Lifestyle / Male
Senin, 15 September 2025 | 16:44 WIB
Ilustarsi SKCK [Ist]
Baca 10 detik
  • Masa berlaku SKCK adalah enam bulan dan dapat diperpanjang, asalkan SKCK lama tidak kedaluwarsa lebih dari satu tahun.
  • Dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan meliputi SKCK lama, fotokopi KTP dan KK, serta pas foto berlatar belakang merah.
  • Proses perpanjangan dapat dilakukan secara offline dengan datang langsung ke kantor polisi atau secara online melalui aplikasi Presisi Polri.
[batas-kesimpulan]

Suara.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah salah satu dokumen yang banyak dipersyaratkan dalam melamar kerja, misalnya PPPK Paruh Waktu, CPNS, dan BUMN. Namun, perlu diingat bahwa SKCK memiliki masa aktif dan perlu diperpanjangan jika sudah berakhir.

Meski tidak sebanyak proses pembuatan, perpanjang SKCK juga membutuhkan beberapa dokumen. Sudahkah Anda menyiapkannya? Simak informasi berikut untuk memudahkan proses perpanjang SKCK.

Dokumen Perpanjangan SKCK Terbaru Tahun 2025

Berdasarkan ketentuan terbaru, berikut daftar berkas yang perlu dilampirkan saat mengurus perpanjangan SKCK.

1. SKCK Lama

Pemohon wajib membawa SKCK lama yang sudah melewati masa berlaku. Namun, ada ketentuan tambahan bahwa SKCK yang kedaluwarsa tidak boleh lebih dari satu tahun.

Jika dokumen lama sudah lewat masa berlaku lebih dari itu, biasanya pemohon diwajibkan mengurus pembuatan SKCK baru dari awal.

2. Fotokopi KTP

Lampirkan fotokopi KTP sesuai alamat domisili. Dokumen ini berfungsi untuk verifikasi data identitas resmi. Pihak kepolisian akan mencocokkan informasi pada KTP dengan data yang tertera dalam SKCK lama sehingga tidak terjadi perbedaan.

Baca Juga: Cara Bikin SKCK Online via Aplikasi Presisi Polri, Tak Perlu Antri Panjang

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Selain KTP, pemohon juga harus menyiapkan salinan fotokopi Kartu Keluarga. Data dari KK digunakan sebagai pelengkap untuk memastikan kesesuaian informasi terkait anggota keluarga serta alamat yang tercantum. 

4. Pas Foto Latar Belakang Merah Ukuran 4x6 (4 Lembar)

Syarat terakhir adalah menyiapkan pas foto ukuran 4x6 sebanyak empat lembar dengan latar merah. Foto tersebut akan digunakan untuk memperbarui data serta dokumen SKCK terbaru. Perlu diperhatikan, foto yang dilampirkan harus sesuai aturan, antara lain.

  • Tidak mengenakan kacamata.
  • Menggunakan pakaian sopan dengan kerah.
  • Jarak wajah ke kamera proporsional, tidak terlalu dekat.
  • Bukan hasil swafoto atau selfie.

Cara Perpanjangan SKCK Tahun 2025

Setelah seluruh dokumen persyaratan sudah dipersiapkan, langkah berikutnya adalah mengetahui bagaimana proses perpanjangan SKCK dilakukan.

Pada tahun 2025, Anda bisa memilih untuk mengurus perpanjangan secara offline langsung ke kantor kepolisian, atau melalui jalur online yang sudah difasilitasi oleh Polri.

1. Cara Perpanjang SKCK Secara Offline

Bagi Anda yang merasa lebih nyaman datang langsung ke kantor kepolisian, berikut langkah-langkahnya:

  1. Datangi Polsek atau Polres sesuai domisili dengan membawa dokumen persyaratan lengkap, termasuk SKCK lama.
  2. Sesampainya di lokasi, ambil nomor antrean di loket pelayanan SKCK.
  3. Serahkan dokumen yang diminta kepada petugas untuk dilakukan verifikasi. Biasanya petugas akan mengecek kesesuaian data lama dengan dokumen baru yang Anda bawa
  4. Setelah berkas dinyatakan lengkap, Anda akan diminta membayar biaya perpanjangan sesuai ketentuan resmi.
  5. Proses pencetakan SKCK baru biasanya hanya memakan waktu singkat. Anda bisa menunggu hingga nama dipanggil untuk mengambil dokumen SKCK yang sudah diperpanjang

Cara ini memang memerlukan waktu untuk datang langsung ke kantor, tetapi dinilai lebih aman karena Anda bisa berinteraksi langsung dengan petugas apabila ada berkas yang kurang atau terdapat kendala teknis.

2. Cara Perpanjang SKCK Secara Online

Selain layanan tatap muka, kini Polri juga menyediakan opsi perpanjangan SKCK secara online melalui laman resmi. Berikut tahapan yang bisa Anda ikuti:

  1. Akses situs resmi layanan SKCK online di https://skck.polri.go.id.
    Lakukan login menggunakan akun yang sudah pernah dibuat. Jika belum memiliki akun, Anda bisa melakukan registrasi terlebih dahulu.
  2. Pilih menu Perpanjangan SKCK dan isi seluruh data diri yang diminta. Pastikan informasi yang dimasukkan sesuai dengan data identitas resmi.
  3. Unggah dokumen persyaratan yang telah dipindai, seperti SKCK lama, KTP, KK, dan pas foto dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Setelah semua dokumen berhasil diunggah, lakukan pengecekan ulang sebelum menekan tombol submit.
  5. Anda akan mendapatkan nomor registrasi sekaligus kode pembayaran. Lakukan pembayaran sesuai instruksi yang tersedia.
  6. Setelah itu, Anda bisa memilih opsi pengambilan SKCK di kantor kepolisian terdekat atau menggunakan jasa pengiriman apabila tersedia di wilayah Anda.

Melalui sistem online ini, proses pengisian data bisa lebih cepat dan praktis karena tidak perlu antre panjang. Meski begitu, pastikan jaringan internet stabil serta dokumen yang diunggah dalam format dan ukuran file yang sesuai.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Load More