- Lulusan S1 yang menjadi PPPK akan ditempatkan pada Golongan IX, dengan gaji pokok awal di kisaran Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500.
- Besaran gaji pokok PPPK bervariasi berdasarkan golongan dan masa kerja.
- Selain gaji pokok, PPPK juga menerima berbagai tunjangan yang sama dengan PNS, sehingga total penghasilan lebih besar.
Suara.com - Di tengah persaingan ketat mencari pekerjaan di era modern, menjadi seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini menjadi salah satu pilihan karier yang diminati banyak orang.
Status ini menawarkan kestabilan dan berbagai tunjangan yang mirip dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), menjadikannya incaran setelah PNS.
Banyak calon pelamar, terutama para lulusan sarjana, penasaran tentang berapa gaji yang akan mereka terima. Artikel ini akan mengupas tuntas seluk-beluk gaji PPPK, khususnya untuk lulusan S1, dan menjawab rasa penasaranmu.
Gaji Pokok: Mengapa Besaran Gaji PPPK Bervariasi?
Pertanyaan paling umum adalah, “Berapa sih gaji PPPK S1?” Jawabannya tidak sesederhana satu angka tunggal, karena gaji PPPK diatur berdasarkan golongan dan masa kerja. Besaran gaji ini telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020.
Berikut adalah rincian gaji pokok PPPK berdasarkan golongan:
Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900–Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200
Baca Juga: Kabar Gembira! Pemerintah Bakal Beri Subsidi Gaji untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta!
Golongan IV: Rp2.299.800–Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800–Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800–Rp4.551.800
Golongan VIII: Rp2.979.700–Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500
Berita Terkait
-
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan? Cek Aturannya di Sini
-
Berapa Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu? Ini Kuota, Syarat, dan Gajinya
-
Kapan PPPK Paruh Waktu Diangkat? Ini Jadwal, Gaji, dan Syarat Daftar
-
Cara Cek Status Honorer yang Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu 2025, Simak Panduannya
-
Kembali Datangi DPR, ICW Kirim Surat Keberatan 'Tagih' Informasi Soal Pendapatan Anggota Dewan
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
Terkini
-
5 Rekomendasi Sepatu Badminton Pria Murah Meriah, Dijamin Anti Cidera
-
5 Ide Kado Hari Guru TK yang Bikin Hati Meleleh, Lebih dari Sekedar Barang!
-
5 Sepatu Lari New Balance Terlaris di Shopee yang Wajib Dibeli: Model Stylish, Performa Oke
-
5 Rekomendasi Parfum Lokal Non Alkohol: Wangi Awet, Salat Tetap Sah
-
TES KEPRIBADIAN: Kamu Alfa, Beta, Omega, atau Sigma?
-
5 Rekomendasi Lipstik Velvet di Bawah Rp50 Ribu: Nyaman dan Mampu Menutupi Bibir Hitam
-
Perpaduan Gaya: Filosofi Jepang dan Spirit Bandung dalam Budaya Sneakers
-
Biodata dan Agama Fina Phillipe, Atlet BJJ Wakili Indonesia di Acara Physical Asia
-
5 Rekomendasi Kulkas 2 Pintu Freezer Besar Tanpa Bunga Es
-
Panduan Lengkap Menulis Surat Lamaran Kerja yang Benar dan Menarik HRD