Suara.com - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD DKI Jakarta menolak keras rencana Pemprov DKI mengubah status badan hukum Perumda PAM Jaya menjadi Perseroan Daerah atau Perseroda. PAN khawatir langkah ini hanya akan membuka jalan bagi PAM Jaya untuk melantai di bursa saham (Initial Public Offering/IPO) dan mengomersialkan air bersih.
"Fraksi PAN menolak usulan eksekutif tentang perubahan badan hukum Perumda PAM Jaya ini menjadi Perseroda," kata Penasihat Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta, Bambang Kusumanto, kepada wartawan, Rabu (10/9/2025).
Bambang menilai, perubahan status menjadi Perseroda yang berujung pada IPO berpotensi bertentangan dengan amanat konstitusi.
"Undang-Undang Dasar '45 Pasal 33 mengamanatkan bahwa pengelolaan sumber daya alam itu dipakai untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," ucapnya.
Ia memperingatkan, jika PAM Jaya menjadi perusahaan terbuka (Tbk), maka orientasinya akan bergeser dari pelayanan publik menjadi mencari keuntungan untuk pemegang saham.
"Kalau sudah go public, yang akan mengawasi adalah otoritas pasar modal. Pasar modal itu profit oriented, kita tidak bisa membela rakyat, tapi harus membela pemegang saham," jelasnya.
Bambang bahkan menyinggung ironi kebijakan Pemprov DKI. "Pada saat kita mau jual saham bir, enggak disetujui. Malah ini [air] sekarang mau dijual, padahal air itu hajat hidup orang banyak. Ini sesuatu yang sangat ironis," ucapnya.
Benahi Kinerja, Bukan Jual Saham
Menurut PAN, yang lebih mendesak saat ini adalah memperbaiki kinerja internal PAM Jaya, bukan mendorongnya menjadi perusahaan publik. Bambang menyoroti sejumlah masalah krusial yang belum tuntas, seperti:
Baca Juga: Pramono Anung Bantah Isu Tarif Parkir Jakarta Naik Jadi Rp30 Ribu/Jam: Itu Hoaks!
- Tingginya ketergantungan pasokan air baku dari luar Jakarta.
- Tingkat kehilangan air (Non-Revenue Water/NRW) yang masih sangat tinggi, mencapai 46 persen.
- Efisiensi manajemen yang perlu ditingkatkan.
"Lebih baik kinerja PAM Jaya dibantu untuk ditingkatkan. Itu dulu yang dibereskan," tuturnya.
Meski menolak, Bambang menyebut PAN bisa saja mendukung perubahan status ini dengan satu syarat: pemerintah harus terlebih dahulu merevisi regulasi untuk menjamin secara eksplisit hak warga mendapatkan air bersih yang terjangkau, berkualitas, dan berkeadilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Plus Minus Kapolri Ditunjuk Presiden Tanpa Restu DPR, Solusi Anti Utang Budi atau Sama Saja?
-
Polisi Buka Peluang Tersangka Baru dalam Tragedi Kebakaran Ruko Terra Drone
-
Puslabfor 'Bongkar' Ulang TKP Kebakaran, Buru Bukti Jerat Bos Terra Drone
-
Korban Tewas Bencana di Agam Tembus 192 Orang, 72 Masih Hilang
-
Lonjakan Pemilih Muda dan Deepfake Jadi Tantangan Pemilu 2029: Siapkah Indonesia Menghadapinya?
-
MKMK Tegaskan Arsul Sani Tak Terbukti Palsukan Ijazah Doktoral
-
Polisi Kembali Lakukan Olah TKP Terra Drone, Apa yang Dicari Puslabfor?
-
MyFundAction Gelar Dapur Umum di Tapsel, Prabowo Janji Rehabilitasi Total Dampak Banjir Sumut
-
Ikuti Arahan Kiai Sepuh, PBNU Disebut Bakal Islah Demi Akhiri Konflik Internal
-
Serangan Kilat di Kalibata: Matel Diseret dan Dikeroyok, Pelaku Menghilang dalam Sekejap!