Suara.com - Tahun 2025 menjadi babak baru bagi tenaga honorer dan non-ASN dengan diberlakukannya skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Status ini diatur melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 sebagai bagian dari upaya penataan pegawai pemerintah.
Namun, banyak yang bertanya-tanya, apakah PPPK Paruh Waktu bisa diangkat jadi PPPK Penuh Waktu?
Pertanyaan ini sangat penting, sebab status paruh waktu memiliki keterbatasan baik dari segi jam kerja, gaji, maupun fasilitas yang diterima.
Bagi banyak pegawai, status penuh waktu tentu lebih menjanjikan karena memberikan penghasilan lebih stabil, kontrak lebih panjang, serta akses terhadap tunjangan dan fasilitas ASN.
Untuk mengetahui apakah PPPK Paruh Waktu bisa diangkat jadi PPPK Penuh Waktu, simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu
Meskipun sama-sama berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu memiliki perbedaan yang cukup mencolok.
Dari sisi jam kerja, PPPK Penuh Waktu bekerja selama delapan jam sehari dalam lima hari kerja, persis seperti sistem kerja PNS pada umumnya.
Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Apakah Sama dengan Honorer? Simak Aturannya
Sebaliknya, PPPK Paruh Waktu hanya bertugas selama empat jam sehari dengan jadwal yang ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai kebutuhan instansi dan ketersediaan anggaran.
Dari segi kontrak kerja, PPPK Penuh Waktu biasanya memiliki masa kerja lebih panjang dan relatif lebih stabil. Sementara itu, PPPK Paruh Waktu masa kontraknya dibatasi hanya satu tahun, dan perpanjangan tidak otomatis diberikan.
Keputusan perpanjangan sangat bergantung pada hasil evaluasi kinerja yang dilakukan secara berkala, baik triwulanan maupun tahunan.
Selain itu, fasilitas yang diterima juga berbeda. PPPK Penuh Waktu berhak atas pakaian dinas dan fasilitas ASN lainnya, sedangkan PPPK Paruh Waktu tidak memperoleh fasilitas tersebut.
Dari sisi jenjang karier, PPPK Penuh Waktu memiliki jalur yang lebih jelas dan peluang perpanjangan kontrak yang lebih panjang.
Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu?
Berita Terkait
-
Letak Nomor SKCK untuk Isi DRH PPPK 2025 Bukan di Pojok Atas, Ini yang Benar
-
Apakah SK PPPK Paruh Waktu Bisa Digadaikan? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu? Ini Ketentuan dan Syaratnya
-
Gaji PPPK Paruh Waktu Apakah Sama dengan Honorer? Simak Aturannya
-
Perpanjang SKCK 2025 Online dan Offiline: Cara Terbaru dan Syarat Dokumen
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
Sunscreen Apa yang Ampuh untuk Flek Hitam? Cek 5 Produk Lokal Terbaik dan Murah
-
Siapa Owner Produk Viva Cosmetics? Skincare Lokal Terlaris Saat Ini
-
Sosok dr Abdul Azis: Ketua IDI Makassar yang Meninggal Dunia di Mekkah
-
4 Produk Hair Care Viva untuk Rambut Sehat dan Lembut, Harga Mulai Rp16 Ribuan
-
Promo Superindo Hari Ini 3 November 2025: Panduan Lengkap Belanja Hemat
-
Cara Menggunakan Pinterest, Aplikasi yang Diduga Dipakai Hamish Daud Selingkuh
-
30 Quotes Selingkuh di Pinterest yang Menohok dan Menggugah Hati
-
Ramalan Zodiak 3 November 2025: Karier Melejit dan Keuangan Membaik
-
7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
-
Kesibukan Kota Bikin Sulit Atur Waktu Renovasi, Desain Interior Kini Bisa dari Rumah