- Lulusan S1 yang menjadi PPPK akan ditempatkan pada Golongan IX, dengan gaji pokok awal di kisaran Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500.
- Besaran gaji pokok PPPK bervariasi berdasarkan golongan dan masa kerja.
- Selain gaji pokok, PPPK juga menerima berbagai tunjangan yang sama dengan PNS, sehingga total penghasilan lebih besar.
Suara.com - Di tengah persaingan ketat mencari pekerjaan di era modern, menjadi seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini menjadi salah satu pilihan karier yang diminati banyak orang.
Status ini menawarkan kestabilan dan berbagai tunjangan yang mirip dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), menjadikannya incaran setelah PNS.
Banyak calon pelamar, terutama para lulusan sarjana, penasaran tentang berapa gaji yang akan mereka terima. Artikel ini akan mengupas tuntas seluk-beluk gaji PPPK, khususnya untuk lulusan S1, dan menjawab rasa penasaranmu.
Gaji Pokok: Mengapa Besaran Gaji PPPK Bervariasi?
Pertanyaan paling umum adalah, “Berapa sih gaji PPPK S1?” Jawabannya tidak sesederhana satu angka tunggal, karena gaji PPPK diatur berdasarkan golongan dan masa kerja. Besaran gaji ini telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020.
Berikut adalah rincian gaji pokok PPPK berdasarkan golongan:
Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900–Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200
Baca Juga: Kabar Gembira! Pemerintah Bakal Beri Subsidi Gaji untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta!
Golongan IV: Rp2.299.800–Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800–Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800–Rp4.551.800
Golongan VIII: Rp2.979.700–Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500
Berita Terkait
-
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan? Cek Aturannya di Sini
-
Berapa Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu? Ini Kuota, Syarat, dan Gajinya
-
Kapan PPPK Paruh Waktu Diangkat? Ini Jadwal, Gaji, dan Syarat Daftar
-
Cara Cek Status Honorer yang Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu 2025, Simak Panduannya
-
Kembali Datangi DPR, ICW Kirim Surat Keberatan 'Tagih' Informasi Soal Pendapatan Anggota Dewan
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Apa Alasan Setiap Tamu Negara Diajak ke Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral Jakarta?
-
Estetika Regeneratif Jadi Tren Baru, Fokus pada Regenerasi Alami untuk Kulit yang Lebih Berkualitas
-
Di Tengah Arsitektur Modern, Komunitas Ini Berupaya Menjaga Rumah Vernakular
-
4 Sepatu Lari Lokal untuk Daily Trainer, Empuk dan Anti Cedera Buat Latihan Setiap Hari
-
5 Tips Feng Shui Teras Rumah agar Mendatangkan Hoki dan Energi Positif
-
4 Sepatu Asics Paling Nyaman untuk Jalan Jauh Menurut Pengguna, Kaki Bebas Pegal
-
3 Produk Viva Cosmetics yang Dijual Murah untuk Cerahkan Wajah dan Pudarkan Flek Hitam
-
Apa Saja Amalan Bulan Muharram? Ini Anjuran yang Sesuai Sunah
-
5 Cushion di Bawah Rp100 Ribu yang Awet dan Minim Oksidasi, Cocok untuk Makeup Harian
-
3 Lip Balm yang Bikin Bibir Gelap Tampak Lebih Pink, Harga Mulai Rp31 Ribuan