Suara.com - Baca 10 detik
- Banyak instansi pusat dan daerah sudah membuka alokasi PPPK 2025.
- Jadwal terbaru dari BKN memperpanjang tahapan pengisian DRH dan usul NI.
- Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 ditargetkan selesai akhir September.
Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 mulai memasuki tahap penting. Sejumlah pemerintah daerah dan instansi pusat sudah merilis alokasi kebutuhan, termasuk Provinsi Jambi, Provinsi DIY, hingga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Para calon peserta diimbau untuk memperhatikan jadwal resmi terbaru yang ditetapkan BKN.
Instansi yang Membuka PPPK 2025
Berdasarkan pengumuman yang sudah beredar di berbagai daerah, berikut daftar instansi yang membuka lowongan PPPK Paruh Waktu 2025:
Provinsi Jambi
Provinsi DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta)
Kota Ambon
Kabupaten Aceh
Kabupaten Aceh Tengah
Kabupaten Madiun
Kabupaten Seluma
Kota Kediri
Kabupaten Pakpak Bharat
Kabupaten Nias
Kabupaten Dompu
Kabupaten Dairi
Kabupaten Kediri
Kota Depok
Kota Bandung
Kabupaten Subang
Provinsi Kalimantan Timur
Kota Palangkaraya
Kabupaten Klaten
Instansi pusat: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
Baca Juga: SKCK Mati Lama Bisa Diperpanjang? Ini Penjelasan Lengkap dan Ketentuannya
Masing-masing daerah sudah merilis lampiran alokasi formasi di laman resmi BKD/BKPSDM masing-masing. Calon pelamar wajib mengecek pengumuman lokal karena setiap daerah bisa memiliki detail teknis yang berbeda, mulai dari format berkas hingga prosedur pengisian dokumen.
Jadwal Resmi Rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025
Mengacu pada surat edaran terbaru Badan Kepegawaian Negara (BKN), berikut adalah tahapan jadwal PPPK Paruh Waktu 2025:
7–20 Agustus 2025: Pengusulan kebutuhan PPPK oleh instansi pemerintah
21–30 Agustus 2025: Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB
22 Agustus–1 September 2025: Pengumuman formasi dan alokasi kebutuhan
23 Agustus–22 September 2025: Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) oleh calon PPPK (diperpanjang dari semula 15 September)
23 Agustus–25 September 2025: Usul penetapan Nomor Induk (NI) ke BKN (diperpanjang dari semula 20 September)
23 Agustus–30 September 2025: Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu oleh BKN.
Dengan alur tersebut, pelantikan PPPK paruh waktu diperkirakan berlangsung paling lambat akhir September 2025, segera setelah tahapan penetapan NI selesai.
Berita Terkait
-
Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA? Diatas Standar Kelayakan Hidup
-
Dapat Suntikan Dana dari Trump, Inggris Buka 7.500 Lowongan Kerja
-
SKCK Mati Lama Bisa Diperpanjang? Ini Penjelasan Lengkap dan Ketentuannya
-
Program Magang Fresh Graduate 2025 Dibuka Oktober: Gaji UMP hingga Tips Lolos Seleksi
-
Pemberkasan NIP PPPK Paruh Waktu Butuh Dokumen Apa Saja? Ini Daftarnya
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
-
Menkeu Purbaya Klaim Gugatan Tutut Soeharto Sudah Dicabut, Tapi Perkara Masih Aktif
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
Terkini
-
Wajibkan OPD Beri Keterangan Pers Setiap Hari, Bobby Dinilai Jadi Simbol Keterbukaan Informasi
-
Jejak Politik Hendrar Prihadi: Disayang Jokowi, Didepak Prabowo, PDIP Resmi Jadi Oposisi Murni?
-
Pengamat: Reshuffle Prabowo Tepis Bayang-bayang Jokowi dan Kirim Pesan ke PDIP
-
Perempuan Ini Ngaku Satu Almamater, Bongkar Ijazah Wapres Gibran yang Dipermasalahkan Publik
-
Rp 12,5 Triliun untuk Pembangunan Sumut, Bobby Nasution Sampaikan Ranperda P-APBD 2025
-
Stok BBM Langka, SPBU Swasta di Tebet Banting Stir Jual Beras Porang hingga Paket Makanan Ringan
-
Warning Wamenkum! Semua Tahanan di Indonesia Bisa Bebas Jika Aturan Ini Tak Segera Disahkan DPR
-
Kejagung Sita Sederet Tanah Zarof Ricar di Riau Senilai Rp35 Miliar, Aset Atas Nama Anak-anaknya!
-
Benteng Terakhir PDIP Runtuh! Prabowo Copot Hendrar Prihadi, Sinyal 'Sapu Bersih' Kabinet?
-
Jadi Menpora, Erick Thohir Wajib Mundur dari PSSI? Pakar: Sah, Asal Penuhi 1 Syarat Ini