Suara.com - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD DKI Jakarta menolak keras rencana Pemprov DKI mengubah status badan hukum Perumda PAM Jaya menjadi Perseroan Daerah atau Perseroda. PAN khawatir langkah ini hanya akan membuka jalan bagi PAM Jaya untuk melantai di bursa saham (Initial Public Offering/IPO) dan mengomersialkan air bersih.
"Fraksi PAN menolak usulan eksekutif tentang perubahan badan hukum Perumda PAM Jaya ini menjadi Perseroda," kata Penasihat Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta, Bambang Kusumanto, kepada wartawan, Rabu (10/9/2025).
Bambang menilai, perubahan status menjadi Perseroda yang berujung pada IPO berpotensi bertentangan dengan amanat konstitusi.
"Undang-Undang Dasar '45 Pasal 33 mengamanatkan bahwa pengelolaan sumber daya alam itu dipakai untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," ucapnya.
Ia memperingatkan, jika PAM Jaya menjadi perusahaan terbuka (Tbk), maka orientasinya akan bergeser dari pelayanan publik menjadi mencari keuntungan untuk pemegang saham.
"Kalau sudah go public, yang akan mengawasi adalah otoritas pasar modal. Pasar modal itu profit oriented, kita tidak bisa membela rakyat, tapi harus membela pemegang saham," jelasnya.
Bambang bahkan menyinggung ironi kebijakan Pemprov DKI. "Pada saat kita mau jual saham bir, enggak disetujui. Malah ini [air] sekarang mau dijual, padahal air itu hajat hidup orang banyak. Ini sesuatu yang sangat ironis," ucapnya.
Benahi Kinerja, Bukan Jual Saham
Menurut PAN, yang lebih mendesak saat ini adalah memperbaiki kinerja internal PAM Jaya, bukan mendorongnya menjadi perusahaan publik. Bambang menyoroti sejumlah masalah krusial yang belum tuntas, seperti:
Baca Juga: Pramono Anung Bantah Isu Tarif Parkir Jakarta Naik Jadi Rp30 Ribu/Jam: Itu Hoaks!
- Tingginya ketergantungan pasokan air baku dari luar Jakarta.
- Tingkat kehilangan air (Non-Revenue Water/NRW) yang masih sangat tinggi, mencapai 46 persen.
- Efisiensi manajemen yang perlu ditingkatkan.
"Lebih baik kinerja PAM Jaya dibantu untuk ditingkatkan. Itu dulu yang dibereskan," tuturnya.
Meski menolak, Bambang menyebut PAN bisa saja mendukung perubahan status ini dengan satu syarat: pemerintah harus terlebih dahulu merevisi regulasi untuk menjamin secara eksplisit hak warga mendapatkan air bersih yang terjangkau, berkualitas, dan berkeadilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?
-
Aktivis '98: Penangkapan Delpedro adalah 'Teror Negara', Bukan Kami yang Teroris
-
Menteri PKP Ara Minta Pramono Sediakan Rumah Tapak di Jakarta Pakai Aset Pemerintah
-
Ngadu ke DPR, Ojol Bongkar Praktik 'Beli Order' dan Tagih Janji Kesejahteraan yang Terlupakan
-
IHSG Tertekan, Rupiah Melemah, Pegiat ke Purbaya: Tugasmu Berat, Lawan Kesongonganmu
-
Tim Pencari Fakta Bantah Kompolnas: Affan Merunduk, Bukan Jatuh Sebelum Terlindas!