- Desy Yanthi Utami, anggota DPRD Kota Bogor, dikabarkan mangkir dari tugasnya selama enam bulan dan tidak menghadiri 12 kali sidang penting.
- Meskipun tidak hadir, Desy tetap menerima gaji dan berbagai tunjangan dengan total puluhan juta rupiah setiap bulan.
- Badan Kehormatan DPRD tidak dapat menjatuhkan sanksi karena Desy selalu mengirimkan "surat sakit," meskipun beredar video yang menunjukkan ia berlibur di luar negeri.
Suara.com - Suara rakyat yang seharusnya disalurkan oleh wakilnya di parlemen, kini terbentur tembok ketidakhadiran. Adalah Desy Yanthi Utami, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, yang menjadi sorotan publik.
Selama enam bulan penuh, politikus perempuan dari Partai Golkar ini dikabarkan mangkir dari tugasnya, bahkan tidak menghadiri 12 kali sidang dan rapat penting.
Namun, di tengah ketidakhadirannya, terungkap sebuah fakta yang memicu pertanyaan besar: Desy Yanthi Utami tetap menerima gaji dan berbagai tunjangan sebagai anggota dewan.
Hal ini tentu saja membuat publik terkejut, mengingat tugas utama seorang wakil rakyat adalah hadir dan bekerja untuk masyarakat yang diwakilinya. Lantas, siapakah Desy Yanthi Utami dan bagaimana ia bisa absen begitu lama tanpa sanksi finansial?
Profil dan Perjalanan Karier
Lahir di Bogor 41 tahun lalu, Desy Yanthi Utami, atau yang akrab disapa Dea, merupakan sosok yang cukup dikenal di kalangan aktivis dan politisi lokal.
Merujuk pada data terkait, ia memulai kariernya sebagai seorang guru di SDN Tugu Selatan 01 pada tahun 2003 hingga 2009.
Setelahnya, ia beralih profesi ke sektor swasta dengan menjadi Manager Produk di PT Matahari Group dari tahun 2013 hingga 2015.
Ia sempat menjabat Ketua Himpunan Wanita Karya (HWK) Kota Bogor. Berbekal pengalaman ini, ia kemudian terjun ke dunia politik dan berhasil terpilih sebagai anggota DPRD Kota Bogor dari Partai Golkar, mewakili daerah pemilihan (Dapil) Bogor Timur dan Bogor Tengah pada Pemilu 2024.
Baca Juga: PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
Mangkir dengan "Surat Sakti"
Ketidakhadiran Desy yang mencapai enam bulan telah melanggar berbagai aturan, termasuk Undang-Undang MD3, PP Nomor 12 tahun 2018, serta peraturan tata tertib dan kode etik DPRD Kota Bogor.
Aturan-aturan tersebut dengan tegas menyebutkan bahwa sanksi bisa dijatuhkan jika seorang anggota dewan tidak hadir sebanyak enam kali berturut-turut.
Namun, menurut Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bogor, Safrudin Bima, Desy selalu mengirimkan "surat sakit" setiap kali ia tidak hadir.
Alasan ini menjadi dalih resmi yang diterima oleh dewan. Meskipun demikian, belakangan beredar video-video yang menampilkan Desy Yanthi Utami sedang berlibur di luar negeri, menimbulkan keraguan besar di kalangan publik dan internal dewan.
Kontradiksi antara alasan sakit dan fakta di lapangan membuat Badan Kehormatan bersikap hati-hati, karena mereka belum bisa memastikan kondisi kesehatan Desy yang sebenarnya.
Gaji dan Tunjangan Tetap Mengalir
Meskipun tugasnya sebagai wakil rakyat tidak berjalan, Desy Yanthi Utami masih tetap menerima hak finansialnya.
Safrudin Bima menjelaskan bahwa gaji dan tunjangan anggota dewan akan terus diberikan selama belum ada keputusan resmi untuk memberhentikannya.
Keputusan akhir terkait nasib Desy kini berada di tangan Partai Golkar.
Badan Kehormatan DPRD Kota Bogor sendiri telah melakukan langkah-langkah prosedural, seperti memanggil pimpinan Fraksi Golkar dan Ketua DPD Partai Golkar Kota Bogor untuk meminta klarifikasi dan memberikan teguran.
Namun, upaya untuk berkomunikasi langsung dengan Desy Yanthi Utami menemui jalan buntu.
Fakta ini tentu memicu pertanyaan tentang akuntabilitas dan pengawasan terhadap para pejabat publik.
Di saat sebagian besar masyarakat berjuang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, seorang wakil rakyat justru tetap menerima gaji besar meskipun tidak menjalankan tugasnya.
Kisaran Gaji Desty Yanthi Utami Sebagai Anggota DPRD
Banyak orang bertanya-tanya, berapa sebenarnya penghasilan yang diterima Desy Yanthi Utami selama ia mangkir dari tugasnya?
Berdasarkan peraturan yang berlaku, seorang anggota DPRD Kabupaten/Kota seperti Desy bisa menerima gaji dan tunjangan dengan total puluhan juta rupiah setiap bulannya.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 62 Tahun 2017, penghasilan anggota DPRD terdiri dari beberapa komponen. Secara umum, kisaran total yang diterima setiap anggota DPRD Kabupaten/Kota per bulan bisa mencapai antara Rp36 juta hingga Rp75 juta.
Berikut adalah rincian komponen gaji dan tunjangan yang diterima oleh seorang anggota DPRD, yang juga diterima oleh Desy Yanthi Utami, meskipun ia tidak menjalankan tugasnya selama berbulan-bulan:
- Uang Representasi: Sekitar Rp1.575.000
- Tunjangan Keluarga: Sekitar Rp220.000
- Tunjangan Beras: Sekitar Rp289.000
- Uang Paket: Sekitar Rp157.000
- Tunjangan Jabatan: Sekitar Rp2.283.750
- Tunjangan Alat Kelengkapan: Sekitar Rp91.350
- Tunjangan Reses: Sekitar Rp2.625.000
- Tunjangan Perumahan: Sekitar Rp12.000.000
- Tunjangan Komunikasi Intensif: Sekitar Rp10.500.000
- Tunjangan Transportasi: Sekitar Rp12.000.000
Catatn untuk tunjangan tersebut, dikabarkan bisa lebih besar. Terutama tunjangan perumahan.
Kontributor : Rizqi Amalia
Berita Terkait
-
7 Lokasi Perumahan di Bogor, Harga Mulai 150 Jutaan Cocok untuk Karyawan Gaji UMR
-
Siswa SMKN 1 Cileungsi Kembali Belajar dengan Tenda Darurat usai Gedung Rusak
-
Contoh Singapura dan Filipina, DPRD DKI Diminta Dukung Rencana IPO PAM Jaya
-
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan? Cek Aturannya di Sini
-
Dedi Mulyadi Ogah Pakai Mobil Dinas dan Baju Gratisan: Saya Bukan Yatim Piatu
Terpopuler
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
-
Dari LPS ke Kursi Menkeu: Akankah Purbaya Tetap Berani Lawan Budaya ABS?
Terkini
-
Apa Itu PMO Koperasi Merah Putih? Ini Tugas dan Besaran Gajinya
-
Zita Anjani Lulusan Apa? Banjir Kritik Usai Mendadak Batal Isi Seminar di Unpad
-
Pendidikan Mentereng 3 Anak Sri Mulyani, Ada yang Lulus Dokter Spesialis UI
-
Cara Perpanjang SKCK Online Tanpa Ribet, Lengkap dengan Syarat dan Biaya
-
Perpanjang SKCK 2025 Online dan Offiline: Cara Terbaru dan Syarat Dokumen
-
Menguak Kiprah Roy Suryo yang Ditunjuk Jadi Ahli Pemakzulan Gibran: dari Narasumber hingga Menteri
-
5 Pilihan Sunscreen Anti Aging Murah: Lindungi Kulit dan Lawan Tanda Penuaan Dini
-
Apa Itu Dana Abadi UI? Momen Pengenalannya Sempat Bikin Salah Paham
-
5 Kontroversi Zita Anjani, Unggah Produk Pro Zionis Hingga Pembatalan Seminar
-
Pagoda Match: Saatnya Serius Mencari Cinta, Ajang Pencarian Jodoh Khusus Komunitas Chindo