK Paruh Waktu berasal dari pos belanja barang dan jasa. Berdasarkan Peraturan KemenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu minimal setara dengan gaji terakhir saat berstatus honorer atau setidaknya sama dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah masing-masing.
Artinya, setiap pegawai akan menerima gaji pokok yang berbeda sesuai lokasi penugasan. Ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang melekat, total penghasilan atau take-home pay akan bervariasi.
Pemerintah memang belum merinci detail perbedaan gaji antara PPPK Paruh Waktu lulusan SMA dan lulusan S1.
Namun, kualifikasi pendidikan jelas menjadi faktor penentu dalam penetapan golongan, beban kerja, hingga tunjangan jabatan. Dengan kata lain, semakin tinggi pendidikan dan kompetensi, semakin besar potensi penghasilan yang diterima.
Skema ini tidak dibuka untuk umum, melainkan hanya diperuntukkan bagi tenaga honorer non-ASN yang memenuhi kriteria berikut:
- Terdaftar di database pegawai non-ASN BKN.
- Pernah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK Tahun Anggaran 2024, tetapi tidak lulus.
- Memiliki kualifikasi pendidikan dan kompetensi sesuai jabatan.
- Jabatan yang dibuka meliputi guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
- Dengan kriteria ini, pemerintah berharap para tenaga honorer tetap bisa berkontribusi tanpa kehilangan pekerjaan, meski statusnya berbeda dengan ASN penuh waktu.
Meski bekerja dengan waktu yang lebih singkat, PPPK Paruh Waktu tetap berhak atas Gaji ke-13 serta THR setiap tahun. Hal ini diatur secara tegas dalam peraturan pemerintah seperti yang disebutkan di atas, sehingga tidak ada keraguan mengenai hak tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
Terkini
-
6 Rekomendasi Moisturizer Glad2Glow untuk 50 Tahun ke Atas, Wajah Jadi Bercahaya
-
Cara Membedakan Sepatu New Balance 574 Ori dan KW agar Tidak Terkecoh
-
Jangan Cuma Cari Kerja! Ini Cara Generasi Muda Ciptakan Peluang Usaha Sendiri Sejak Sekolah
-
Adu Kekayaan Tasya Farasya Vs Ahmad Assegaf yang Diguncang Isu Cerai
-
7 Rekomendasi Parfum dengan Aroma Kopi Tahan Lama, Bikin Kesan Misterius dan Tak Terlupakan
-
Dompet Aman! Ini 5 Trik Hemat Belanja Kebutuhan Rumah Tangga
-
Mentoring Lintas Generasi hingga Akses Karier: Ini Terobosan Baru Alumni Prasmul
-
Viral di Anak SD! Tutorial Bikin Gasing Penghapus Pemadam Berputar Kencang dan Lama
-
Profil Fuad LTE: Berhasil Perbaiki CPU iPhone 3 Menit, Maju ke Final CGC di Tiongkok
-
6 Rekomendasi Parfum Aroma Teh yang Bikin Penampilanmu Makin Berkelas di Setiap Acara Penting