Suara.com - Jakarta Institute menilai keraguan DPRD DKI Jakarta terhadap rencana Initial Public Offering (IPO) PAM Jaya justru bisa berbalik merugikan masyarakat. Tanpa terobosan pendanaan, target 100 persen akses air bersih di ibu kota dinilai sulit tercapai.
Direktur Jakarta Institute, Agung Nugroho, menegaskan IPO bukanlah upaya melakukan privatisasi pada layanan air di Ibu Kota.
“Pemprov tetap bisa menjadi pemegang saham mayoritas, bahkan memiliki hak veto atas keputusan strategis. IPO justru membuat PAM Jaya lebih transparan, akuntabel, dan efisien,” ujarnya.
Agung mengingatkan bahwa dasar hukum pengelolaan air di Indonesia sudah kokoh. UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, PP Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), hingga Pergub DKI Nomor 7 Tahun 2022 menegaskan air sebagai hak dasar warga negara dan penyediaannya adalah kewajiban pemerintah.
“IPO tidak sama sekali menghapus kewajiban itu,” kata Agung.
“Peraturan yang ada bersifat mengikat. Artinya, meskipun PAM Jaya menjadi perusahaan terbuka, ia tetap wajib memenuhi mandat pelayanan publik. Regulasi tarif, cakupan layanan, hingga kewajiban menyediakan akses untuk warga miskin tidak bisa diubah hanya karena ada investor," lanjutnya.
Jakarta Institute juga menekankan pentingnya pagar pengaman agar IPO tidak hanya berorientasi bisnis. Ada empat hal yang diajukan: membatasi kepemilikan saham asing dan korporasi besar, memasukkan klausul pelayanan publik dalam AD/ART PAM Jaya, menjamin tarif sosial bagi kelompok miskin, serta memperkuat mekanisme pengawasan publik melalui DPRD dan masyarakat sipil.
Agung menyebut, praktik internasional sudah membuktikan IPO bukanlah ancaman. Ia mencontohkan PUB Singapura yang sepenuhnya milik pemerintah namun dikelola dengan standar korporasi modern, melibatkan swasta hanya untuk proyek infrastruktur.
“Hasilnya hampir 100 persen akses air bersih,” jelasnya.
Baca Juga: PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
Selain itu, pengalaman Filipina juga disebut relevan. Maynilad dan Manila Water merupakan perusahaan publik yang tercatat di bursa. Meski ada investor swasta, pemerintah tetap mengatur tarif dan target pelayanan.
“Cakupan layanan meningkat tajam, meski diawasi ketat agar tidak terjebak orientasi laba semata,” tambahnya.
“Contoh Singapura dan Filipina menunjukkan IPO bukan ancaman. Justru, ragu-ragu melangkah akan membuat warga Jakarta terus menghadapi keterbatasan air bersih,” ujar Agung.
Menurut Jakarta Institute, tanpa tambahan modal dari IPO, pembangunan infrastruktur air akan berjalan lambat sekaligus membebani APBD. Agung pun meminta DPRD DKI mengambil langkah berani.
“Kami mendesak DPRD DKI Jakarta untuk bersikap progresif. Jangan biarkan keraguan politik menghambat hak dasar warga atas air bersih,” pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Tunjangan DPRD DKI Rp70 Juta Dikaji Ulang: Pramono Anung Lempar Bola ke DPRD
-
IPA Pesanggarahan Resmi Beroperasi, Sambungkan Layanan Air Bersih ke 45 Ribu Pelanggan Baru
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
Rencana Jadikan PAM Jaya PT Dapat Penolakan, Pramono: Sekarang Eranya Pendanaan Tak Hanya dari APBD
-
Tolak Perubahan PAM Jaya Jadi PT, Warga Miskin Kota: Air Hak Asasi, Bukan Komoditas!
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta