- Lulusan S1 yang menjadi PPPK akan ditempatkan pada Golongan IX, dengan gaji pokok awal di kisaran Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500.
- Besaran gaji pokok PPPK bervariasi berdasarkan golongan dan masa kerja.
- Selain gaji pokok, PPPK juga menerima berbagai tunjangan yang sama dengan PNS, sehingga total penghasilan lebih besar.
Suara.com - Di tengah persaingan ketat mencari pekerjaan di era modern, menjadi seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini menjadi salah satu pilihan karier yang diminati banyak orang.
Status ini menawarkan kestabilan dan berbagai tunjangan yang mirip dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), menjadikannya incaran setelah PNS.
Banyak calon pelamar, terutama para lulusan sarjana, penasaran tentang berapa gaji yang akan mereka terima. Artikel ini akan mengupas tuntas seluk-beluk gaji PPPK, khususnya untuk lulusan S1, dan menjawab rasa penasaranmu.
Gaji Pokok: Mengapa Besaran Gaji PPPK Bervariasi?
Pertanyaan paling umum adalah, “Berapa sih gaji PPPK S1?” Jawabannya tidak sesederhana satu angka tunggal, karena gaji PPPK diatur berdasarkan golongan dan masa kerja. Besaran gaji ini telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020.
Berikut adalah rincian gaji pokok PPPK berdasarkan golongan:
Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900–Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200
Baca Juga: Kabar Gembira! Pemerintah Bakal Beri Subsidi Gaji untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta!
Golongan IV: Rp2.299.800–Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800–Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800–Rp4.551.800
Golongan VIII: Rp2.979.700–Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500
Berita Terkait
-
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan? Cek Aturannya di Sini
-
Berapa Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu? Ini Kuota, Syarat, dan Gajinya
-
Kapan PPPK Paruh Waktu Diangkat? Ini Jadwal, Gaji, dan Syarat Daftar
-
Cara Cek Status Honorer yang Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu 2025, Simak Panduannya
-
Kembali Datangi DPR, ICW Kirim Surat Keberatan 'Tagih' Informasi Soal Pendapatan Anggota Dewan
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
Terkini
-
Jangan Lewatkan Aksi Akrobat Internasional dari Chile di The Park Pejaten Saat Libur Lebaran!
-
6 Makeup Wardah untuk Tampil Natural saat Salat Id, Wajah Bercahaya Anti Menor
-
Lagi Tren, 6 Rekomendasi Mukena Premium Bahan Silk dan Lace untuk Lebaran 2026
-
Ramalan Shio 17 Maret 2026: 6 Shio Ini Diprediksi Paling Beruntung Hari Ini
-
10 Jawaban Savage untuk Pertanyaan 'Kapan Nikah?' Saat Lebaran, Bikin Penanya Auto Diam
-
7 Lagu Mudik Padang Terpopuler yang Wajib Masuk Playlist Lebaran
-
Terpopuler: Nominal Ideal THR untuk Mertua, Sejarah Unik Nastar
-
6 Shio Paling Hoki pada 17 Maret 2026, Siapa Saja?
-
7 Cara Membalas Ucapan Selamat Idulfitri dari Non-Muslim dengan Sopan
-
LDK PPI Tiongkok Region Utara 2026 Cetak Pemimpin Berjiwa SATSET