- PPPK Paruh Waktu memiliki perbedaan jam kerja dengan PPPK penuh waktu dan PNS.
- PPPK Paruh Waktu dapat diangkat menjadi penuh waktu apabila memenuhi syarat.
- Kontrak bisa diperpanjang sesuai hasil evaluasi kinerja pegawai di instansi pemerintah masing-masing.
Suara.com - PPPK Paruh Waktu menjadi solusi atau jalan tengah dari pemerintah untuk menuntaskan masalah tenaga non-ASN atau honorer yang menghadapi ketidakpastian statusnya.
Bersamaan dengan ini, muncul banyak pertanyaan apakah PPPK Paruh waktu bisa diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu?
PPPK Paruh Waktu (part time) adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang memiliki jam kerja lebih fleksibel dan disesuaikan dengan kebutuhan instansi.
Skema ini dirancang sebagai mekanisme utama untuk menampung tenaga honorer atau non-ASN yang datanya sudah terverifikasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Tujuan utamanya adalah memberikan kepastian status dan jaminan pendapatan bagi para honorer yang selama ini nasibnya terkatung-katung.
Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu
PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja yang lebih fleksibel karena disesuaikan dengan kebutuhan instansi serta beban kerja, sehingga bisa kurang dari jam kerja normal.
Skema ini difokuskan untuk penataan serta pengangkatan tenaga non-ASN atau honorer yang sudah ada.
Dari sisi penghasilan, gaji dihitung secara proporsional sesuai jam kerja, dengan tunjangan yang kemungkinan menyesuaikan kebijakan instansi. Target utamanya memang lebih diarahkan kepada tenaga honorer yang sudah terdata.
Baca Juga: Anti Gagal! Panduan Lengkap SSCASN 2025: Dari Buat Akun Hingga Tips Jitu Lolos CPNS dan PPPK
Sementara itu, PPPK Penuh Waktu mengikuti standar jam kerja ASN pada umumnya, yaitu sekitar 7,5 hingga 8 jam per hari selama lima hari kerja.
Fokus utamanya adalah mengisi formasi jabatan ASN yang dibuka secara resmi sesuai kebutuhan instansi melalui seleksi terbuka.
Pegawai dengan status ini akan menerima gaji serta tunjangan penuh sesuai peraturan yang berlaku.
Berbeda dengan paruh waktu, skema penuh waktu terbuka untuk semua pelamar, baik tenaga honorer maupun pelamar umum, selama mereka lolos seleksi sesuai formasi yang tersedia.
Masa Kerja PPPK Paruh Waktu
Sama seperti PPPK Penuh Waktu, status PPPK Paruh Waktu juga didasarkan pada Perjanjian Kerja.
Berita Terkait
-
Gaji PPPK Paruh Waktu Apakah Sama dengan Honorer? Simak Aturannya
-
Perpanjang SKCK 2025 Online dan Offiline: Cara Terbaru dan Syarat Dokumen
-
Jika Habis Kontrak, Apakah Status PPPK Paruh Waktu Langsung Diberhentikan?
-
Kapan Penetapan NI PPPK Paruh Waktu? Cek Jadwal dan Ketentuan DRH
-
Batas Syarat SKCK untuk DRH PPPK Paruh Waktu 2025, BKN Beri Update Terkini
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Suntik Dana Rp200 Triliun, Menkeu Purbaya ke Para Bos Bank BUMN: Suruh Mikir, Mereka Orang Pintar!
-
Terbongkar! Tangan Kanan Akui Shin Tae-yong Memang Punya Masalah dengan Mees Hilgers
-
Intip Statistik Jay Idzes saat Sassuolo Hajar Lazio, Irak dan Arab Saudi Bisa Ketar-ketir
-
Kiper Timnas Indonesia Emil Audero Puncaki Save Terbanyak Serie A
-
Investor Mundur dan Tambahan Anggaran Ditolak, Proyek Mercusuar Era Jokowi Terancam Mangkrak?
Terkini
-
Berapa Harga Rumah Cinta Kuya di Los Angeles? Kini Anxiety Pikirkan Rumah Indonesia yang Dijarah
-
Gaji Menggiurkan, Berapa Lama Kontrak PMO Koperasi Merah Putih?
-
Siapa Ayah Awkarin? Sosok Mentereng yang Tak Kasih Ampun Andai Anak Hamil Duluan
-
Link Download Surat Lamaran PMO Koperasi Merah Putih
-
Pendaftaran Asisten Bisnis Koperasi Merah Putih Dibuka sampai Kapan? Cek Jadwalnya
-
Kenapa Tasya Farasya Cerai? Begini Penjelasan Pengadilan Agama
-
Arti Mimpi Suami Selingkuh Menurut Islam Seperti yang Dialami Tasya Farasya
-
Ahmad Dhani Usulkan UU Anti-Flexing, Mulan Jameela Tenteng Tas Mewah Rp158 Juta
-
Apakah Bisa Pinjam Uang di Koperasi Merah Putih? Ini Info Cicilannya
-
Cara Daftar Jadi Asisten Bisnis Koperasi Merah Putih Kemenkop, Segini Gajinya!