Lifestyle / Male
Minggu, 14 September 2025 | 14:30 WIB
PPPK Paruh Waktu dapat Tunjangan Apa Saja? [ILUSTRASI/Pixabay]
Baca 10 detik
  • PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja 4 jam per hari, lebih singkat dari ASN Penuh Waktu.
  • Meski jam kerja berbeda, PPPK Paruh Waktu tetap berhak menerima tunjangan.
  • Gaji pokok PPPK Paruh Waktu tidak seragam dan minimal setara dengan UMP di daerah tempat mereka bekerja.
[batas-kesimpulan]

Suara.com - Dengan status yang berbeda, apakah tunjangan PPPK Paruh Waktu beda dengan ASN? Sesuai namanya, PPPK Paruh Waktu akan memiliki waktu dan beban kerja yang berbeda dengan ASN.

Sebelumnya, perlu Anda tahu bahwa skema PPPK Paruh Waktu ini ditujukan bagi pegawai yang sebelumnya mengikuti seleksi Aparatur Sipil Negara (AS) 2024, bak CPNS maupun CPNS, tetapi gagal dan tidak mengisi formasi yang tersedia.

Apakah tunjangan PPPK Paruh Waktu beda dengan ASN?

Sesuai Keputusan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, PPPK Paruh Waktu punya kewajiban kerja selama 4 jam per hari. Hal ini berbeda dengan PPPK Penuh Waktu dengan jam kerja 8 jam per hari.

Meski jam kerjanya lebih singkat, PPPK Paruh Waktu tetap berhak mendapat fasilitas hampir setara dengan ASN Penuh Waktu.

Melansir laman Instagram resmi KemenPANRB, berikut adalah beberapa tunjangan yang bisa didapat PPPK Paruh Waktu.

1. Tunjangan Kinerja (Tukin)

Sebagai aparatur yang diangkat melalui skema PPPK Paruh Waktu, Anda tetap memperoleh hak berupa tunjangan kinerja. Pemberian tunjangan ini mengikuti aturan yang diberlakukan di masing-masing instansi pemerintah.

Besarnya nilai tukin nantinya akan menyesuaikan dengan tanggung jawab, beban kerja, serta kelas jabatan yang melekat pada posisi Anda. Dengan kata lain, semakin tinggi tanggung jawab yang diemban, maka tunjangan kinerja yang diterima juga akan lebih besar.

Baca Juga: 3 Fakta Mengejutkan di Balik Surat Sakti Bupati Bogor untuk ASN Hedon

2. Beragam Tunjangan Tambahan

Tidak hanya tunjangan kinerja, terdapat pula tunjangan lain yang secara otomatis melekat pada status PPPK Paruh Waktu, di antaranya:

  • Tunjangan Keluarga, meliputi tunjangan untuk pasangan (suami/istri) serta anak, sesuai regulasi yang berlaku bagi ASN.
  • Tunjangan Pangan, diberikan untuk mendukung kebutuhan pokok sehari-hari, bisa berupa uang tunai maupun beras.
  • Tunjangan Jabatan, khusus bagi Anda yang menduduki jabatan fungsional atau struktural, diberikan sebagai pengakuan atas posisi dan tanggung jawab yang diemban.

3. Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13

Salah satu fasilitas yang paling dinantikan para pegawai adalah tunjangan musiman ini. PPPK Paruh Waktu pun mendapatkan hak serupa, yakni menerima THR menjelang perayaan hari besar keagamaan dan Gaji ke-13 setiap tahun.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, komponen yang masuk dalam pembayaran tersebut mencakup gaji pokok beserta tunjangan-tunjangan yang relevan. Dengan demikian, kesejahteraan pegawai dapat lebih terjamin menjelang kebutuhan tambahan di momen-momen penting.

Selain berbagai jenis tunjangan PPPK Paruh Waktu yang sudah disebutkan, ada pula fasilitas tambahan lain yang menjadi hak pegawai, di antaranya:

Load More