- Koperasi Merah Putih menjadi program pemerintah yang paling menarik minat pada 2025.
- Koperasi ini menawarkan pinjaman untuk memperkuat ekonomi rakyat.
- Bunga pinjaman mencapai 6 persen.
Suara.com - Koperasi Merah Putih menjadi program pemerintah yang paling menarik minat pada 2025. Bagaimana tidak, Koperasi Merah Putih menawarkan pinjaman untuk memperkuat ekonomi rakyat di tingkat desa dan kelurahan.
Lantas, berapa limit pinjaman Koperasi Merah Putih. Intip rincian bunga hingga tenor pinjam uang di Koperasi Merah Putih.
Info Limit Pinjaman Koperasi Merah Putih
Koperasi Merah Putih didanai oleh Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank Himbara seperti BRI, BNU, BTN, dan Bank Mandiri.
Pemerintah telah menetapkan aturan khusus untuk memudahkan peminjam mendapatkan modal usaha. Berikut detail limit pinjaman, bunga, dan tenornya yang wajib diketahui oleh pengurus koperasi.
Limit pinjaman Koperasi Merah Putih maksimal adalah Rp3 miliar per koperasi.
Uang itu dialokasikan untuk modal kerja dan investasi. Prioritasnya untuk usaha produktif seperti pengadaan alat pertanian, pengolahan hasil bumi, atau pengembangan distribusi.
Dana tersebut bersumber dari anggaran negara melalui program KUR, yang dirancang khusus untuk mendukung koperasi desa.
Pengajuan pinjaman Koperasi Merah Putih bisa dimulai sejak 22 Juli 2025.
Baca Juga: Koperasi Merah Putih Apakah Riba? Ini Hukumnya Menurut Islam
Setiap pengajuan pinjaman harus menyertakan rencana bisnis yang feasible untuk diverifikasi oleh bank. Verifikasi ini bertujuan meminimalkan risiko gagal bayar, di mana dana desa bisa dijadikan penyokong risiko jika diperlukan.
Suku bunga pinjaman ditetapkan sebesar 6 persen per tahun, yang tergolong rendah dibandingkan pinjaman komersial biasa. Bunga tetap ini berlaku untuk semua jenis pinjaman, baik konvensional maupun syariah (bagi hasil).
Dengan bunga semurah ini, beban pengembalian bagi koperasi menjadi lebih ringan, sehingga dana bisa lebih efektif digunakan untuk mengembangkan usaha.
Contohnya, untuk pinjaman Rp1 miliar dengan bunga 6%, angsuran tahunan hanya sekitar Rp60 juta, ditambah pokok pinjaman yang dibagi rata.
Tenor atau jangka waktu pinjaman bervariasi tergantung jenisnya. Untuk modal kerja, tenor maksimal 72 bulan atau 6 tahun, sementara untuk investasi seperti pembelian aset tetap, bisa mencapai 10 tahun.
Ada juga masa tenggang selama 6 hingga 8 bulan di awal, di mana koperasi hanya membayar bunga tanpa pokok. Hal ini memberikan ruang bagi koperasi untuk memulai operasional tanpa tekanan langsung.
Berita Terkait
Terpopuler
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
PSSI Protes AFC, Wasit Laga Timnas Indonesia di Ronde 4 Kok dari Timur Tengah?
-
Kuliah di Amerika, Tapi Bahasa Inggris Anak Pejabat Ini Malah Jadi Bahan Ledekan Netizen
Terkini
-
Siapa Nama Asli Tasya Farasya? Ternyata Pernah Perbaiki Nama di KTP
-
Kontras! Saat Pejabat Bergaya Ratusan Juta, Rakyat Hidup Pas-pasan Rp49 Ribu Sehari
-
Skill Bahasa Inggris Menteri Pariwisata Dikritik, Eks Menteri Susi Pudjiastuti Justru Dipuji
-
Pendidikan Yuda Purboyo Sunu, Ikuti Jejak sang Ayah Purbaya Yudhi Sadewa
-
Ogah Ribet, Belanja Cepat Jadi Habit Baru Masyarakat Urban
-
Arti Mimpi Naik Gunung Menurut Ajaran Islam dan Primbon Jawa, Rezeki Nomplok atau Musibah?
-
Apa Itu Sleep Therapy yang Dijalani Tasya Farasya? Insomnia Akut Sebelum Gugat Cerai Suami
-
Bukan Cuma Soal Juara: Ini Alasan Bakat Penting Buat Tumbuh Kembang Anak
-
Siapa Mertua Tasya Farasya? Sosoknya Pernah Tersandung Kasus Hukum
-
Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu?