- Masa berlaku SKCK adalah enam bulan dan dapat diperpanjang, asalkan SKCK lama tidak kedaluwarsa lebih dari satu tahun.
- Dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan meliputi SKCK lama, fotokopi KTP dan KK, serta pas foto berlatar belakang merah.
- Proses perpanjangan dapat dilakukan secara offline dengan datang langsung ke kantor polisi atau secara online melalui aplikasi Presisi Polri.
Suara.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah salah satu dokumen yang banyak dipersyaratkan dalam melamar kerja, misalnya PPPK Paruh Waktu, CPNS, dan BUMN. Namun, perlu diingat bahwa SKCK memiliki masa aktif dan perlu diperpanjangan jika sudah berakhir.
Meski tidak sebanyak proses pembuatan, perpanjang SKCK juga membutuhkan beberapa dokumen. Sudahkah Anda menyiapkannya? Simak informasi berikut untuk memudahkan proses perpanjang SKCK.
Dokumen Perpanjangan SKCK Terbaru Tahun 2025
Berdasarkan ketentuan terbaru, berikut daftar berkas yang perlu dilampirkan saat mengurus perpanjangan SKCK.
1. SKCK Lama
Pemohon wajib membawa SKCK lama yang sudah melewati masa berlaku. Namun, ada ketentuan tambahan bahwa SKCK yang kedaluwarsa tidak boleh lebih dari satu tahun.
Jika dokumen lama sudah lewat masa berlaku lebih dari itu, biasanya pemohon diwajibkan mengurus pembuatan SKCK baru dari awal.
2. Fotokopi KTP
Lampirkan fotokopi KTP sesuai alamat domisili. Dokumen ini berfungsi untuk verifikasi data identitas resmi. Pihak kepolisian akan mencocokkan informasi pada KTP dengan data yang tertera dalam SKCK lama sehingga tidak terjadi perbedaan.
Baca Juga: Cara Bikin SKCK Online via Aplikasi Presisi Polri, Tak Perlu Antri Panjang
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Selain KTP, pemohon juga harus menyiapkan salinan fotokopi Kartu Keluarga. Data dari KK digunakan sebagai pelengkap untuk memastikan kesesuaian informasi terkait anggota keluarga serta alamat yang tercantum.
4. Pas Foto Latar Belakang Merah Ukuran 4x6 (4 Lembar)
Syarat terakhir adalah menyiapkan pas foto ukuran 4x6 sebanyak empat lembar dengan latar merah. Foto tersebut akan digunakan untuk memperbarui data serta dokumen SKCK terbaru. Perlu diperhatikan, foto yang dilampirkan harus sesuai aturan, antara lain.
- Tidak mengenakan kacamata.
- Menggunakan pakaian sopan dengan kerah.
- Jarak wajah ke kamera proporsional, tidak terlalu dekat.
- Bukan hasil swafoto atau selfie.
Cara Perpanjangan SKCK Tahun 2025
Setelah seluruh dokumen persyaratan sudah dipersiapkan, langkah berikutnya adalah mengetahui bagaimana proses perpanjangan SKCK dilakukan.
Pada tahun 2025, Anda bisa memilih untuk mengurus perpanjangan secara offline langsung ke kantor kepolisian, atau melalui jalur online yang sudah difasilitasi oleh Polri.
1. Cara Perpanjang SKCK Secara Offline
Bagi Anda yang merasa lebih nyaman datang langsung ke kantor kepolisian, berikut langkah-langkahnya:
- Datangi Polsek atau Polres sesuai domisili dengan membawa dokumen persyaratan lengkap, termasuk SKCK lama.
- Sesampainya di lokasi, ambil nomor antrean di loket pelayanan SKCK.
- Serahkan dokumen yang diminta kepada petugas untuk dilakukan verifikasi. Biasanya petugas akan mengecek kesesuaian data lama dengan dokumen baru yang Anda bawa
- Setelah berkas dinyatakan lengkap, Anda akan diminta membayar biaya perpanjangan sesuai ketentuan resmi.
- Proses pencetakan SKCK baru biasanya hanya memakan waktu singkat. Anda bisa menunggu hingga nama dipanggil untuk mengambil dokumen SKCK yang sudah diperpanjang
Cara ini memang memerlukan waktu untuk datang langsung ke kantor, tetapi dinilai lebih aman karena Anda bisa berinteraksi langsung dengan petugas apabila ada berkas yang kurang atau terdapat kendala teknis.
2. Cara Perpanjang SKCK Secara Online
Selain layanan tatap muka, kini Polri juga menyediakan opsi perpanjangan SKCK secara online melalui laman resmi. Berikut tahapan yang bisa Anda ikuti:
- Akses situs resmi layanan SKCK online di https://skck.polri.go.id.
Lakukan login menggunakan akun yang sudah pernah dibuat. Jika belum memiliki akun, Anda bisa melakukan registrasi terlebih dahulu. - Pilih menu Perpanjangan SKCK dan isi seluruh data diri yang diminta. Pastikan informasi yang dimasukkan sesuai dengan data identitas resmi.
- Unggah dokumen persyaratan yang telah dipindai, seperti SKCK lama, KTP, KK, dan pas foto dengan ketentuan yang berlaku.
- Setelah semua dokumen berhasil diunggah, lakukan pengecekan ulang sebelum menekan tombol submit.
- Anda akan mendapatkan nomor registrasi sekaligus kode pembayaran. Lakukan pembayaran sesuai instruksi yang tersedia.
- Setelah itu, Anda bisa memilih opsi pengambilan SKCK di kantor kepolisian terdekat atau menggunakan jasa pengiriman apabila tersedia di wilayah Anda.
Melalui sistem online ini, proses pengisian data bisa lebih cepat dan praktis karena tidak perlu antre panjang. Meski begitu, pastikan jaringan internet stabil serta dokumen yang diunggah dalam format dan ukuran file yang sesuai.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
-
Jika Habis Kontrak, Apakah Status PPPK Paruh Waktu Langsung Diberhentikan?
-
Kapan Penetapan NI PPPK Paruh Waktu? Cek Jadwal dan Ketentuan DRH
-
Batas Syarat SKCK untuk DRH PPPK Paruh Waktu 2025, BKN Beri Update Terkini
-
Anti Gagal! Panduan Lengkap SSCASN 2025: Dari Buat Akun Hingga Tips Jitu Lolos CPNS dan PPPK
-
SKCK untuk PPPK Paruh Waktu: Isi Keterangan dan Ketentuan Sesuai Lamaran
Terpopuler
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
-
Dari LPS ke Kursi Menkeu: Akankah Purbaya Tetap Berani Lawan Budaya ABS?
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
Terkini
-
Menguak Kiprah Roy Suryo yang Ditunjuk Jadi Ahli Pemakzulan Gibran: dari Narasumber hingga Menteri
-
5 Pilihan Sunscreen Anti Aging Murah: Lindungi Kulit dan Lawan Tanda Penuaan Dini
-
Apa Itu Dana Abadi UI? Momen Pengenalannya Sempat Bikin Salah Paham
-
5 Kontroversi Zita Anjani, Unggah Produk Pro Zionis Hingga Pembatalan Seminar
-
Pagoda Match: Saatnya Serius Mencari Cinta, Ajang Pencarian Jodoh Khusus Komunitas Chindo
-
3 Zodiak Paling Beruntung Soal Keuangan Minggu Ini, Siap Dapat Rezeki Nomplok!
-
Zita Anjani Dapat Sindiran "Money Can't Buy Class" saat Tenteng Tas Mewah, Apa Artinya?
-
Ramalan Cinta Zodiak Minggu Ini, Virgo Harus Mulai Buka Hati
-
Berapa Tarif Endorse Tasya Farasya? Mendadak Pamit dari Media Sosial
-
Bye-bye Crack! 6 Tips Makeup Usia 40 Tahun ke Atas agar Tampil Flawless dan Awet Muda