Suara.com - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD DKI Jakarta menolak keras rencana Pemprov DKI mengubah status badan hukum Perumda PAM Jaya menjadi Perseroan Daerah atau Perseroda. PAN khawatir langkah ini hanya akan membuka jalan bagi PAM Jaya untuk melantai di bursa saham (Initial Public Offering/IPO) dan mengomersialkan air bersih.
"Fraksi PAN menolak usulan eksekutif tentang perubahan badan hukum Perumda PAM Jaya ini menjadi Perseroda," kata Penasihat Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta, Bambang Kusumanto, kepada wartawan, Rabu (10/9/2025).
Bambang menilai, perubahan status menjadi Perseroda yang berujung pada IPO berpotensi bertentangan dengan amanat konstitusi.
"Undang-Undang Dasar '45 Pasal 33 mengamanatkan bahwa pengelolaan sumber daya alam itu dipakai untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," ucapnya.
Ia memperingatkan, jika PAM Jaya menjadi perusahaan terbuka (Tbk), maka orientasinya akan bergeser dari pelayanan publik menjadi mencari keuntungan untuk pemegang saham.
"Kalau sudah go public, yang akan mengawasi adalah otoritas pasar modal. Pasar modal itu profit oriented, kita tidak bisa membela rakyat, tapi harus membela pemegang saham," jelasnya.
Bambang bahkan menyinggung ironi kebijakan Pemprov DKI. "Pada saat kita mau jual saham bir, enggak disetujui. Malah ini [air] sekarang mau dijual, padahal air itu hajat hidup orang banyak. Ini sesuatu yang sangat ironis," ucapnya.
Benahi Kinerja, Bukan Jual Saham
Menurut PAN, yang lebih mendesak saat ini adalah memperbaiki kinerja internal PAM Jaya, bukan mendorongnya menjadi perusahaan publik. Bambang menyoroti sejumlah masalah krusial yang belum tuntas, seperti:
Baca Juga: Pramono Anung Bantah Isu Tarif Parkir Jakarta Naik Jadi Rp30 Ribu/Jam: Itu Hoaks!
- Tingginya ketergantungan pasokan air baku dari luar Jakarta.
- Tingkat kehilangan air (Non-Revenue Water/NRW) yang masih sangat tinggi, mencapai 46 persen.
- Efisiensi manajemen yang perlu ditingkatkan.
"Lebih baik kinerja PAM Jaya dibantu untuk ditingkatkan. Itu dulu yang dibereskan," tuturnya.
Meski menolak, Bambang menyebut PAN bisa saja mendukung perubahan status ini dengan satu syarat: pemerintah harus terlebih dahulu merevisi regulasi untuk menjamin secara eksplisit hak warga mendapatkan air bersih yang terjangkau, berkualitas, dan berkeadilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
62 Dapur MBG di Kabupaten Tangerang Berhenti Beroperasi Sementara, Tunggu Pencairan Anggaran
-
Amerika Makin Boncos! Giliran Aset Tentara AS di Bahrain dan Kuwait Kena Rudal Iran
-
DPRD DKI Minta RDF Rorotan dan Bantargebang Dioptimalkan Jelang Larangan Open Dumping
-
Dimulai! Penyidikan Kasus Penyiksaan Menteri Israel Ben Gvir ke Aktivis Gaza
-
Mira Hayati Lunasi Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Kosmetik Bermerkuri
-
Menlu Iran ke Donald Trump: Hentikan Serangan Atau Perang Lanjut Lewat Israel
-
Survei: Publik Disebut Optimistis dengan Pemberantasan Korupsi yang Dilakukan Pemerintah
-
Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
-
Menteri Perang Amerika ke Iran: Kalau Perlu Negosiasi Pakai Bom, Kami Lakukan
-
Pertamax Tembus Rp16.250! Ojol dan Mahasiswa Menjerit Terpaksa Turun Kelas ke Pertalite