Suara.com - Isu kesejahteraan pegawai tak pernah luruh di Indonesia, selalu ada saja yang baru. Salah satunya mengenai pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Skema PPPK Paruh Waktu muncul sebagai jawaban pemerintah terhadap persoalan tenaga honorer non-ASN yang selama ini menghadapi ketidakpastian status.
Namun, bersama dengan hadirnya kebijakan baru ini, muncul berbagai pertanyaan dari publik, terutama terkait hak kesejahteraan yang akan diterima. Salah satunya, apakah PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13?
Kita pahami lebih dulu status tenaga honorer seperti PPPK. Tenaga honorer telah lama menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Sayangnya, status mereka tidak memiliki kepastian, baik dalam hal pendapatan maupun perlindungan kerja. Pemerintah kemudian merancang skema PPPK Paruh Waktu sebagai solusi.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024, yang menegaskan bahwa tenaga honorer yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) bisa diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Jam kerja mereka hanya 4 jam per hari, sehingga berbeda dengan PPPK Penuh Waktu yang bekerja penuh sesuai aturan instansi. Meski demikian, pemerintah memastikan bahwa hak-hak dasar tetap diberikan secara adil.
Jenis-jenis Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Pertanyaan yang paling banyak muncul mengenai status PPPK paruh waktu adalah soal tunjangan dan gaji 13.
Baca Juga: Berapa Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu? Ini Kuota, Syarat, dan Gajinya
Apakah dengan status paruh waktu, pegawai masih berhak atas berbagai fasilitas, seperti tunjangan dan gaji 13?
Pemerintah menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap menerima beberapa tunjangan utama dan gaji 13. Adapun beberapa tunjangan utama yang dimaksudkan antara lain:
1. Tunjangan Kinerja (Tukin)
PPPK Paruh Waktu berhak atas tukin yang besarannya menyesuaikan kelas jabatan serta beban kerja di masing-masing instansi. Besar kecilnya nilai tukin ini tentu akan berbeda antar daerah dan lembaga.
2. Tunjangan Keluarga
Sama seperti ASN pada umumnya, PPPK Paruh Waktu juga berhak atas tunjangan suami/istri dan anak. Hal ini diatur dalam regulasi yang berlaku dan menjadi bentuk penghargaan terhadap tanggung jawab keluarga.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Bacaan Niat Puasa Nisfu Syaban Sekaligus Ayyamul Bidh, Ini Hukum Menggabungkannya
-
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
-
4 Moisturizer Lokal yang Mengandung Kolagen untuk Mengencangkan Kulit Kendur Usia 50-an
-
5 Cara Memutihkan Lutut dan Siku dengan Cepat, Tak Harus Pakai Produk Mahal
-
Body Serum vs Body Lotion, Mana yang Lebih Efektif Melembapkan dan Mencerahkan Kulit?
-
5 Produk Viva Cosmetics Terbaik Bikin Kulit Usia 40 ke Atas Awet Muda Lagi, Harga Rp10 Ribuan
-
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
-
Ini Panduan Lengkap Padusan: Kapan Waktunya, Bacaan Niat, dan Tata Cara Mengerjakan
-
Bacaan Niat dan Urutan Mandi Keramas Malam Nisfu Syaban Agar Ibadahmu Diterima
-
5 Cara Memakai Kelly Pearl Cream, Produk Legendaris yang Bisa Mencerahkan dan Menutupi Flek Hitam