Lifestyle / Komunitas
Jum'at, 19 September 2025 | 06:32 WIB
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu. (dok istimewa)

Artinya selama pekerjaan sampingan yang dilakukan tidak mengganggu kinerja dan raihan yang diharapkan, serta tidak melanggar aturan disiplin yang telah ditetapkan, seorang PPPK Paruh Waktu dapat melakukan pekerjaan lain di luar waktu kerjanya yang telah disepakati bersama dengan isntansi terkait.

Sebenarnya detail terkait dengan perjanjian kerja, serta ketentuan apakah PPPK Paruh Waktu punya jenjang karier dan boleh mengerjakan pekerjaan lain bisa dipastikan langsung pada instansi terkait.

Semua kesepakatan akan kembali pada dokumen yang disetujui bersama antara instansi dan pegawai PPPK Paruh Waktu, sehingga memiliki dasar hukum yang solid dan disepakati antara dua pihak yang terkait. 

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Load More