Suara.com - Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 merupkan strateg pemerintah untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja sektor publik secara lebih fleksibel. Lantas, berapa alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu tahun ini?
Sebelumnya, perlu Anda tahu bahwa skema paruh waktu di sini berbeda dengan penuh waktu. Sesuai namanya, PPPK Paruh Waktu punya beban kerja dan durasi tugas lebih ringan.
Namun, seperti penuh waktu, lowongan PPPK Paruh Waktu tentu akan menyesuaikan kebutuhan tiap instansi atau lembaga.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
Secara sederhana, PPPK Paruh Waktu merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat dengan status perjanjian kerja paruh waktu. Pengangkatan dilakukan melalui mekanisme seleksi resmi, dan pegawai yang lolos akan memperoleh upah sesuai alokasi anggaran dari instansi terkait.
Program ini terutama ditujukan bagi:
Non-ASN yang terdata di database BKN dan pernah mengikuti seleksi CASN 2024 (baik CPNS maupun PPPK), tetapi belum memperoleh formasi.
Non-ASN yang tidak tercatat di database BKN namun pernah ikut seleksi PPPK, tetap dapat dipertimbangkan sebagai calon.
Berapa alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu 2025?
Baca Juga: Kapan PPPK Paruh Waktu Diangkat? Ini Jadwal, Gaji, dan Syarat Daftar
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melaporkan bahwa hingga Jumat (22/08/2025), jumlah formasi PPPK Paruh Waktu yang diajukan telah mencapai 1.068.495 formasi.
Capaian ini merepresentasikan sekitar 78 persen dari total potensi 1.370.523 pegawai non-ASN yang memenuhi kriteria untuk diusulkan. Jika ingin mengetahui kuota tiap wilayah, Anda bisa mengunjungi laman pemerintahan setempat.
Catatan tersebut memperlihatkan besarnya minat berbagai instansi pemerintah dalam memanfaatkan mekanisme kerja paruh waktu.
Namun demikian, masih tersisa kurang lebih 22 persen formasi yang belum diajukan, sehingga berisiko menghambat proses pemenuhan kebutuhan pegawai di sejumlah instansi.
Cara Daftar PPPK Paruh Waktu 2025
Bagi Anda yang ingin mengikuti seleksi PPPK Paruh Waktu 2025, pendaftaran dilakukan secara terpusat melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id. Mekanisme pendaftaran merujuk pada alur umum yang berlaku di portal CASN, sehingga langkah-langkahnya cukup mudah diikuti. Agar lebih jelas, berikut tahapan yang perlu Anda lalui:
Berita Terkait
-
Kapan PPPK Paruh Waktu Diangkat? Ini Jadwal, Gaji, dan Syarat Daftar
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Soal Dugaan Anggaran Ganda dan Konflik Kepentingan Gus Yaqut
-
Kenapa Ustaz Khalid Basalamah Ubah Visa Haji Furoda Jadi Khusus? KPK Dalami Jual Beli Kuota
-
Terungkap! Ini yang Dicecar KPK dari Khalid Basalamah dalam Skandal Korupsi Haji
-
Cara Cek Status Honorer yang Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu 2025, Simak Panduannya
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Jokowi ke Kader PSI: Kalau Semua Jalur Mentok, Datang Saja ke Solo
-
Hajar Tampines Rovers 1-0, Igor Tolic Akui Fisik Skuad Persib Mulai Terkuras
-
Pelindo Operasikan Terminal 2 Petikemas, Perkuat Produktivitas Pelabuhan Tanjung Priok
-
5 Serum Wardah untuk Menghilangkan Flek Hitam dan Mencerahkan Wajah, Bye Noda Gelap!
-
Lebak Resmi Siaga Darurat Kekeringan! BPBD Pasok Air Bersih Setiap Hari ke Desa Pelosok
-
Pengamat: Polarisasi Opini di Kasus Eks Jampidsus Berpotensi Ganggu Asas Praduga Tak Bersalah
-
Biar Mantan Istri Mau Rujuk, Ayah di Bandung Barat Tega Aniaya Anak Kandung Berusia 5 Tahun
-
Jokowi: PSI Punya Target Besar di 2029, Bukan Sekadar Lolos ke Senayan
-
Lampaui Target, Menag Klaim Indeks Kerukunan Beragama RI Capai Level Tertinggi
-
Kunjungan ke NTT, Momen Jokowi Dianugerahi Raja Timor dalam Karnaval Budaya