Suara.com - Isu kesejahteraan pegawai tak pernah luruh di Indonesia, selalu ada saja yang baru. Salah satunya mengenai pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Skema PPPK Paruh Waktu muncul sebagai jawaban pemerintah terhadap persoalan tenaga honorer non-ASN yang selama ini menghadapi ketidakpastian status.
Namun, bersama dengan hadirnya kebijakan baru ini, muncul berbagai pertanyaan dari publik, terutama terkait hak kesejahteraan yang akan diterima. Salah satunya, apakah PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13?
Kita pahami lebih dulu status tenaga honorer seperti PPPK. Tenaga honorer telah lama menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Sayangnya, status mereka tidak memiliki kepastian, baik dalam hal pendapatan maupun perlindungan kerja. Pemerintah kemudian merancang skema PPPK Paruh Waktu sebagai solusi.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024, yang menegaskan bahwa tenaga honorer yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) bisa diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Jam kerja mereka hanya 4 jam per hari, sehingga berbeda dengan PPPK Penuh Waktu yang bekerja penuh sesuai aturan instansi. Meski demikian, pemerintah memastikan bahwa hak-hak dasar tetap diberikan secara adil.
Jenis-jenis Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Pertanyaan yang paling banyak muncul mengenai status PPPK paruh waktu adalah soal tunjangan dan gaji 13.
Baca Juga: Berapa Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu? Ini Kuota, Syarat, dan Gajinya
Apakah dengan status paruh waktu, pegawai masih berhak atas berbagai fasilitas, seperti tunjangan dan gaji 13?
Pemerintah menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap menerima beberapa tunjangan utama dan gaji 13. Adapun beberapa tunjangan utama yang dimaksudkan antara lain:
1. Tunjangan Kinerja (Tukin)
PPPK Paruh Waktu berhak atas tukin yang besarannya menyesuaikan kelas jabatan serta beban kerja di masing-masing instansi. Besar kecilnya nilai tukin ini tentu akan berbeda antar daerah dan lembaga.
2. Tunjangan Keluarga
Sama seperti ASN pada umumnya, PPPK Paruh Waktu juga berhak atas tunjangan suami/istri dan anak. Hal ini diatur dalam regulasi yang berlaku dan menjadi bentuk penghargaan terhadap tanggung jawab keluarga.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 5 Rekomendasi Cushion Lokal dengan Coverage Terbaik Untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp50 Ribuan
Pilihan
-
4 HP Memori 512 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer dan Konten Kreator
-
3 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan, Speknya Setara Rp3 Jutaan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
-
Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
Terkini
-
5 Pilihan Liptint Glossy Buat Kulit Sawo Matang, Mulai Rp40 Ribuan!
-
FEB UI Gelar Lagi Pengabdian Masyarakat di RW 10 Manggarai: dari Nganggur ke Peluang Usaha
-
10 Tips Menjaga Kesehatan saat Musim Hujan, Tubuh Tetap Fit
-
Apa Itu Asam Benzoat yang Bikin Basreng Indonesia Ditarik BPOM Taiwan
-
5 Cushion untuk Anak Sekolah yang Natural dan Murah, Mulai Rp30 Ribuan
-
6 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Kulit Kering dan Sensitif, Harga Sepadan dengan Kualitas
-
7 Promo Viva Cosmetics November 2025, Anti Aging dan Penghilang Flek Hitam Banting Harga
-
Promo JSM Superindo Hari Ini 1 November 2025: Diskon Gajian Hingga 50% Akhir Pekan
-
7 Cream Apotek untuk Menghilangkan Flek Hitam untuk Usia 40 Tahun, Cuma Rp20 Ribuan
-
7 Bedak Anti Dempul yang Bisa Tutup Flek Hitam, Bikin Wajah Flawless Natural