- Desy Yanthi Utami, anggota DPRD Kota Bogor, dikabarkan mangkir dari tugasnya selama enam bulan dan tidak menghadiri 12 kali sidang penting.
- Meskipun tidak hadir, Desy tetap menerima gaji dan berbagai tunjangan dengan total puluhan juta rupiah setiap bulan.
- Badan Kehormatan DPRD tidak dapat menjatuhkan sanksi karena Desy selalu mengirimkan "surat sakit," meskipun beredar video yang menunjukkan ia berlibur di luar negeri.
Suara.com - Suara rakyat yang seharusnya disalurkan oleh wakilnya di parlemen, kini terbentur tembok ketidakhadiran. Adalah Desy Yanthi Utami, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, yang menjadi sorotan publik.
Selama enam bulan penuh, politikus perempuan dari Partai Golkar ini dikabarkan mangkir dari tugasnya, bahkan tidak menghadiri 12 kali sidang dan rapat penting.
Namun, di tengah ketidakhadirannya, terungkap sebuah fakta yang memicu pertanyaan besar: Desy Yanthi Utami tetap menerima gaji dan berbagai tunjangan sebagai anggota dewan.
Hal ini tentu saja membuat publik terkejut, mengingat tugas utama seorang wakil rakyat adalah hadir dan bekerja untuk masyarakat yang diwakilinya. Lantas, siapakah Desy Yanthi Utami dan bagaimana ia bisa absen begitu lama tanpa sanksi finansial?
Profil dan Perjalanan Karier
Lahir di Bogor 41 tahun lalu, Desy Yanthi Utami, atau yang akrab disapa Dea, merupakan sosok yang cukup dikenal di kalangan aktivis dan politisi lokal.
Merujuk pada data terkait, ia memulai kariernya sebagai seorang guru di SDN Tugu Selatan 01 pada tahun 2003 hingga 2009.
Setelahnya, ia beralih profesi ke sektor swasta dengan menjadi Manager Produk di PT Matahari Group dari tahun 2013 hingga 2015.
Ia sempat menjabat Ketua Himpunan Wanita Karya (HWK) Kota Bogor. Berbekal pengalaman ini, ia kemudian terjun ke dunia politik dan berhasil terpilih sebagai anggota DPRD Kota Bogor dari Partai Golkar, mewakili daerah pemilihan (Dapil) Bogor Timur dan Bogor Tengah pada Pemilu 2024.
Baca Juga: PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
Mangkir dengan "Surat Sakti"
Ketidakhadiran Desy yang mencapai enam bulan telah melanggar berbagai aturan, termasuk Undang-Undang MD3, PP Nomor 12 tahun 2018, serta peraturan tata tertib dan kode etik DPRD Kota Bogor.
Aturan-aturan tersebut dengan tegas menyebutkan bahwa sanksi bisa dijatuhkan jika seorang anggota dewan tidak hadir sebanyak enam kali berturut-turut.
Namun, menurut Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bogor, Safrudin Bima, Desy selalu mengirimkan "surat sakit" setiap kali ia tidak hadir.
Alasan ini menjadi dalih resmi yang diterima oleh dewan. Meskipun demikian, belakangan beredar video-video yang menampilkan Desy Yanthi Utami sedang berlibur di luar negeri, menimbulkan keraguan besar di kalangan publik dan internal dewan.
Kontradiksi antara alasan sakit dan fakta di lapangan membuat Badan Kehormatan bersikap hati-hati, karena mereka belum bisa memastikan kondisi kesehatan Desy yang sebenarnya.
Berita Terkait
-
7 Lokasi Perumahan di Bogor, Harga Mulai 150 Jutaan Cocok untuk Karyawan Gaji UMR
-
Siswa SMKN 1 Cileungsi Kembali Belajar dengan Tenda Darurat usai Gedung Rusak
-
Contoh Singapura dan Filipina, DPRD DKI Diminta Dukung Rencana IPO PAM Jaya
-
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan? Cek Aturannya di Sini
-
Dedi Mulyadi Ogah Pakai Mobil Dinas dan Baju Gratisan: Saya Bukan Yatim Piatu
Terpopuler
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
3 Shio Diprediksi Paling Hoki pada 2-8 Februari 2026, Siapa Saja?
-
5 Arti Mimpi Dikejar Hantu, Apakah Sebuah Pertanda Buruk?
-
6 Deterjen Antibakteri agar Baju Tak Bau Apek di Musim Hujan, Mulai Rp14 Ribuan
-
7 Sepatu Lari Lokal Anti Air Senyaman On Cloud Ori, Harga Mulai Rp400 Ribuan
-
Apa Itu Saham Blue Chip? Kenali untuk Investasi Jangka Panjang
-
Cek Jadwal Libur Awal Ramadhan 2026 Anak Sekolah SD-SMA di Berbagai Provinsi!
-
7 Produk Wardah Hempas Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas, Kulit Jadi Cerah dan Muda Lagi
-
Bacaan Niat Puasa Nisfu Syaban Sekaligus Ayyamul Bidh, Ini Hukum Menggabungkannya
-
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
-
4 Moisturizer Lokal yang Mengandung Kolagen untuk Mengencangkan Kulit Kendur Usia 50-an